Banda Aceh – Pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan kasus masuknya kapal pesiar asing La Datcha George Town milik Rusia yang berada di perairan Aceh tanpa izin.
Kapal yang berada di perairan sekitar Pulau Rusa Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar itu membawa penumpang sebanyak 18 crew dari Maladewa menuju Singapura.
Kakanwil Kemenkumham Aceh Heni Yuwono mengungkapkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh lembaga terkait mengindikasikan kapal pesiar asing dan beserta awak kapalnya itu tidak melakukan pelanggaran dengan sengaja.
“Masuknya kapal ini memang disebabkan oleh kerusakan mesin, sehingga mereka masuk ke perairan Aceh,” ujar Kakanwil Kemenkumham Aceh Heni Yuwono dalam konferensi pers Kamis (11/02/2021), terkait perkembangan kasus kapal asing La Dachta milik Rusia ke perairan Aceh.
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Heni Yuwono didampingi langsung oleh Kadiv Imigrasi Sjachril dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri dalam konferensi pers tersebut.
Konferensi pers ini juga melibatkan Angkatan Laut, Polairud Polda Aceh, Bea Cukai, KKP, BIN dan Intelkam Polda Aceh yang merupakan tim gabungan saat melacak dan menangkap kapal asing tersebut.
Selain itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Banda Aceh juga telah menyatakan sebanyak 18 warga negara asing yang merupakan kru kapal pesiar asing yang masuk ke perairan Indonesia dinyatakan negatif Covid-19.
Kadiv Imigrasi Sjachril dalam kesempatan yang sama menjelaskan kepada awak media bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, selain karena faktor kerusakan mesin, kapal asing ini tidak ditemukan indikasi yang mencurigakan dan pelanggaran.
Selaras dengan hal tersebut, Telmaizul Syatri menambahkan bahwa awak kapal asing tidak tidak bisa ditindak dikarenakan dalam kondisi force majeure.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam kondisi darurat, awak kapal La Dachta tidak bisa dikenakan pidana pelanggaran sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011, namun pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Telmazul Syatri.
Kapal asing tersebut sudah berada di perairan sejak Jum’at (05/02/2021) dan diketahui melakukan pelanggaran lantaran lego jangkar tanpa izin.
Selain itu kapal itu tidak menaikkan bendera merah putih saat masuk wilayah perairan Indonesia. Sejauh ini menurut keterangan pihak imigrasi masih menahan paspor dari 18 awak kapal asing sampai hasil pemeriksaan selesai. (IA)



