INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

KPU Minta KIP Aceh Hentikan Tahapan Pilkada Aceh 2022

Last updated: Jumat, 12 Februari 2021 18:32 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Plt Ketua KPU RI, Ilham Saputra
SHARE

Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menanggapi jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh beberapa waktu lalu.

Hal itu tertuang dalam surat KPU RI Nomor 151/PP.01.02 SD/01/KPU/II/2021, terkait tanggapan rancangan keputusan tahapan, program dan jadwal penyelengaraan pemilihan.

Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm.
DPRK Diam, Publik Desak Sidang Angket Pemakzulan Bupati Aceh Selatan

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KIP Aceh. Inti dari surat KPU tersebut adalah meminta KIP Provinsi Aceh agar tidak menjalankan atau menghentikan tahapan Pilkada Aceh 2022 yang telah ditetapkan, sebelum ada putusan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020, yaitu harus ada persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR RI. Selain itu harus sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2016.

- ADVERTISEMENT -

Hal itu tertuang dalam poin ke delapan, surat KPU RI yang ditujukan kepada Ketua KIP Aceh Nomor: 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021, yang ditandatangani oleh Plt Ketua KPU RI, Ilham Saputra tertanggal 11 Februari 2021.

IMG-20210212-WA0012

- ADVERTISEMENT -
Sewa Beko Mahal, Warga Aceh dan Kader PDIP Minta Megawati Kirim Alat Berat dan Sekop Bersihkan Lumpur  

IMG-20210212-WA0013

IMG-20210212-WA0014

Sehubungan dengan surat Ketua KIP Aceh Nomor 0016/PP.01.2-SD/11/Prov/1/2021 tanggal 6 Januari 2021 perihal penyampaian rancangan keputusan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan, KPU RI menyampaikan beberapa hal.

Bupati Nonaktif Aceh Selatan Disinyalir Masih Kendalikan Kebijakan, Mendagri Didesak Tambah Sanksi

Dalam surat KPU RI tersebut, pada poin pertama menerangkan bahwa, Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh adalah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

- ADVERTISEMENT -

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 73 Undang-Undang tersebut, bahwa ketentuan lebih lanjut terkait dengan Pemilihan di Provinsi Aceh diatur dengan Qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Dalam surat KPU tersebut, Ilham Saputra juga menjelaskan, bahwa merujuk sebagaimana tersebut pada angka 1, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, tidak terdapat pengaturan secara jelas terkait dengan waktu Penyelenggaraan Pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2022.

Kemudian, sehubungan dengan surat Ketua KIP Aceh Nomor 0016/PP.01.2-SD/11/Prov/1/2021 tanggal 6 Januari 2021 perihal penyampaian rancangan keputusan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan tahun 2022, tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2022, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 Pemilihan Serentak dilaksanakan tahun 2024.

Dalam surat tersebut menyatakan belum adanya kepastian rencana revisi UU nomor 10 tahun 2016. KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota, agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apa pun sampai ada putusan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Sebelumnya, DPR Aceh, DPRK se-Aceh dan Pemerintah Aceh serta lembaga penyelenggara pemilihan (KIP) se-Aceh sepakat menyelenggarakan Pilkada dilaksanakan pada tahun 2022. (IA)

Previous Article Nama Tim Haji Uma di Malaysia Dicatut, Puluhan Orang Jadi Korban Penipuan
Next Article Fasilitas Air Bersih Desa Layeun Diresmikan

Populer

Aceh
Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa
Rabu, 14 Januari 2026
Hukum
Kardono Ditunjuk Jadi Kajari Aceh Barat Daya
Selasa, 13 Januari 2026
Umum
Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 
Rabu, 14 Januari 2026
Pendidikan
UIN Ar-Raniry Jalin Kerja Sama dengan Universitas Songkla Thailand
Rabu, 14 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendengarkan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Umum
Nadiem Makarim Duduk di Kursi Terdakwa, Bantah Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
Senin, 5 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Politik

DPRK Aceh Singkil Harapkan Penanganan Rehab-Rekon Pascabencana Dapat Disetarakan  

Kamis, 8 Januari 2026
Warna Baru Demokrasi: Tanpa Interupsi dan 'Mic Mati' Keberadaan jaringan Dasco di Senayan dinilai membawa warna baru dalam proses legislasi.
Politik

Mengenal ‘Kabinda’ dan ‘Adidas’, Jaringan Politik Kuat yang Kendalikan Ritme Undang-Undang di Senayan

Jumat, 2 Januari 2026
Politik

Golkar Banda Aceh Gelar Doa Bersama, Kenang 21 Tahun Tsunami dan Doakan Korban Banjir  

Sabtu, 27 Desember 2025
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Politik

DPRA Kecam Aksi Anarkis TNI: Bulan Bintang Bukan Bendera Separatis dan Sah Berkibar di Aceh

Sabtu, 27 Desember 2025
Politik

Di Depan Meunasah Tertimbun, SATRIA Aceh Wakafkan Al-Qur’an untuk Pengungsi di Pidie Jaya

Sabtu, 27 Desember 2025
Politik

Satria Aceh Apresiasi Pemerintah Percepat Hunian dan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir  

Selasa, 23 Desember 2025
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Politik

Saat Bencana Hujatan untuk Aceh Merebak di Medsos, Komdigi Diminta Bertindak

Minggu, 21 Desember 2025
Musa Rajekshah atau Ijeck dicopot dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara
Politik

Saat Ijeck Turun Bantu Korban Banjir, DPP Golkar Justru Mencopotnya

Sabtu, 20 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?