Banda Aceh — Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya berhasil mengamankan Saipundi, terpidana tindak pidana pencurian yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 tahun.
Saipundi ditangkap tim Tabur Kejaksaan di kediamannya di Desa Asoe Nanggroe Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh pada pukul 11.00 WIB, Selasa (23/02/2021).
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Mohamad Rohmadi SH dan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) H Munawal Hadi SH MH, dalam konferensi pers, di aula lantai II Kejati Aceh, kawasan Batoh, Banda Aceh, Selasa (23/2) siang.
Sebelumnya, tim Tabur telah melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih 1 bulan di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Jaya.
“Saipundi merupakan terpidana tindak pidana pencurian yang terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 367 ayat (2) KUHP,” ujar Kajati.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor : 720 K/PID/2018 tanggal 24 September 2018 dan menyatakan terpidana dihukum pidana penjara selama 1 tahun penjara.
Terhadap terpidana tersebut, selanjutnya tim Tabur Kejaksaan langsung membawa terpidana ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. (IA)



