INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Ibu yang Dipenjara di Rutan Lhoksukon Bersama Bayi 6 Bulan Bakal Dapat Asimilasi

Last updated: Kamis, 4 Maret 2021 09:18 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Kakanwil Kemenkum HAM Aceh, Heni Yuwono
SHARE

Banda Aceh — Seorang ibu di Kabupaten Aceh Utara, Isma Khaira, dipenjara dan ditahan bersama bayinya yang berusia 6 bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Lhoksukon usai dinyatakan bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Isma disebut bakal mendapat asimilasi karena hukumannya di bawah 6 bulan.

Penarikan dan penetapan nomor urut calon keuchik Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng. (Foto: Ist)
6 Gampong di Kecamatan Ulee Kareng Tetapkan Nomor Urut Calon Keuchik

“Ibu ini nantinya karena pidananya di bawah 6 bulan maka yang bersangkutan bisa diberikan asimilasi, berdasarkan Permenkum HAM Nomor 32 tahun 2020. Nanti yang bersangkutan akan diberikan asimilasi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkum HAM) Aceh, Heni Yuwono, dilansir dari detik.com, Rabu (03/03/2021).

- ADVERTISEMENT -

Isma dijebloskan ke Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, sejak Jum’at (19/02/2021). Dia dieksekusi ke penjara setelah adanya putusan hakim. Selama persidangan, Isma menjalani tahanan rumah selama 21 hari.

Menurut Heni, hukuman yang harus dijalani Isma di penjara adalah 2 bulan 9 hari dari putusan tiga bulan bui. Dia menyebut asimilasi bakal diberikan setelah Isma menjalani setengah dari masa hukuman.

- ADVERTISEMENT -
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil, menyerahkan bantuan program padat karya dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada Kelompok Tani Witer Jaya di Desa Bale Redelong, Ahad (23/11). (Foto: Ist)
Nasir Djamil dan PKS Serahkan Bantuan Padat Karya di Bener Meriah

“Ibu itu kan sudah menjalani potongan masa tahanan 21 hari dari pidana tiga bulan. Jadi nanti mungkin dalam waktu sekitar tanggal 10 (Maret 2021) beliau bisa segera diberikan asimilasi,” jelas Heni.

“Nanti yang bersangkutan bisa kita asimilasikan sehingga bisa menjalani pidananya di rumah,” ujar Heni.

Sebelumnya, Isma Khaira menjalani hukuman penjara bersama bayinya berusia 6 bulan. Isma divonis 3 bulan penjara terkait kasus ITE.

DPW PKS Aceh menggelar Rakerwil di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, 21–23 November 2025. (Foto: Ist)
PKS Aceh Gelar Rakerwil di Takengon, Kader Diminta Utamakan Kepentingan Rakyat

“Ibu itu sudah divonis tiga bulan penjara. Baru dieksekusi oleh Jaksa ke Rutan Lhoksukon,” kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Aceh, Heni Yuwono, Senin (1/3).

- ADVERTISEMENT -

Heni mengatakan Isma membawa bayinya ke penjara karena masih membutuhkan air susu ibu (ASI). Menurut Heni, bayi tersebut tidak ditahan tapi dibawa orang tuanya ke penjara.

“Seharusnya (bayi itu) di luar tapi karena memang kepentingan anak bayi masih memerlukan ASI kita bisa menerima bayi tersebut berada satu ruang dengan ibunya,” jelas Heni.

Seperti diberitakan sebelumnya, Isma Khaira (33), seorang ibu asal Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara ditahan sebagai narapidana di Rutan Kelas II B Lhoksukon.

Bersama ibu tersebut, juga ikut serta seorang bayi berusia 6 bulan yang harus dirawat di dalam Rutan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, perempuan itu dipidana penjara tiga bulan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Rutan Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi, menjelaskan perkara menjerat Isma Khaira sudah ada putusan hukum dari Pengadilan Negeri Lhoksukon.

“Kemarin diantarkan berkasnya ke Lapas semuanya sudah lengkap serta inkrah (berkekuatan hukum tetap) bahwa dia sebagai narapidana. Jadi, kita saat melihat berkas bahwa beliau (Isma Khaira) ada tertera tahanan kota selama 22 hari di luar (Rutan), dan sisanya harus menjalani masa pidana. Tetapi kondisi kesehatan anaknya itu tidak ada masalah di dalam Rutan,” tuturnya.

Terkait bayi yang diikutsertakan bersama ibunya di dalam Lapas, menurut Yusnaidi, memang itu sesuai aturan.

“Karena bayi atau anak yang usianya di bawah dua tahun melekat bersama orang tuanya, karena masih menyusui. Apabila usianya lebih dua tahun maka (anak) itu wajib dikeluarkan jika ada narapidana yang mengalami hal seperti itu,” katanya.

Untuk diketahui, kasus menjerat Isma Khaira, warga Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, itu bermula ketika dirinya meng-upload sebuah video berdurasi 35 detik ke dinding akun Facebooknya soal kericuhan keuchik dengan seorang nenek, yang memakai kain memukul kepala keuchik yang berdiri diantara warga.

Video itu kemudian menjadi viral di media sosial Facebook. Akhirnya, keuchik itu melaporkan seorang ibu rumah tangga (IRT) ke Polres Aceh Utara, yang telah menyebarkan video pemukulan dirinya di media sosial tersebut, pada 6 April 2020. (IA)

Previous Article Pangdam IM: TMMD di Aceh Besar, TNI Bangun Jalan 14 Km
Next Article Dishub Tertibkan Tujuh Juru Parkir Liar di Banda Aceh

Populer

Ilustrasi pencucian uang
Ekonomi
Dugaan Money Laundering di Bank Aceh: Rekening Nasabah Jadi ‘Terminal Transaksi’, Anak Pengusaha Besar Disebut Terlibat
Rabu, 26 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
Tangki Penyimpanan Kondensat PGE Terbakar di Area PAG Lhokseumawe
Rabu, 26 November 2025
Potret tangkapan layar Amalia Mutya Zain saat live streaming yang viral di TikTok, sebelum akun resminya hilang dan membuat warganet penasaran.
Umum
Misteri Amalia Mutya Zain: TikToker Berhijab yang Mendadak Viral, Akun Hilang Bikin Netizen Kepo
Rabu, 13 Agustus 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini SAg
Politik

Besok, 209 Keuchik akan Dilantik Bupati Aceh Besar di Jantho

Kamis, 20 November 2025
Pemerhati komunikasi publik Aceh, Drs M Isa Alima
Politik

Keributan Sesama Anggota DPRA Cerminan Buruknya Komunikasi Politik

Rabu, 19 November 2025
Keributan antara Anggota Dewan pecah di gedung DPRA pada Senin siang, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Politik

Keributan Memalukan Pecah di Gedung DPRA, Rapat Resmi Berubah Saling Lempar

Selasa, 18 November 2025
Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa) melantik 34 pejabat baru di aula Setdakab Aceh Utara, Senin sore (17/11). (Foto: Ist)
Politik

Sekda Aceh Utara Dicopot, Bupati Ayahwa Lantik 34 Pejabat Baru

Selasa, 18 November 2025
Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn
Politik

Sidang Ijazah Jokowi Memanas, Ketegasan Rospita Vici Paulyn Jadi Pembeda

Senin, 17 November 2025
Tgk Muntasir Ramli, Alumni Dayah Madinatuddiniah Baitul Huda, Aceh Utara, ditunjuk sebagai Juru Bicara Pemkab Aceh Utara. (Foto: Ist)
Politik

Ayahwa Tunjuk Tgk Muntasir Ramli sebagai Juru Bicara Pemkab Aceh Utara

Senin, 17 November 2025
Mutia Kumala (63), terpilih sebagai Keuchik perempuan pertama di Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Politik

Mutia Kumala Terpilih Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Pidie

Senin, 17 November 2025
Kepala Bappeda Aceh Besar, Rahmawati
Politik

KUA-PPAS Aceh Besar Belum Diserahkan ke DPRK, Pembahasan RAPBK 2026 Molor

Jumat, 14 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?