INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Segera Bebas, Ibu Bawa Bayi 6 Bulan di Lapas Lhoksukon Terima Asimilasi 14 Maret

Last updated: Senin, 5 Juni 2023 21:22 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Kakanwil Kemenkumham Aceh Heni Yuwono BcIP SSos MSi
SHARE

Banda Aceh — Isma Khaira (33 tahun) seorang ibu asal Gampong Lhok Puuk,
Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, beserta bayinya berusia 6 bulan hingga kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lhoksukon, Aceh Utara.

Ia harus menjalani vonis hukuman tiga bulan kurungan karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai keputusan Pengadilan Negeri Lhoksukon usai dinyatakan bersalah karena mencemarkan nama baik seorang keuchik (kepala desa) melalui media sosial, Facebook.

Golkar Banda Aceh Gelar Doa Bersama, Kenang 21 Tahun Tsunami dan Doakan Korban Banjir  

Setelah beberapa hari menjalani masa tahanan, belakangan dikabarkan bahwa narapidana wanita ini bakal mendapatkan asimilasi atau pembebasan bersyarat dalam waktu dekat.

- ADVERTISEMENT -

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Heni Yuwono.

“Asimilasi itu bisa diberikan mengingat masa kurungan yang harus dijalani ibu rumah tangga tersebut di bawah enam bulan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 tahun 2020,” kata Heni Yuwono, saat dikonfirmasi, Senin (8/3/2021).

- ADVERTISEMENT -
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
DPRA Kecam Aksi Anarkis TNI: Bulan Bintang Bukan Bendera Separatis dan Sah Berkibar di Aceh

Isma akan diberikan asimilasi pada 14 Maret nanti

Dilansir dari IDN Times, Heni Yuwono menyampaikan, Isma telah menjalani masa tahanan rumah selama 21 hari sebelum dijatuhkan vonis selama tiga bulan oleh majelis hakim. Usai mendapatkan vonis, wanita itu dieksekusi pihak jaksa ke lembaga pemasyarakatan pada 19 Februari 2021 lalu.

Melihat sisa masa tahanan dan kasus yang dilakukan Isma tidak bertentangan dengan pasal tentang Syarat Pemberian Asimilasi pada Permenkumham Nomor 32 tahun 2020, maka narapidana wanita ini diperkirakan bisa mendapatkan asimilasi di pertengahan Maret 2021 mendatang.

Di Depan Meunasah Tertimbun, SATRIA Aceh Wakafkan Al-Qur’an untuk Pengungsi di Pidie Jaya

“Insya Allah, tanggal 14 Maret ini, sudah dapat asimilasi,” ungkap Heni Yuwono.

- ADVERTISEMENT -

Telah menjalani setengah dari masa tahanan

Isma dikatakan telah menjalani masa tahanan rumah selama 21 hari, selain itu sejak 19 Februari 2021, ia telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lhoksukon. Jika dikalkulasikan, maka warga Kabupaten Aceh Utara itu telah menjalani masa hukuman selama 38 hari dari vonis tiga bulan yang diputuskan.

Artinya, ibu rumah tangga yang ditahan dan membawa bayinya ke dalam lembaga pemasyarakatan itu telah menjalani setengah dari masa tahanannya.

“Ibu itu nanti, karena pidananya di bawah enam bulan dan untuk selama COVID-19 ini yang bersangkutan bisa mendapatkan asimilasi berdasarkan Permenkumham Nomor 32 tahun 2020. Itu nanti yang bersangkutan akan diberikan asimilasi,” jelas Heni.

Sekilas kasus UU ITE yang menjerat Isma ke penjara

Sebelumnya diberitakan, Isma Khaira diputuskan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon karena melakukan tindak pidana dengan sengaja mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) usai dinyatakan telah melakukan pencemaran nama baik seorang keuchik melalui media sosial, Facebook dan akhirnya divonis tiga bulan kurungan.

Permasalahan baru muncul ketika Isma yang diketahui memiliki bayi berusia enam bulan juga membawa anaknya ke dalam lembaga pemasyarakatan. Si buah hati yang masih harus mendapatkan air susu ibu (ASI) dan perawatan dari ibunya, menjadi alasan wanita berusia 33 tahun itu membawa sang anak ikut bersamanya.

Kasus yang dialami oleh Isma sempat membuat para politisi di Kabupaten Aceh Utara maupun Aceh, meminta dilakukan penangguhan penanganan terhadap ibu muda tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh menyampakan jika pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan penangguhan seperti yang diminta.

“Kalau penangguhan itu kewenangan penyidik atau penuntut umum. Kalau di lembaga pemasyarakatan itu namanya asimilasi atau pembebasan bersyarat,” ujar Heni beberapa waktu lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah dinyatakan oleh majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja mentransmisikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Isma Khaira divonis hukuman pidana penjara selama 3 bulan penjara

Kendati putusan hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni lima bulan penjara, namun pemberitaan ini menghadirkan polemik di lingkungan masyarakat dan warganet.

Oleh karenanya, Kakanwil Kemenkumham Aceh memberikan kejelasan bagi masyarakat luas melalui media massa, baik online maupun cetak.

Kakanwil Kemenkumham Aceh Heni Yuwono BcIP SSos MSi menjelaskan, bahwa bayi tahanan yang berusia enam bulan juga berada di dalam tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan.

Kakanwil juga menjelaskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dalam Bagian Keempat : Pelayanan Kesehatan dan Makanan, dalam pasal 20 Ayat (4) tertulis: “Anak dari Narapidana wanita yang dibawa ke dalam Lapas ataupun yang lahir di Lapas dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 (dua) tahun.”, dan pada pasal 21 Ayat (1) dicantumkan: Kepala Lapas bertanggungjawab atas pengelolaan makanan, yang meliputi : a. pengadaan, penyimpanan, dan penyiapan makanan; b.kebersihan makanan dan dipenuhinya syarat-syarat kesehatan dan gizi; dan c. pemeliharaan peralatan masak, makan, dan minum.

Selain bertanggungjawab atas terpenuhinya sarana-prasarana dan kebutuhan makanan warga binaan dan bayi, kanwil juga memastikan serta mengusulkan warga binaan dapat memperoleh SK Asimilasi rumah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020.

“Ibu Isma ini masa pidananya kurang dari 6 (enam) bulan, oleh karenanya asimilasi dapat diberikan bagi Narapidana yang telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana dan berkelakuan baik, segera setelah SK diterbitkan, WBP akan dipulangkan dan menjalani pembinaan asimilasi mandiri,” pungkas Heni Yuwono. (IA)

TAGGED:asimilasibawabayibebas,bulanibulapaslhoksukonmaretpolitiksegeraterima
Previous Article Khalwat dalam Mobil, Oknum PNS Dicambuk 18 Kali di Banda Aceh
Next Article Komisi VI DPRA Harapkan Masjid di Aceh Ramah Orang Tua dan Anak

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Nasional
Jelang Kunjungan Presiden, Hutama Karya Kebut Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang  
Selasa, 30 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Olahraga
Persiraja Tahan Klub Milik Prabowo Garudayaksa 1-1
Senin, 29 Desember 2025
Aceh
Peringatan BMKG: Hujan Lebat Tiga Hari ke Depan, Warga Aceh Diminta Waspada Banjir
Selasa, 30 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Politik

Satria Aceh Apresiasi Pemerintah Percepat Hunian dan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir  

Selasa, 23 Desember 2025
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Politik

Saat Bencana Hujatan untuk Aceh Merebak di Medsos, Komdigi Diminta Bertindak

Minggu, 21 Desember 2025
Musa Rajekshah atau Ijeck dicopot dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara
Politik

Saat Ijeck Turun Bantu Korban Banjir, DPP Golkar Justru Mencopotnya

Sabtu, 20 Desember 2025
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar menyalurkan bantuan kemanusiaan di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Politik

Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Presiden PKS Bermalam di Aceh Tamiang

Senin, 15 Desember 2025
Politik

14 Desember Listrik Masih Padam, DPRK Aceh Utara Desak Copot Dirut PLN

Senin, 15 Desember 2025
Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditunjuk menjadi Plt Bupati Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Politik

Baital Mukadis Ditunjuk Jadi Plt Bupati Aceh Selatan

Jumat, 12 Desember 2025
Politik

Pemeriksaan Bupati Aceh Selatan Rampung, Sanksi Menunggu Keputusan Mendagri

Selasa, 9 Desember 2025
Anggota DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, memimpin langsung penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak banjir di Aceh Tamiang, Senin (8/12). (Foto: Ist)
Politik

Nasir Djamil dan Relawan PKS Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh Tamiang

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?