INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Tingkatkan Ke Penyidikan Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh

Last updated: Jumat, 12 Maret 2021 19:18 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Kajati Aceh Muhammad Yusuf didampingi Kasi Penkum Munawal Hadi memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Aceh, Jum'at (12/3)
SHARE

Banda Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Aceh tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Informasi itu disampaikan oleh Kepala Kejati Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH didampingi Kasi Penerangan Hukum (Penkum), H Munawal Hadi SH MH dalam konferensi pers di Kantor Kejati Aceh, kawasan Batoh, Banda Aceh Jum’at (12/3).

Satreskrim Polres Aceh Barat berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten yang telah meresahkan warga. (Foto: Ist)
Polres Aceh Barat Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten, 19 Sepeda Motor Diamankan

Kajati menjelaskan sumber anggaran program peremajaan sawit rakyat berasal dari Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI.

- ADVERTISEMENT -

Total dana program tersebut yang sudah disalurkan ke Provinsi Aceh sejak tahun 2018 hingga 2020 sebesar Rp 684.876.687.000.

Dengan rincian, tahun 2018 sebesar Rp 16.060.682.500, tahun 2019 sebesar Rp 243.268.345.000 dan tahun 2020 sebesar Rp 425.547.659.500.

- ADVERTISEMENT -
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Dalam proses pengajuan dana, kata Muhammad Yusuf, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya mengacu kepada peraturan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 18/Permentan/KB.330/5/2016 Tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit dan perubahannya.

Selanjutnya, Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: 29/KPTS/KB.120/3/2017 Tentang Pedoman Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia Dan Bantuan Sarana dan Prasarana Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan perubahannya.

Program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Aceh dilakukan atas perjanjian tiga pihak antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), koperasi dan pihak bank.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

“Adapun permasalahan yang ditemukan dalam perkara ini secara garis besar adanya kelemahan dalam proses verifikasi. Dana yang diperuntukan bagi peremajaan sawit tidak dapat dipertanggung jawabkan dalam setiap item kegiatan/pengadaan,” ungkap Muhammad Yusuf.

- ADVERTISEMENT -

Selain itu, adanya syarat-syarat pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti tumpang tindih alas hak atas lahan para pengusul.

Seharusnya, tambah dia, dalam proses pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat harus dilaksanakan oleh pekebun melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi.

“Jadi yang mengajukan permohonan itu adalah ketiga pihak tersebut dan permohonannya diajukan ke Dinas Perkebunan kabupaten. Selanjutnya Dinas Perkebunan kabupaten melakukan verifikasi terhadap permohonan/usulan dari masing-masing kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi,” jelasnya.

Kemudian, jelas Muhammad Yusuf, hasil verifikasi oleh pihak kabupaten diteruskan ke Dinas Perkebunan provinsi, dan hasil verifikasi selanjutnya diteruskan ke Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian RI.

Selanjutnya hasil verifikasi dari Dirjenbun menghasilkan rekomendasi teknis yang di dalamnya yaitu berupa nama pengusul, lokasi kebun, jumlah luas dan calon penerima dan calon lahan (CPCL).

Dirjenbun kemudian mengirimkan rekomendasi teknis tersebut ke BPDPKS sebagai syarat penyaluran dana ke para pekebun.

“Penerima dana adalah pekebun dan secara mekanisme dana yang sudah masuk ke rekening pekebun langsung dipindah bukukan (Escrow Account) ke rekening kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi. Dan para pihak itulah yang memanfaatkan dana dari BPDPKS untuk peremajaan kelapa sawit,” ungkapnya.

Terkait persoalan itu, Muhammad Yusuf menyatakan, penyidik Kejati Aceh sudah meminta keterangan dan pengumpulan data dari pihak-pihak terkait, antara lain pihak BPDPKS Kementerian Keuangan, pihak Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, pihak Dinas Pertanian Provinsi Aceh, pihak Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten.

Kemudian pihak koperasi, pihak kelompok tani dan gabungan kelompok tani, dan pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan koperasi.

“Dengan ditingkatkannya ke tahap penyidikan, kita semua berharap tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Aceh dapat segera menetapkan tersangka yakni pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap adanya kerugian keuangan negara,” demikian pungkas Kajati Aceh, Muhammad Yusuf. (IA)

Previous Article Glueh 1, Mobil Listrik Ciptaan Mahasiswa Aceh
Next Article Pemerintah Aceh Pulangkan Pemuda Subulussalam Terlantar di Jakarta

Populer

dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum

Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 4 November 2025
Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan hingga tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang dianiaya secara brutal dalam Masjid Agung Kota Sibolga, Sumut. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuh Warga Aceh di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?