INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Opini

Menggapai Keberkahan Hidup Dengan Ekonomi Syariah di Aceh

Last updated: Sabtu, 13 Maret 2021 22:34 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 7 Menit
SHARE
Oleh: Dr Munawar A Djalil MA

Fenomena sosial kultur yang mengemuka sepanjang lebih tiga dekade, kemudian mendapat penguatan baru dimana telah terbuka lebih luas pintu masuk bagi umat Islam untuk mengejawantahkan diri kembali lewat perjuangan politik, betapa prinsip-prinsip demokrasi telah memberi jalan bagi tuntutan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) terlahir dari perjuangan politik tersebut telah mengamanahkan pelaksanaan syariat Islam kaffah di Aceh.

Drs. Isa Alima, pemerhati komunikasi publik
Kejahatan Komunikasi: Ketika Ucapan Pejabat Publik Jadi Sumber Api

Dalam konteks penerapan syariat Islam Aceh kaffah, salah satu aspek terpenting yang diatur dalam UUPA adalah berhubungan dengan ekonomi. Tidak kurang dari 19 pasal dalam UUPA (pasal 154-173) mengatur tentang perekonomian.

- ADVERTISEMENT -

Berdasarkan UUPA, perekonomian di Aceh diarahkan untuk meningkatkan produktifitas dan daya saing demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, keadilan, pemerataan, partisipasi rakyat dan efisiensi dalam pola pembangunan berkelanjutan.

Secara tersirat dan tersurat amanah UUPA ini seakan memberikan petunjuk bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Aceh mesti berdasarkan nilai-nilai Islam.

- ADVERTISEMENT -
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas

Spirit UUPA ini kemudian secara teknis Pemerintah Aceh menetapkan beberapa Qanun, diantaranya Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam.

Dalam pasal 21 Qanun tersebut menyebutkan bahwa lembaga keuangan yang akan beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip Syariah, lembaga keuangan konvensional yang sudah beroperasi di Aceh harus membuka Unit Usaha Syariah.

Selanjutnya Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang telah diundangkan pada 1 Januari 2019. Qanun terakhir ini mulai berlaku paling lama 3 tahun sejak Qanun ini diundangkan”. Artinya selambat-lambatnya Januari 2022 seluruh Lembaga Keuangan di Aceh harus berprinsip syariah.

Riza Syahputra
Fobia Terbesar Pejabat Indonesia: Bukan Neraka, Tapi Kehilangan Jabatan

Hakikatnya, penetapan Qanun-qanun dimaksud dalam mewujudkan ekonomi Aceh bersyariah sebagaimana tertuang dalam UUPA, sehingga Aceh dalam derap pembangunannya harus dapat membangkitkan aktifitas ekonomi masyarakat yang sesuai dengan prinsip Islam.

- ADVERTISEMENT -

Karena sebagaimana diketahui pelaksanaan syariat Islam secara kaffah harus dimaknai dengan implementasi ajaran Islam dalam semua dimensi aktifitas masyarakat termasuk dalam praktek ekonomi dan bisnis.

Spirit inilah yang harus terus ditanamkan dalam jiwa masyarakat Aceh, agar masyarakat Aceh mendapatkan keberkahan hidup. Dalam Islam salah satu indikator kebahagiaan bukan dilihat dari sisi banyak harta atau penghasilan melainkan dari keberkahan harta atau penghasilan itu.

Wujud dari keberkahan itu meskipun jumlahnya relatif sedikit namun harta atau penghasilan itu didapati dari sumber dan jalan serta proses yang halal, artinya harta atau penghasilan yang diperoleh tidak melalui cara-cara yang zalim termasuk dengan cara memakan riba.

Sepintas penulis melihat spirit ini terus menggelinding seiring semakin banyak masyarakat Aceh meminta kepada Pemerintah agar syariat Islam dilaksanakan secara kaffah termasuk penguatan terhadap implementasi Qanun LKS.

Spirit implementasi syariat nampak juga semakin kuat dimana lembaga-lembaga keuangan di Aceh telah bersiap untuk penerapan Qanun LKS yaitu melakukan konversi dari konvensional menjadi syariah.

Menurut catatan tim evaluasi Pemerintah Aceh, jumlah Lembaga Keuangan yang belum memproses usulan konversi lembaganya ke sistem Syariah, 4 Bank Umum, 4 BPR, 25 Asuransi, 18 Perusahaan Pembiayaan dan 3.382 Koperasi simpan pinjam di seluruh Aceh Tercatat pula Lembaga Keuangan yang sudah melakukan konversi, untuk Koperasi 155 unit, Asuransi 3 unit, Bank Umum 2 unit, Perusahaan Pembiayaan 2 unit. Sementara yang sedang berproses, Bank Umum 7 unit, BPR 1 unit, Asuransi 4 unit, Perusahaan Pembiayaan 6 unit, Perusahaan Penjaminan 1 unit, BPJS 2 unit, Dana Pensiun 1 unit dan Ventura 1 unit.

Tim Pemerintah Aceh akan terus melakukan koordinasi dan evaluasi agar Lembaga Keuangan di Aceh dapat segera menyesuaikan sistemnya berdasarkan Qanun LKS (Serambi Indonesia, 7 Januari 2021).

Spirit ini harus terus didorong agar pembangunan ekonomi Aceh benar-benar jelas arah dan tujuannya. Meskipun terkadang semangat itu sedikit mengendur lantaran perbedaan pemikiran dikalangan umat Islam Aceh sendiri.

Hakikatnya dari awal pemberlakuan syariat Islam di Aceh berlaku memang tidak pernah sepi dari perbedaan pemikiran. Dalam menyikapi perbedaan ini diperlukan banyak usaha untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait syariat Islam.

Salah satu sisi menariknya adalah perbedaan itu lebih banyak terjadi di kalangan umat Islam sendiri, walaupun beberapa aspek penerapan syariat Islam juga menjadi sorotan pihak-pihak lain di luar Islam.

Perbedaan semacam itu, tentulah harus disikapi dengan arif dan bijaksana, objektif dan proporsional, dengan berbasis pada etika ilmiah dan politik yang kuat.

Kontroversi semacam itu haruslah dipandang sebagai sebuah kewajaran, dan kewajaran semacam ini harus dipertahankan dengan semangat keterbukaan dan rasionalitas yang tinggi.

Sebut saja misalnya perbedaan terkait pelaksanaan Qanun LKS. Perbedaan ini sempat menguras energi pemikiran para pakar ekonomi. Namun terlepas dari semua itu yang terpenting saat ini adalah Pemerintah Aceh bersama mitra-mitra yang ada harus berupaya mencari mekanisme terkait implementasi Qanun LKS di Aceh disamping harus lebih proaktif membantu Bank Syariah di Aceh untuk melakukan berbagai pendekatan baik politik maupun persuasif dengan Lembaga-lembaga Negara, Kementerian BUMN dan perusahaan-perusahaan besar di tingkat Pusat.

Pendekatan ini memungkinkan lembaga-lembaga tersebut dapat membuka diri termasuk ruang kerja sama sehingga kemudian seluruh transaksi mereka di Aceh tetap berjalan dengan baik dengan sistem Syariah.

Apalagi secara nasional pada 1 Februari 2021 PT Bank Syariah Indonesia (BSI) telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo artinya semua pihak mesti berkontribusi dalam pengembangan ekonomi Syariah yang dapat mensejahterakan rakyat.

Karenanya mengejawantahkan spirit syariat di Aceh mesti diwujudkan dalam bentuk political will Pemerintah secara jujur dan kuat, selain pada usaha-usaha yang sistematis dan berkesinambungan untuk merealisasikan tuntutan rakyat Aceh melalui berbagai proses sosial politik yang ada.

Malah penulis yakin saat ini Pemerintah Aceh memiliki siprit dan semangat kuat untuk menyukseskan program ekonomi syariah, hal ini terlihat di baliho Pemerintah Aceh yang tersebar di ruas jalan terutama di sekitar Banda Aceh dan Aceh besar yaitu ajakan Gubernur Aceh untuk mengonversikan lembaga keuangan ke sistem syariah.

Disamping itu, spirit syariat harus dibangun dengan memenangkan wacana publik yaitu mengkomunikasikan Islam kepada masyarakat secara lebih baik melalui tarbiyah (pendidikan), menjelaskan Islam apa adanya sebagaimana yang diturunkan Allah SWT bahwa Islam adalah sebuah agama dengan kerangka sistemnya yang lengkap, komprehensif, moderat, penuh keseimbangan dan rahmat bagi sekalian alam. Allahu Alam.

*Penulis Pegiat Dakwah dan PNS Pemerintah Aceh, tinggal di Jalan Turi Utama Blang Beringin, Cot Masjid, Banda Aceh

Previous Article Diduga Bunuh Diri, Pemuda di Bener Meriah Ditemukan Tergantung di Pohon Durian
Next Article Polri Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Mutia Kumala (63), terpilih sebagai Keuchik perempuan pertama di Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Aceh
Mutia Kumala Terpilih Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Pidie
Minggu, 16 November 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Biografi Ulama Aceh
Syekh Bilal Yatim, Pendiri Dayah Darul Ulumudiniyah Yang Mengkader Banyak Ulama
Jumat, 9 Oktober 2020
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini

Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian

Rabu, 12 November 2025
Opini

Prabowo Perlu Belajar dari Sultan Iskandar Muda

Senin, 10 November 2025
Opini

Hukum yang Lupa pada Nurani

Sabtu, 8 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini

Rotasi Pejabat, Stagnasi Abadi: BPKS Sabang Masih Berputar di Lingkaran Gagal

Kamis, 6 November 2025
Mirza Ferdian
Opini

Ketika Wakil Bupati Memukul, Etika Pemerintahan Tumbang

Sabtu, 1 November 2025
Delky Nofrizal Qutni
Opini

Menembus Geureutee, Menyingkap Geopolitik Sumber Daya Mineral Aceh

Jumat, 31 Oktober 2025
Mahmud Padang
Opini

Menanti KPK Basmi Agen Izin Usaha Peubloe (IUP) Nanggroe di Bumi Serambi Mekkah

Jumat, 31 Oktober 2025
Riza Syahputra
Opini

Semua Orang Adalah Pelayan, Cuma Beda Siapa yang Dilayani

Kamis, 30 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?