INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

SKK Migas Disomasi, Diminta Segera Serahkan Blok Migas Aceh ke BPMA

Last updated: Sabtu, 13 Maret 2021 00:16 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
SHARE

Jakarta – Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) diminta untuk mengoreksi Kontrak Minyak dan Gas Bumi Pertamina yang ditandatangani tahun 2005 lalu antara BPMIGAS–sekarang berubah menjadi SKK Migas–dengan PT Pertamina EP.

Menurut Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Safaruddin kontrak tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Tumpukan kayu di lokasi banjir bandang Kecamatan Serba Jadi Lokop, Aceh Timur, Kamis (1/1/2026). (Foto: Ist)
Kerugian Sektor Perikanan Aceh Timur Capai Rp2,64 Triliun Akibat Banjir

“Kami minta SKK Migas untuk segera mengoreksi Kontrak Minyak dan Gas Bumi Pertamina, karena kontrak yang ditandatangani bersama Pertamina pada tahun 2005 tersebut seharusnya sudah dikoreksi sejak tahun 2015 lalu untuk menyelaraskannya dengan PP 23 Tahun 2015,” kata Safar dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (12/3).

- ADVERTISEMENT -

JARI meminta SKK Migas menyerahkan blok Migas di Aceh yang mencakup Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)-1 dengan luas wilayah sekitar 4.392 kilometer persegi, NAD-2 seluas 1.865 Km persegi, East Aceh seluas 76,93 Km persegi dan Perlak sekitar 10 Km persegi kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Hal ini sesuai PP 23/2015 vide pasal 13, pasal 14 dan pasal 90 yang menegaskan bahwa BPMA mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

- ADVERTISEMENT -
Petugas PLN menyambung jaringan listrik di Rumah Hunian Sementara Aceh Tamiang. PLN telah menyiapkan infrastruktur kelistrikan di kawasan tersebut, seperti pembangunan trafo, jaringan listrik dan kWh meter untuk masing-masing rumah yang telah terbangun. (Foto: Ist)
PLN Sambung Jaringan Listrik ke Bangunan Huntara di Aceh Tamiang 

Pada saat terbentuknya BPMA, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari Perjanjian Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada BPMA.

Namun sampai saat ini SKK Migas tidak menyerahkan blok Migas Aceh kepada BPMA.

“Kami minta agar SKK Migas segera meyerahkan blok Migas di Aceh kepada BPMA, karena kontrak SKK Migas dengan Pertamina jika dilihat dari aspek hukum sudah melanggar PP 23/2015 sejauh masih melampirkan wilayah kerjanya meliputi seluruh blok Migas di Aceh.

BSI berpartisipasi aktif dalam pembangunan Rumah Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak banjir bandang di Aceh. (Foto: Ist)
BSI Bangun 15 Persen Huntara Korban Banjir Aceh

Seharusnya menurut PP 23/2015, blok Migas yang dikelola oleh Pertamina sekarang harus berkontrak dengan BPMA, bukan dengan SKK Migas. Sebagai lembaga negara, SKK Migas harus tunduk pada peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” tambah Safar.

- ADVERTISEMENT -

JARI meminta SKK Migas menjalankan ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2005 dengan mengalihkan seluruh wilayah kerja migas PT Pertamina EP kepada BPMA paling lama satu minggu sejak diberikan surat somasi tersebut.

“Kami memperingatkan (somasi) SKK Migas agar segera menyerahkan blok Migas di Aceh kepada BPMA sesuai dengan perintah PP 23 Tahun 2015. Jika somasi ini tidak diindahkan maka kami akan menempuh jalur hukum,” pungkas Safar.

Somasi yang dikirimkan ke SKK Migas juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Forum Bersama DPR/DPD RI Aceh, Ketua BPK RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI selaku Ketua Komisi Pengawas SKK Migas, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Wali Nanggroe Aceh, Ketua DPR Aceh dan BPMA. (IA)

Previous Article Kena Razia di Tempat Karaoke di Medan, Oknum Polisi Polda Aceh Positif Narkoba
Next Article Dandim 0101/BS Serahkan 106 Unit Mesin Jahit Kepada Masyarakat

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum
Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  
Sabtu, 3 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Luar Negeri
AS Akan Kuasai Minyak Venezuela Usai Tangkap Presiden Maduro
Minggu, 4 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Lanjutan pembangunan Gedung Dinas Pengelolaan Keuangan Aceh (DPKA) Tahap IV yang merupakan tahap akhir dengan APBA sebesar Rp23,7 miliar tidak selesai hingga akhir tahun 2025. (Foto: Ist)
Ekonomi

Empat Tahun Dikerjakan, Gedung Dinas Keuangan Aceh Tak Rampung Akhir 2025

Kamis, 1 Januari 2026
Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Pasar Hewan yang baru direhab di Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar, Rabu (31/12). (Foto: Ist)
Ekonomi

Selesai Direhab, Pasar Hewan Sibreh Siap Digunakan 

Kamis, 1 Januari 2026
PLN terus bekerja keras memulihkan sistem kelistrikan pascabencana banjir dan longsor yang melanda Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pulihkan Listrik 1.214 Desa, PLN Aceh Terus Berjuang Tembus Akses ke 180 Desa Terisolir  

Kamis, 1 Januari 2026
PT Pembangunan Aceh (PEMA) melanjutkan bantuan kemanusiaan bagi korban banjir bandang di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.
Ekonomi

PT PEMA Lanjutkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih

Rabu, 31 Desember 2025
Ekonomi

Layanan Pulih 100%, BSI Pastikan Operasional dan Transaksi Nasabah di Aceh Kembali Normal

Selasa, 30 Desember 2025
Ekonomi

Waspada Phishing “CoreTax”, Bank Aceh Imbau Nasabah Lindungi Data Pribadi

Selasa, 30 Desember 2025
Ekonomi

Pertamina Pulihkan 12 Sumur dan Pasok Air Bersih untuk Korban Banjir Aceh Tamiang 

Senin, 29 Desember 2025
Ekonomi

Tembus Jalur Darat, 7 Mobil Tangki Pertamina Pasok BBM ke SPBU Bener Meriah

Senin, 29 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?