INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Aceh Tahan Empat Tersangka Korupsi Jalan Muara Situlen-Gelombang

Last updated: Senin, 15 Maret 2021 18:30 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Empat tersangka dugaan korupsi proyek Jalan Muara Situlen - Gelombang, Aceh Tenggara ditahan penyidik Kejati Aceh, Senin (15/3)
SHARE

Banda Aceh — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (15/3) menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Muara Situlen-Gelombang di Aceh Tenggara (Agara) yang bersumber APBA Tahun 2018 (Otsus Kabupaten/Kota) dengan pagu Rp 11,6 miliar.

Sebelumnya, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021. Mereka disangkakan melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. (Foto: Ist)
Jaga Marwah Institusi, Kejati Aceh Tindak Tegas Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara Diduga Kumpul Kebo di Tengah Bencana  

Keempat tersangka yang ditahan adalah Ir JNK ST (Pensiunan PNS Dinas PUPR Provinsi Aceh/ KPA peningkatan jalan Muara Situlen –Gelombang), SA ST (PPTK I UPTD V Aceh Tenggara peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang).

- ADVERTISEMENT -

Kemudian dua orang rekanan pelaksana proyek yakni KN alias SG (Direktur Utama CV Beru Dinam) dan KI (Direktur utama PT. Pemuda Aceh Kontruksi).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH didampingi Aspidsus R Raharjo Yusuf Wibisono SH MH dan Kasi Penkum Munawal Hadi SH MH dalam konferensi pers di Aula Gedung Kejati Aceh Senin (15/3).

- ADVERTISEMENT -
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Maret – 3 April 2021 yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu Kelas II B,” ujar Kajati Muhammad Yusuf.

Pihak kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Estimasi kerugian negara menurut penyidik diperkirakan sekitar Rp 2 miliar lebih.

Dalam kasus itu, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan cara mengalihkan anggaran yang seharusnya diplotkan untuk jalan provinsi (jalan Muara Situlen) ke jalan kabupaten (jalan Kuta Tingkem).

Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

Adapun anggaran untuk pekerjaan Jalan Muara Situlen Rp 10 miliar lebih, sedangkan anggaran pekerjaan Jalan Kuta Tingkem Rp 2 miliar lebih yang bersumber dari APBA 2018.

- ADVERTISEMENT -

Pada saat pelaksanaan, anggaran untuk pekerjaan Jalan Muara Situlen dialihkan untuk pekerjaan Jalan Kuta Tingkem oleh rekanan. Pengalihan itu dinilai telah melanggar hukum karena tidak sesuai kontrak.

Kasus itu mulai dilakukan penyelidikan sejak tahun 2020. Selama penyidikan, pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi.

Seperti diketahui, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh telah melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Peningkatan Jalan Muara Situlen – Gelombang Cs Aceh Tenggara (Otsus Kab/Kota) Tahun anggaran 2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: Print–03/L.1/Fd.1/09/2020 tanggal 8 September 2020.

Pemenang tender untuk Kegiatan Peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang Cs Kab. Aceh Tenggara (Otsus Kab/Kota) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh yakni PT. Pemuda Aceh Konstruksi dengan nilai penawaran sebesar Rp.11.687.817.000, dengan direkturnya Kariyadi Bin Ahmaddin.

Addendum Kontrak Nomor: 12.1-AC/UPTD-V/PUPR/APBA/2018 tanggal 19 Oktober 2018, dimana sejumlah item pekerjaan mengalami perubahan.

Dengan total penambahan pekerjaan yaitu sebesar Rp 4.421.049.006, perubahan kontrak tersebut telah melebihi 10 % dari keseluruhan pekerjaan utama yaitu debesar 41,61%. Setelah dilakukan rekayasa lapangan maka jumlah total harga pekerjaan masing-masing terjadi perubahan yakni untuk kegiatan Peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang jumlah total harga pekerjaan awalnya sebesar Rp 10 miliar berubah berkurang menjadi Rp 2.132.692.000.

Untuk kegiatan Peningkatan Jalan Kuta Batu-Kuta Cingkam II jumlah total harga pekerjaan awalnya sebesar Rp.1.687.817.000 berubah meningkat menjadi Rp 9.555.124.000.

Terhadap Terhadap Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 12-AC/UPTD V/PUPR/APBA/2018 tanggal 16 Agustus 2018, Kegiatan Peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang CS Aceh Tenggara (Otsus Kab/Kota) Tahun Anggaran 2018 terjadi 3 kali perubahan/Addendum, dan telah selesai dilaksanakan dan diserahterimakan serta dilakukan pembayaran sebanyak tiga kali yaitu pencairan uang muka sebesar Rp 2.337.563.400 pada 5 September 2018
Termin I sebesar Rp 5.120.140.432 pada 28 November 2018 Termin akhir sebesar Rp 4.230.113.168 pada 26 Desember 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Teknis, ditemukan jumlah total harga berdasarkan hasil perhitungan volume terpasang serta mutu yang sesuai persyaratan kontrak dan spesifikasi umum Bina Marga sebesar Rp 6.383.328.220, dari nilai kontrak sebesar Rp 11.687.817.000.

“Untuk saat ini perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan dari auditor BPKP Perwakilan Aceh,” ungkap Kajati Aceh.

Perbuatan para tersangka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (IA)

Previous Article Mengenal Plasenta Akreta, Komplikasi Kehamilan yang Mengancam Jiwa
Next Article DJP Dukung Zakat Sebagai Pengurang Pajak di Aceh

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Warga bantu warga pengungsi korban banjir bandang dan longsor Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah
Rabu, 31 Desember 2025
Pengoperasian fungsional Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum kembali diperpanjang hingga 8 Januari 2026 dan diberlakukan selama 24 jam penuh. (Foto: Ist)
Umum
Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam
Rabu, 31 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem merubah lagi Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P) Aceh Pascabencana Hidrometeorologi. (Foto: Ist)
Aceh
SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk
Rabu, 31 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Hukum

Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Sabtu, 20 Desember 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?