INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Aceh Tahan Empat Tersangka Korupsi Jalan Muara Situlen-Gelombang

Last updated: Senin, 15 Maret 2021 18:30 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Empat tersangka dugaan korupsi proyek Jalan Muara Situlen - Gelombang, Aceh Tenggara ditahan penyidik Kejati Aceh, Senin (15/3)
SHARE

Banda Aceh — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (15/3) menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Muara Situlen-Gelombang di Aceh Tenggara (Agara) yang bersumber APBA Tahun 2018 (Otsus Kabupaten/Kota) dengan pagu Rp 11,6 miliar.

Sebelumnya, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021. Mereka disangkakan melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Keempat tersangka yang ditahan adalah Ir JNK ST (Pensiunan PNS Dinas PUPR Provinsi Aceh/ KPA peningkatan jalan Muara Situlen –Gelombang), SA ST (PPTK I UPTD V Aceh Tenggara peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang).

- ADVERTISEMENT -

Kemudian dua orang rekanan pelaksana proyek yakni KN alias SG (Direktur Utama CV Beru Dinam) dan KI (Direktur utama PT. Pemuda Aceh Kontruksi).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH didampingi Aspidsus R Raharjo Yusuf Wibisono SH MH dan Kasi Penkum Munawal Hadi SH MH dalam konferensi pers di Aula Gedung Kejati Aceh Senin (15/3).

- ADVERTISEMENT -
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Maret – 3 April 2021 yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu Kelas II B,” ujar Kajati Muhammad Yusuf.

Pihak kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Estimasi kerugian negara menurut penyidik diperkirakan sekitar Rp 2 miliar lebih.

Dalam kasus itu, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan cara mengalihkan anggaran yang seharusnya diplotkan untuk jalan provinsi (jalan Muara Situlen) ke jalan kabupaten (jalan Kuta Tingkem).

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Adapun anggaran untuk pekerjaan Jalan Muara Situlen Rp 10 miliar lebih, sedangkan anggaran pekerjaan Jalan Kuta Tingkem Rp 2 miliar lebih yang bersumber dari APBA 2018.

- ADVERTISEMENT -

Pada saat pelaksanaan, anggaran untuk pekerjaan Jalan Muara Situlen dialihkan untuk pekerjaan Jalan Kuta Tingkem oleh rekanan. Pengalihan itu dinilai telah melanggar hukum karena tidak sesuai kontrak.

Kasus itu mulai dilakukan penyelidikan sejak tahun 2020. Selama penyidikan, pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi.

Seperti diketahui, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh telah melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Peningkatan Jalan Muara Situlen – Gelombang Cs Aceh Tenggara (Otsus Kab/Kota) Tahun anggaran 2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: Print–03/L.1/Fd.1/09/2020 tanggal 8 September 2020.

Pemenang tender untuk Kegiatan Peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang Cs Kab. Aceh Tenggara (Otsus Kab/Kota) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh yakni PT. Pemuda Aceh Konstruksi dengan nilai penawaran sebesar Rp.11.687.817.000, dengan direkturnya Kariyadi Bin Ahmaddin.

Addendum Kontrak Nomor: 12.1-AC/UPTD-V/PUPR/APBA/2018 tanggal 19 Oktober 2018, dimana sejumlah item pekerjaan mengalami perubahan.

Dengan total penambahan pekerjaan yaitu sebesar Rp 4.421.049.006, perubahan kontrak tersebut telah melebihi 10 % dari keseluruhan pekerjaan utama yaitu debesar 41,61%. Setelah dilakukan rekayasa lapangan maka jumlah total harga pekerjaan masing-masing terjadi perubahan yakni untuk kegiatan Peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang jumlah total harga pekerjaan awalnya sebesar Rp 10 miliar berubah berkurang menjadi Rp 2.132.692.000.

Untuk kegiatan Peningkatan Jalan Kuta Batu-Kuta Cingkam II jumlah total harga pekerjaan awalnya sebesar Rp.1.687.817.000 berubah meningkat menjadi Rp 9.555.124.000.

Terhadap Terhadap Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 12-AC/UPTD V/PUPR/APBA/2018 tanggal 16 Agustus 2018, Kegiatan Peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang CS Aceh Tenggara (Otsus Kab/Kota) Tahun Anggaran 2018 terjadi 3 kali perubahan/Addendum, dan telah selesai dilaksanakan dan diserahterimakan serta dilakukan pembayaran sebanyak tiga kali yaitu pencairan uang muka sebesar Rp 2.337.563.400 pada 5 September 2018
Termin I sebesar Rp 5.120.140.432 pada 28 November 2018 Termin akhir sebesar Rp 4.230.113.168 pada 26 Desember 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Teknis, ditemukan jumlah total harga berdasarkan hasil perhitungan volume terpasang serta mutu yang sesuai persyaratan kontrak dan spesifikasi umum Bina Marga sebesar Rp 6.383.328.220, dari nilai kontrak sebesar Rp 11.687.817.000.

“Untuk saat ini perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan dari auditor BPKP Perwakilan Aceh,” ungkap Kajati Aceh.

Perbuatan para tersangka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (IA)

Previous Article Mengenal Plasenta Akreta, Komplikasi Kehamilan yang Mengancam Jiwa
Next Article DJP Dukung Zakat Sebagai Pengurang Pajak di Aceh

Populer

Umum
Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA
Sabtu, 15 November 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husin memimpin rapat. (Foto: Ist)
Umum
ICMI Aceh Gelar Silakwil di Aceh Utara, Hadirkan Gubernur dan Sejumlah Tokoh Nasional
Sabtu, 15 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum

Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 4 November 2025
Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan hingga tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang dianiaya secara brutal dalam Masjid Agung Kota Sibolga, Sumut. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuh Warga Aceh di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid terkena OTT KPK
Hukum

Kena OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK

Selasa, 4 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?