INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Terima Asimilasi, Ibu Dipenjara Bersama Bayi 6 Bulan Keluar dari Lapas Lhoksukon

Last updated: Senin, 15 Maret 2021 21:50 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Isma Khaira (32) menerima surat keputusan asimilasi dari Kalapas Lhoksukon, disaksikan Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf
SHARE

Aceh Utara – Isma Khaira (32 tahun), seorang ibu muda di Aceh Utara yang dipenjara bersama bayinya berusia 6 bulan akhirnya menerima asimilasi, dan dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lhoksukon, Minggu (14/3).

Isma Khaira tersangkut pidana setelah divonis melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dilepas dari sel tahanan Lapas untuk selanjutnya menjalani tahanan rumah.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sebelumnya, Isma Khaira divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon dengan hukuman tiga bulan kurungan.

- ADVERTISEMENT -

Dia dinyatakan melanggar UU ITE setelah menyebarkan video di media sosial terkait dengan kisruh antara ibunya dengan Keuchik Gampong Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon.

Karena memiliki seorang anak bayi, akhirnya Isma Khaira terpaksa membawa bayi tersebut ikut bersamanya mendekam di Lapas Lhoksukon.

- ADVERTISEMENT -
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Hal inilah yang mengundang banyak pihak menaruh simpati terhadap nasib Isma Khaira dan bayinya. Mulai dari pegiat LSM, peminat masalah hukum, aktivis sosial, aktivis perempuan dan anak, pemerintah daerah, anggota DPRK, hingga anggota DPR RI dan DPD RI.

IMG-20210315-WA0065
Isma Khaira 32 bersama bayinya berusia 6 bulan

“Pada hari ini kami hadir selaku pemerintah untuk memberi dukungan kepada masyarakat kita Aceh Utara yang tersangkut hukum, dan hari ini kami harapkan inilah yang terakhir terjadi, jangan diulangi lagi. Kami harapkan yang bersangkutan dapat kembali ke keluarga dengan aman dan hidup kembali dalam bermasyarakat,” ungkap Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf, yang turut menyaksikan prosesi pelepasan Isma Khaira.

Fauzi Yusuf mengatakan persoalan yang dialami oleh Isma Khaira seharusnya bisa diselesaikan di tingkat gampong. Hal itu merupakan sengketa sosial yang kerap terjadi dalam masyarakat.

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

“Kami sangat mengharapkan hal-hal seperti ini dapat diselesaikan di tingkat gampong secara kekeluargaan,” harapnya.

- ADVERTISEMENT -

Lebih jauh, Fauzi meminta kepada seluruh Keuchik atau Kepala Desa di Aceh Utara agar dapat menyelesaikan permasalahan sosial maupun silang-sengketa antar masyarakat di tingkat desa.

“Hal-hal yang bersifat sengketa ringan, jangan dibawa ke ranah hukum lagi,” harapnya.

Selain disaksikan oleh Wakil Bupati Fauzi Yusuf, pelepasan Isma Khaira juga turut dihadiri Kepala Lapas Kelas II-B Lhoksukon Yusnaidi SH MSi bersama jajarannya, suami dari Isma Khaira, kuasa hukum dari Isma Khaira, serta sejumlah awak media cetak dan elektonik.

Pada kesempatan itu, Yusnaidi menerangkan pelepasan Isma Khaira sesuai dengan aturan hukum dan SOP pemasyarakatan.

Hal itu dapat dilakukan karena telah memenuhi syarat untuk menjalani proses asimilasi terkait dengan wabah Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Yusnaidi mengatakan status Isma Khaira bukan pembebasan, tapi diberikan status tahanan rumah. Hal itu merupakan perintah langsung dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, untuk dilakukan tahanan rumah sesuai dengan SOP asimilasi Covid-19.

Menurut Yusnaidi, pihak Lapas akan memberikan hak bebas sepenuhnya kepada Isma Khaira nantinya setelah menjalani masa hukuman tiga bulan.

Selama menjalani tahanan rumah, Isma Khaira dipantau khusus melalui pengawasan oleh pihak terkait. “Jika ibu ini keluar daerah dia diwajibkan melapor ke pihak Lapas,” tegas Yusnaidi. (IA)

Previous Article Pangkalan TNI AL Akan Ditambah di Barat Selatan Aceh
Next Article Anton Medan Meninggal Dunia

Populer

Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Umum
Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husin memimpin rapat. (Foto: Ist)
Umum
ICMI Aceh Gelar Silakwil di Aceh Utara, Hadirkan Gubernur dan Sejumlah Tokoh Nasional
Sabtu, 15 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum

Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 4 November 2025
Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan hingga tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang dianiaya secara brutal dalam Masjid Agung Kota Sibolga, Sumut. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuh Warga Aceh di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid terkena OTT KPK
Hukum

Kena OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK

Selasa, 4 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
 

Memuat Komentar...
 

    Logo Info Aceh
    Selamat datang di Website INFOACEH.net
    Username atau Email Address
    Password

    Lupa password?