Hukum

Jual Beli Chip Game Judi Online, Dua Pemuda Abdya Ditangkap Polisi

Blangpidie — Dua orang pemuda Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap polisi saat sedang transaksi jual beli chip game judi online Higgs Domino Scatter.

Keduanya masing-masing berinisial DA (24) Warga Gampong Palak Hilir dan SA (37) warga Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh, Abdya.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Keduanya tertangkap tangan
saat sedang transaksi jual beli chip game judi online di Desa Durian Jangek Kecamatan Susoh, Sabtu (13/3/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.

Informasi penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution melalui Kabag Ops AKP Hariyono, di Blangpidie, Senin (15/3).

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Kita menangkap dua orang pelaku yang sedang melakukan transaksi judi game online, keduanya warga dari Kecamatan Susoh” kata Haryono.

Dijelaskannya, penangkapan kedua pemuda tersebut, berawal dari laporan warga setempat mengenai adanya transaksi chip game judi online Higgs Domino Scatter yang sudah sangat meresahkan masyarakat gampong setempat.

Disamping meresahkan, permainan judi online itu juga membuat anak-anak kecanduan bermain game judi online tersebut.

Mendapatkan informasi tersebut, kata Haryono, pihak Polres Abdya langsung memastikan kabar tentang transaksi jual beli chip game online scatter itu.

“Begitu ada informasi, anggota kita langsung bergerak memastikan kabar tersebut,” sebutnya.

Setelah memiliki informasi akurat, tambah Haryono, pada Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 00.30 WIB pihak Satreskrim mendatangi sebuah kios yang berada di Gampong Durian Jangek, Kecamatan Susoh.

Tidak lama kemudian, sambungnya, pada pukul 01.00 WIB tim Satreskrim memergoki dua orang yang sedang melakukan transaksi jual beli chip game online Scatter.

“Saat kedapatan, keduanya memang sedang transaksi, kemudian anggota langsung mengamankan keduanya,” jelas Haryono.

Dari penangkapan tersebut, Polres Abdya mengamankan barang bukti dari kedua pelaku berupa 2 unit HP dan uang sejumlah Rp 3.285.000.

“Kita juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handpone, dan saat itu keduanya langsung diamankan ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya

Dikatakan Haryono, hingga kini pihak kepolisian sedang melengkapi berkas kedua pelaku tersebut untuk diserahkan ke pihak kejaksaan.

“Jika sudah lengkap berkas kasus ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan dan untuk sementara dua tersangka tersebut tidak ditahan,” terangnya. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait