Aceh

Langgar Syariat, 19 Remaja Diamankan di Tempat Karaoke Ulee Lheue dan Lampaseh

Banda Aceh – Tim Terpadu Penegakan dan Pengawasan Syariat Islam (T2PSI) bersama Satpol PP WH Kota Banda Aceh mengamankan belasan remaja di wilayah hukum Kecamatan Meuraxa, kawasan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh, Selasa (16/3) malam.

Pada kesempatan tersebut Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman bersama Wakil Wali Kota Zainal Arifin, Ketua DPRK Farid Nyak Umar, unsur Forkopimda, Sekda, Ketua MPU, Kepala SKPK, Satpol PP dan WH, para Da’i Perkotaan, Muhtasib Gampong dan Relawan Aswaja menyasar sejumlah tempat yang selama ini terindikasi sering terjadi pelanggaran syariat.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Plt. Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko SSTP MSi melalui Kabid Penegakan Syariat Islam Safriadi SSosI menjelaskan total ada 19 remaja yang diamankan dari 2 lokasi berbeda.

“Ada yang kami amankan di salah satu tempat karaoke di Ulee Lheue, ada juga yang di salah satu warkop di daerah Lampaseh,” kata Safriadi, Rabu (17/3).

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Masih menurut dia, remaja-remaja tersebut nantinya akan didata oleh pihaknya kemudian diberi pembinaan dan selenjutnya akan diserahkan kembali kepada pihak keluarga masing-masing.

Ditanya pelanggaran apa yang dilakukan remaja-remaja tersebut, Safriadi menyebutkan mereka telah melanggar Qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah Ibadah dan Syiar Islam khususnya pasal 13 tentang busana.

Sementara Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman secara khusus berpesan kepada remaja-remaja tersebut agar senantiasa menjalankan perintah Allah dan jangan mengecewakan orang tua. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait