INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Geledah Kantor BPBA, Jaksa Sita Dokumen Kasus Korupsi

Last updated: Kamis, 18 Maret 2021 14:25 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Penggeledahan Kantor BPBA oleh tim penyidik Kejari Pidie Jaya bersama tim dari Kejati Aceh, Kamis (18/3)
SHARE

Banda Aceh — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya bersama tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) yang berada di Jalan Tgk HM Daud Beureueh Kota Banda Aceh, Kamis (18/3).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan Rekonstruksi Jembatan Pangwa TA. 2017.

Satreskrim Polres Aceh Barat berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten yang telah meresahkan warga. (Foto: Ist)
Polres Aceh Barat Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten, 19 Sepeda Motor Diamankan

Jembatan Pangwa yang merupakan jembatan penghubung Kecamatan Trienggadeng – Meureudu
dibangun pasca-bencana alam gempa bumi Pidie Jaya tahun 2016 pada BPBA Tahun anggaran 2017- 2018 sebesar Rp 11.217.385.000.

- ADVERTISEMENT -

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya Mukhzan SH MH kepada media menyampaikan, penggeledahan dilakukan untuk mencari sejumlah alat bukti yang mempunyai relevansi dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Pangwa TA.2017 sehingga membuat terang tindak pidana dan dapat dijadikan barang bukti di pengadilan nantinya.

“Penggeledahan dilakukan pada dua tempat yakni BPBA dan pada PT. Zarnita Abadi,” ujar Mukhzan.

- ADVERTISEMENT -
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Tim yang dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pidie Jaya, tiba di kantor BPBA sekitar pukul 09.30 WIB dan melakukan penggeledahan hingga selesai pukul 11.00 WIB.

Jaksa penyidik berhasil membawa sejumlah dokumen dalam koper besar, terkait pelaksanaan proyek tersebut termasuk dokumen pencairan pembayaran hingga 100%.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya kasus dugaan tindak pidana korupsi pada rekonstruksi jembatan Pangwa TA. 2017 telah ditingkatkan ke penyidikan pada 1 Oktober 2020 dan pada 23 Februari 2021 telah ditetapkan tiga tersangka dan langsung dilakukan penahanan yakni Mah (Direktur PT. Zarnita Abadi), AZH (Pengendali CV. Tri Karya Pratama Consultan) dan Mur (Direktur CV. Trikarya Pratama Consultan).

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Menurut Kajari Pidie Jaya, ketiga tersangka ini ditahan tiga pekan ke depan guna memperlancar proses penyidikan ini sebagai dimaksud dalam ketentuan pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHP dengan pertimbangan subyektif.

- ADVERTISEMENT -

Dari penyidikan Kejari Pijay dugaan korupsi dalam pembangunan Jembatan Pangwa Trienggadeng – Rhieng Krueng Meureudu yang berada persis di Gampong Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, disebabkan konstruksinya diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Akibat perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara yakni mencapai sebesar Rp 1.049.766.589

Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka diancam dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara. (IA)

Previous Article Nova Sebut Pemuda Aceh Sedang Hadapi Tiga Masalah Krusial
Next Article 7 Ton Bawang Merah Sitaan Penyelundupan Dihibahkan untuk Dayah di Aceh Besar

Populer

dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum

Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 4 November 2025
Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan hingga tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang dianiaya secara brutal dalam Masjid Agung Kota Sibolga, Sumut. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuh Warga Aceh di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?