INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Geledah Kantor BPBA, Jaksa Sita Dokumen Kasus Korupsi

Last updated: Kamis, 18 Maret 2021 14:25 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Penggeledahan Kantor BPBA oleh tim penyidik Kejari Pidie Jaya bersama tim dari Kejati Aceh, Kamis (18/3)
SHARE

Banda Aceh — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya bersama tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) yang berada di Jalan Tgk HM Daud Beureueh Kota Banda Aceh, Kamis (18/3).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan Rekonstruksi Jembatan Pangwa TA. 2017.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Jembatan Pangwa yang merupakan jembatan penghubung Kecamatan Trienggadeng – Meureudu
dibangun pasca-bencana alam gempa bumi Pidie Jaya tahun 2016 pada BPBA Tahun anggaran 2017- 2018 sebesar Rp 11.217.385.000.

- ADVERTISEMENT -

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya Mukhzan SH MH kepada media menyampaikan, penggeledahan dilakukan untuk mencari sejumlah alat bukti yang mempunyai relevansi dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Pangwa TA.2017 sehingga membuat terang tindak pidana dan dapat dijadikan barang bukti di pengadilan nantinya.

“Penggeledahan dilakukan pada dua tempat yakni BPBA dan pada PT. Zarnita Abadi,” ujar Mukhzan.

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

Tim yang dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pidie Jaya, tiba di kantor BPBA sekitar pukul 09.30 WIB dan melakukan penggeledahan hingga selesai pukul 11.00 WIB.

Jaksa penyidik berhasil membawa sejumlah dokumen dalam koper besar, terkait pelaksanaan proyek tersebut termasuk dokumen pencairan pembayaran hingga 100%.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya kasus dugaan tindak pidana korupsi pada rekonstruksi jembatan Pangwa TA. 2017 telah ditingkatkan ke penyidikan pada 1 Oktober 2020 dan pada 23 Februari 2021 telah ditetapkan tiga tersangka dan langsung dilakukan penahanan yakni Mah (Direktur PT. Zarnita Abadi), AZH (Pengendali CV. Tri Karya Pratama Consultan) dan Mur (Direktur CV. Trikarya Pratama Consultan).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Menurut Kajari Pidie Jaya, ketiga tersangka ini ditahan tiga pekan ke depan guna memperlancar proses penyidikan ini sebagai dimaksud dalam ketentuan pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHP dengan pertimbangan subyektif.

- ADVERTISEMENT -

Dari penyidikan Kejari Pijay dugaan korupsi dalam pembangunan Jembatan Pangwa Trienggadeng – Rhieng Krueng Meureudu yang berada persis di Gampong Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, disebabkan konstruksinya diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Akibat perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara yakni mencapai sebesar Rp 1.049.766.589

Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka diancam dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara. (IA)

Previous Article Nova Sebut Pemuda Aceh Sedang Hadapi Tiga Masalah Krusial
Next Article 7 Ton Bawang Merah Sitaan Penyelundupan Dihibahkan untuk Dayah di Aceh Besar

Populer

Aceh
Warga Tangse Kepung Gunung Neubok Badeuk, Buru Mafia Tambang dan Perambah Hutan
Minggu, 28 Desember 2025
Surat Warga
Aceh Lumpuh Terkubur Lumpur: Negara Wajib Turun Penuh, Bukan Hanya Retorika dan Kunjungan Semata
Senin, 29 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Opini
Aceh dan Luka yang Tak Pernah Benar-benar Sembuh dalam Republik Indonesia
Senin, 29 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?