INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Jaksa Tahan 2 Pejabat KIP Aceh Tenggara

Last updated: Kamis, 18 Maret 2021 22:26 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Dua tersangka kasus korupsi dana KIP Aceh Tenggara ditahan oleh JPU Kejari setempat, Kamis (18/3)
Dua tersangka kasus korupsi dana KIP Aceh Tenggara ditahan oleh JPU Kejari setempat, Kamis (18/3)
SHARE

Kutacane — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara langsung menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengunaan dana pada kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati/Wakil Bupati Aceh Tenggara Tahun 2017.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 909.002.679.

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Penahanan dilakukan saat penyidik Polres Aceh Tenggara menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada JPU Kejari Aceh Tenggara, Kamis (18/3).

- ADVERTISEMENT -

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara AKP Suparwanto.

Adapun tersangka yang diterima dalam pelimpahan tahap II ini sebanyak 2 orang yaitu M. IR (Kepala Sekretariat/Kuasa Pengguna Anggaran) dan DIK (Bendahara Pengeluaran) KIP Aceh Tenggara.

- ADVERTISEMENT -
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Sementara barang bukti yang diserahkan yakni SP2D, SPJ, kwitansi pinjaman uang, kerugian keuangan negara sesuai perhitungan BPKP Perwakilan Aceh sebesar Rp Rp 909.003.000 dan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 909.003.000.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara (Agara) Syaifullah SH dalam konferensi pers terkait penyerahan dua tersangka kasus korupsi anggaran KIP di kantor Kejari setempat, Kamis (18/3).

“Pelimpahan berkas perkara tahap ke II dengan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Agara tahun 2017 lalu. Pelimpahan tahap ke II itu, polisi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 909.002.679 ke Kajari Agara,” ujar Kajari Agara, Syaifullah SH didampingi Kasi Pidsus Edwardo SH.

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Terhadap kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane.

- ADVERTISEMENT -

Sementara uang tunai atas kerugian negara Rp 909.002.679 yang telah diserahkan langsung disetor atau dititipkan ke rekening Kejari Agara.

“Kedua tersangka itu dititipkan di Lapas kelas II B Kutacane untuk sementara waktu. Dalam waktu dekat perkara ini segera kami limpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh,” jelasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Nomor: B-2709/L.1.20/Ft.1/12/2020, tanggal 16 Desember 2020 perihal Berkas Perkara Nomor: BP/90/XII/2018/Reskrim, tanggal 17 Desember 2018, dengan tersangka M. IR dan DIK dinyatakan telah lengkap (P-21).

Pengusutan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP. B/164/V/2017/RES.AGARA, tanggal 17 Mei 2017, tentang dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor KIP/KPU (Komisi Independen Pemilihan/Komisi pemilihan Umum) Kabupaten Aceh Tenggara pada penggunaan dana untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Tenggara tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp 27.914.430.000 yang bersumber dari APBK tahun anggaran 2016/2017.

Diduga peruntukan/penggunaan dana dimaksud tidak sesuai dengan RKB/RAB/RKA/NPHD tahun 2016-2017, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 dari KUHP. (IA)

Previous Article KKP dan Kejaksaan Tenggelamkan 2 Kapal Nelayan Malaysia di Lampulo
Next Article KMP Aceh Hebat 1 Gagal Berlayar Karena Alami Kerusakan, Ini Penjelasan ASDP

Populer

Surat Warga
Pejabat Perlu Jaga Ucapan, Jangan Main Api di Ruang Publik 
Senin, 17 November 2025
Ekonomi
Aceh Tuan Rumah Seminar Nasional Forum Komunikasi Dewan Komisaris BPD se-Indonesia
Senin, 17 November 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Plt Kadisdik Aceh Murthalamuddin melaporkan perkembangan program strategis sektor pendidikan ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). (Foto: Ist)
Pendidikan
Plt Kadisdik Aceh Lapor ke Mualem: Hak Guru dan Beasiswa Yatim Cair, SK Kepsek dalam Proses
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?