Hukum

Miliki Sabu, Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lhokseumawe Diringkus

Lhokseumawe – Diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial M (42) dibekuk Satresnarkoba Polres Lhokseumawe.

Mantan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe itu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (17/3) malam.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Jumat (19/3) mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut berkat informasi dari masyarakat.

Kemudian, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran lokasi rumah tersangka guna memastikan informasi dimaksud.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Setelah sepekan dilakukan pemantauan, kata Kapolres, diketahui tersangka M memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Tersangka M ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe,” ujarnya.

Selain itu, tambah AKBP Eko Hartanto, saat dilakukan penggeledahan oleh tim Opsnal Satresnarkoba di rumah tersangka, ditemukan satu bungkus paket sabu-sabu di dalam plastik transparan, satu buah celana jeans, satu kotak rokok gudang garam dan satu unit Hp merek iPhone X warna merah.

“Barang ini disimpan di dalam saku celana jeans di dalam kontak rokok,” jelasnya.

Kepada petugas, tersangka M tidak mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan itu miliknya. Namun, selama bulan November 2020 hingga akhir Januari 2021, sering menggunakan sabu-sabu bersama rekannya berinisial I di dalam kamar tempat barang bukti ditemukan.

Kini, M meringkuk dalam Rutan Mapolres Lhokseumawe, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait