Nagan Raya — Seorang pemuda
berinisial TA (33), warga Desa Sawang Manee, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya ditangkap polisi, Kamis (18/3).
Pemuda tersebut diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya karena diduga telah menjadi agen chip game judi online jenis Higgs Domino di kabupaten tersebut.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Kamis (18/3) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka TF, warga Seunagan Timur, karena telah diduga menyediakan fasilitas jarimah maisir berupa Higgs Domino.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat, karena tersangka sudah sangat meresahkan warga setempat dalam menfasilitasi chip kepada pelanggannya.
Berdasarkan dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku TA di kawasan Sawang Manee, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.
“Pelaku ditangkap karena diduga ikut serta membantu dan menyediakan fasilitas jarimah maisir (judi) Higgs Domino,” ujar AKP Machfud, Kamis (18/3).
Dalam kegiatan yang dianggap telah meresahkan masyarakat tersebut, pelaku TA diduga menjual chip aplikasi Higgs Domino Rp 67.000 per 1B atau 1 miliar koin permainan untuk perjudian.
“Diringkusnya agen chip tersebut karena pelaku telah menjalankan bisnis haramnya dengan menjual chip koin dengan kisaran harga 67.000 rupiah,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 unit HP Vivo warna hitam dan biru, kartu ATM BRI dengan saldo Rp 7.106.308, kartu ATM BRI Syariah dengan saldo Rp 4.048.317 serta dokumen bukti transkasi pembayaran dan pembelian Chip Domino.
“Dari tangan pelaku Satreskrim Nagan Raya juga mengamankan dokumen bukti transaksi pembayaran dan pembelian chip Higgs Domino yang selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti,” terangnya.
Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud menyebutkan, untuk pelanggaran terhadap jarimah maisir tersebut, menurut AKP Machfud akan dikenakan pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan hukuman uqubat ta’zir cambuk 45 kali sesuai dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 19.
Selain dicambuk 45 kali, pelaku jarimah maisir juga akan didenda paling banyak 450 gram emas murni, serta kurungan penjara selama 45 bulan.
Selanjutnya AKP Machfud juga menambahkan, agar masyarakat dalam wilayah hukum Polres setempat untuk menghindari kegiatan yang melanggar dengan aturan yang berlaku.
Untuk itu, AKP Machfud berharap, agar masyarakat daerah tersebut dapat menjauhi permainan yang bersifat perjudian.
Dan untuk pelaku jarimah maisir, Kasat Reskrim AKP Machfud juga telah melakukan koordinasi dengan ulama dan teungku di wilayah tersebut, terkait pembasmian berbagai bentuk permainan judi di Kabupaten setempat.
“Siapapun yang melanggar hukum yang berlaku, Polres Nagan Raya tidak pilih kasih dalam menindak pelaku tersebut,” tegasnya. (IA)



