INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kajari Lhokseumawe Serahkan Barang Bukti Senjata AK-56 dan Pistol ke Polres

Last updated: Kamis, 1 April 2021 20:52 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kajari Lhokseumawe Mukhlis menyerahkan barang bukti senjata AK-56 kepada Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto pada pemusnahan BB Narkotika dan tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kejari setempat, Kamis (1/4)
SHARE

Lhokseumawe – Jaksa menyerahkan barang bukti (BB) sepucuk senjata api AK-56 dan satu pistol Sig Sauer P250 bersama puluhan peluru kepada polisi pada acara pemusnahan BB Narkotika dan tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Kamis (1/4).

BB senjata api itu diserahkan Kajari Lhokseumawe Dr Mukhlis SH MH yang diterima langsung Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, disaksikan Panitera Pengadilan Negeri Lhoskeumawe M Ilyas, Kepala BNN Kota Lhokseumawe Saiful Fadli dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe dr Said Alam Zulfikar.

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Kajari Lhokseumawe Dr Mukhlis mengatakan dua pucuk senjata api bersama puluhan peluru itu merupakan BB dari satu perkara penculikan yang ditangani Polres Lhokseumawe pada tahun 2020 dan kini sudah berkekuatan hukum tetap. Tersangka yang kini menjadi terpidana perkara penculikan tersebut adalah Amril alias Yahril.

- ADVERTISEMENT -

“Dalam putusan pengadilan tanggal 25 Maret 2021 menyebutkan bahwa senjata ini dirampas untuk negara dan dipergunakan satuan organik Kepolisian Republik Indonesia, tentu dalam hal ini adalah Polres. Makanya (BB senjata tersebut) tidak dimusnahkan, karena kita melaksanakan putusan pengadilan,” ujar Mukhlis.

Mukhlis menjelaskan BB yang diserahkan kepada Polres Lhokseumawe sesuai putusan pengadilan, yakni satu pucuk senjata AK-56, 24 butir peluru dalam magasin AK-56, satu pucuk senjata api genggam merk Sig Sauer P250, lima butir peluru Sig Sauer, 37 butir peluru AK-56 di dalam plastik.

- ADVERTISEMENT -
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

“Jadi (BB peluru) terpisah, yang satu di dalam magazennya, yang satu di dalam plastik waktu dirampas oleh penyidik,” tuturnya.

Adapun BB Narkotika yang dimusnahkan yaitu sabu 199,34 gram dari 25 perkara dan ganja 32.387,4 gram (32 Kg lebih) dari empat perkara.

“Ini perkara yang sudah disidangkan sejak November 2020 sampai Maret 2021. Eksekusi badannya (terpidana) sudah kita laksanakan, namun karena BB ini terkait dengan instansi lain, karena dia (jumlahnya) sedikit-sedikit maka kita kumpulkan, hari ini kita musnahkan, disaksikan instansi terkait, sesuai aturan undang-undang,” sebut Mukhlis.

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan setelah menerima BB dua pucuk senjata api dan puluhan pelurunya dari Kajari, pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu kepada Polda Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Kita catatkan dulu di dalam barang milik negara, karena keputusan pengadilan dirampas untuk negara. Pak Kajari menyerahkan ke kami agar kita gunakan untuk operasional sehari-hari Polres apabila Polres membutuhkan, baik itu bidang penegakan hukum ataupun pengawalan/penjagaan tempat-tempat Obvitnas dan sebagainya,” terang Eko Hartanto. (IA)

Previous Article Cegah Korupsi, Jaksa Beri Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Desa
Next Article Waspadai Bid’ah dalam Beribadah

Populer

Aceh
Jembatan Kutablang Bireuen Putus Diterjang Banjir, Lumpuhkan Transportasi Banda Aceh–Medan
Jumat, 28 November 2025
Aceh
12 Warga Bener Meriah Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor, Belasan Hilang
Jumat, 28 November 2025
Aceh
Seantero Aceh Dilanda Banjir-Longsor: Ulah Oknum Perusak Hutan dan Tambang Ilegal
Jumat, 28 November 2025
Surat Warga
Aceh Darurat Bencana: Kendalikan Harga, Selamatkan Rakyat dari Kelaparan
Jumat, 28 November 2025
Aceh
Nasir Djamil Minta Presiden Tetapkan Banjir Besar Aceh sebagai Bencana Nasional
Jumat, 28 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?