INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Syariah

Haram Telantarkan Masjid Lama Karena Pembangunan Masjid Baru

Last updated: Kamis, 8 April 2021 10:10 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
SHARE

ACEH UTARA — Kesimpulan mubahatsah (kajian) ilmiah para ulama Aceh yang diselenggarakan Majelis Pengajian Tasawuf Tauhid dan Fiqh (Tastafi) Aceh Utara di Dayah Babussalam Matangkuli menegaskan, bahwa masjid lama yang ditinggalkan karena pembangunan masjid baru wajib dilestarikan.

Kesimpulan hasil mubahatsah Tastafi ke 5 ini dikeluarkan setelah ditashih oleh lima ulama senior Aceh seusai berlangsungnya acara mubahatsah pada Rabu (7/4).

Kenang 21 Tahun Tsunami, Ribuan Warga Larut dalam Doa-Zikir di Masjid Lampuuk

Kelima ulama senior yang terlibat sebagai pentashih yaitu Tgk H Abdul Manan Ahmad (Abu Manan Blang jruen), Abi Ja’far Lhok nibong, Drs Tgk H Daud Hasbi MAg (Abi Daud Hasbi), Tgk Nuruddin (Abati Buloh) dan Tgk H Muhammad Amin Daud (Ayah Cot Trueng) yang merupakan Ketua Umum Majelis Tastafi Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Dalam kesimpulan lengkap hasil mubahatsah ini, pada poin pertama dijelaskan, membangun mesjid baru (dengan meninggalkan masjid lama) dibolehkan.

Kecuali jika (membangun masjid baru ini) bertujuan untuk membanggakan diri, riya, sum’ah atau maksud lain yang bukan karena Allah dan bukan hajat masjid atau dibangun dengan harta haram.

- ADVERTISEMENT -
ICMI Aceh Gerakkan Warga Bersihkan Masjid Terdampak Bencana

Pada poin kedua dijelaskan, masjid lama yang ditinggalkan (karena membangun masjid baru) wajib dilestarikan.

Sementara pada poin ketiga disebutkan, yang bertanggung jawab melestarikan masjid lama adalah nazir. Sementara jika tidak ada nazir maka tugas pelestarian itu tugas pemerintah. Adapun jika pemerintah tidak merawatnya maka wajib bagi muslimin untuk membentuk panitia untuk merawatnya.

Pada poin keempat, dijelaskan hukum menelantarkan masjid adalah haram seperti harta wakaf lainnya. Selanjutnya pada poin kelima disebutkan bahwa termasuk ke dalam menelantarkan masjid antara lain yaitu : a. Tidak menunjuk pengelola masjid. b. Tidak mengurus atau mengelola masjid dan asenya secara mestinya.

Momentum Akhir Tahun: Mengambil Hikmah Berbagai Peristiwa Besar di Aceh

Pada poin keenam dijelaskan, aset masjid lama tidak dibolehkan untuk dialihkan ke masjid lain kecuali masjid lama tidak bisa difungsikan lagi. Terakhir, pada poin ketujuh ditegaskan, tanah bekas bangunan masjid wajib dijaga dan masih berlaku hukum masjid baginya.

- ADVERTISEMENT -

Selain menghadirkan para ulama senior, mubahatsah ke 5 Majelis Tastafi ini juga menghadirkan sejumlah ulama muda yang juga berperan sebagai mubahis (pembahas) seperti Abi H Muhammad Baidhawi, Tgk Syahrial Caleue, Tgk Dr Hasbullah A Wahab, Tgk Rizwan H Ali MA, Tgk Mursyidi, Tgk Dr Muntasir, Tgk Taufik Yacob, Tgk Dr A Manan, Tgk Dr Safriadi, Tgk Sulaiman, Abah Zarkasyi dan lainnya.

Ketua Tastafi Aceh Utara Tgk H Sirajuddin Hanafi yang juga pimpinan Dayah Babussalam Al-Hanafiyah Matangkuli selaku tuan rumah dalam sambutannya mengatakan, acara mubahatsah dengan tema yang dibahas hari ini merupakan usulan dari masyarakat.

Dalam sambutannya saat penutupan mubahatsah, ulama yang akrab disapa Waled Sirajuddin ini juga menyampaikan periode kepengurusannya dalam Majelis Tastafi Aceh Utara ini akan berakhir Oktober 2021.

“Oleh sebab itu saya sangat mengharapkan ke depan dapat lahir ketua baru dan kami siap untuk memperkuat setiap kegiatan Majelis Tastafi,” ujar Waled Sirajuddin didampingi Sekretaris Tastafi Aceh Utara Tgk H Zulfadli Landeng.

Selain presentasi makalah yang telah disiapkan, para mubahis (pembahas) acara ini saling mengeluarkan pendapat dengan penuh adab dan mengambil referensi dari berbagai kitab-kitab turast (klasik) dan kitab-kitab ulama kontemporer.

Selain menghadirkan seratusan undangan dari luar, acara mubahatsah Tastafi di Dayah Babussalam Matangkuli ini juga dihadiri dua ribuan santri. Ikut hadir Wakil Bupati Aceh Utara dan Dr. Iskandar Zulkarnaen dari Unimal. (IA)

Previous Article Target USK Miliki 100 Profesor Tahun 2021
Next Article Penjual Air Gun ke Zakiah Aini yang Ditangkap di Banda Aceh Jadi Tersangka

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Solidaritas Nasi Bungkus dari Pidie Mengalir ke Pijay, Digerakkan Kaum Ibu
Kamis, 1 Januari 2026
Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
MPU Aceh Tidak Dilibatkan dalam Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana
Rabu, 31 Desember 2025
Umum
2.051 Personel Polri Jajaran Polda Aceh Naik Pangkat
Kamis, 1 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Da'i kondang asal Riau, Ustaz Abdul Somad (UAS) tiba di Aceh melalui Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (25/12). (Foto: Ist)
Syariah

UAS Isi Tausiah Peringatan 21 Tahun Tsunami Aceh di Masjid Raya Baiturrahman ‎

Kamis, 25 Desember 2025
Syariah

Cegah Banjir, Teladani Rasulullah dalam Menjaga Lingkungan

Jumat, 19 Desember 2025
Syariah

Baitul Mal Aceh Salurkan Rp735 Juta Bantuan Tanggap Darurat Banjir

Senin, 15 Desember 2025
Ustaz H Muharril Ashary Lc MA, Pengurus IKAT Aceh Divisi Dakwah dan Penguatan Umat.
Syariah

Menjadi Muslim yang Altruis di Tengah Musibah Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Ustadz Dr. Mujtahid Anwar Lc MAg
Syariah

Pedagang Naikkan Harga Saat Bencana Termasuk Memakan Harta Orang Lain Secara Batil

Minggu, 7 Desember 2025
Ketua PB HUDA, Dr Tgk H Anwar Usman atau Abiya Kuta Krueng.
Syariah

Situasi Lapangan Sangat Sulit, Ulama Aceh Desak Presiden Prabowo Segera Tetapkan Bencana Nasional

Rabu, 3 Desember 2025
Syariah

Bukti Cinta kepada Rasulullah dengan Memperbanyak Shalawat

Sabtu, 29 November 2025
Syariah

Usai Terbakar, Asrama dan RKB Pesantren Ar Rabwah Indrapuri Dibangun Kembali 

Sabtu, 29 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?