INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Mahkamah Syar’iyah Jantho Adili Kakek Durjana Pemerkosa Cucu di Laut Lhoknga

Last updated: Kamis, 8 April 2021 15:07 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH
SHARE

Jantho — Mahkamah Syar’iyah Jantho Kamis (8/4) menggelar sidang perdana kasus pemerkosaan (verkrachting )terhadap cucu kandung di bawah umur dengan terdakwa pelaku kakek kandung berinisial (RS).
Persidangan dilaksanakan pada sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Sidang ini sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho, Register Perkara 11/JN / 2021 / Ms – Jth, dengan judul perkara perkosaan, Sebagaimana terlampir di SIPP, bahwa untuk perkara perkosaan ini tertanggal 08 April 2021 sebagai jadwal sidang pertama.

Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

Sebagaimana informasi yang dihimpun bahwa tindak pidana (Jarimah) ini terjadi pada 4 dan 6 Agustus 2020 oleh kakek kandung selaku terdakwa.

- ADVERTISEMENT -

Pada kejadian 6 Agustus 2020, tindakan pemerkosaan yang dilakukan di dalam air laut pada saat sang cucunya sedang bermain di tepi Pantai Lhoknga Aceh Besar.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc, Kamis (8/4) membenarkan informasi sebagaimana tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariyah Jantho.

- ADVERTISEMENT -
Warga Kampung Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, digemparkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. (Foto: Ist)
Jadi Korban Pencurian di Bener Meriah, Suami Tewas dan Istri Kritis

Perkara pemerkosaan yang terjadi di laut Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa kakek kandung.

“Insya Allah sidang hari ini dipimpin Majelis Hakim, dengan Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho memimpin sebagai Ketua Majelis Hakim,” ujar Tgk Murtadha melalui pesan WhatsApp.

Ketika ditanya lebih lanjut, Tgk Murtadha panggilan akrabnya meminta media menghubungi JPU (Jaksa Penuntut Umum ) Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk materi isi dakwaan.

Tiga prajurit TNI terlihat bersiaga di sudut ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa mengakui adanya pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kasus korupsi Chromebook guna menjamin kondusivitas selama proses hukum berlangsung. (Foto: Dok. Istimewa)
Sidang Nadiem Dijaga TNI, Jaksa Singkat Bicara: Demi Keamanan

Sementara Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya SH didampingi Kasi Pidum Agus Kelana Putra SH MH dan JPU Shidqi Noer Salsa SH MKn menyatakan, JPU mendakwakan terdakwa dengan dakwaan pertama Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 200 kali cambuk atau denda maksimal 2000 gram emas atau penjara 200 bulan dan alternatif dakwaan kedua pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman cambuk 90 kali, denda emas 900 gram atau penjara 90 bulan.

- ADVERTISEMENT -

Disebutkannya, pada Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 09.00 WIB di kamar tidur rumah terdakwa dan pada hari Kamis (6/8/2020) sekitar pukul 16.00 Wib di laut Pantai Lhoknga dan pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi tahun 2020 di ruangan dapur rumah terdakwa di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya yaitu cucu korban sebut saja namanya Melati usia 9 tahun.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap cucu kandungnya sesaat setelah membuang air kecil di kamar mandi rumah terdakwa.

Kemudian datang terdakwa menemani korban ke kamar mandi kemudian terdakwa menurunkan kain sarungnya dan melakukan pemerkosaan, selanjutnya terdakwa menyampaikan.

“Bek peugah-peugah bak Ayah beh, meunyoe ditanyong le mak, pakon saket leubeng, kapeugah keunong bangku gari (jangan pernah kamu bilang kepada Ayah kamu, dan jika ditanyakan oleh ibu kamu kenapa sakit di bagian kelamin maka kamu bilang saja terkena bangku sepeda).”

Kemudian tanggal 6 Agustus 2020 WIB saat korban sedang bermain di tepi Pantai Lhoknga terdakwa datang menghampiri korban untuk bermain di laut dan selanjutnya korban diangkat oleh terdakwa di atas pangkuan terdakwa dan kembali terjadi perkosaan.

Kemudian pada kesempatan lain terdakwa kembali memerkosa korban yang cucunya sendiri diruangan dapur rumah terdakwa sesaat setelah melancarkan aksi pemerkosaan sang kakek kembali berujar “Bek kapeugah bak gop beh, salah kah ka mayang bak ayah tuha “ (Jangan kamu katakan pada siapapun, salah kamu sendiri sudah terlalu bercanda dengan ayah tua)

Terdakwa melakukan perbuatan biadabnya berulangkali. Tersangka adalah kakek kandung korban melakukan pemerkosaan sebanyak tiga kali, kakek durjana itu pun didakwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 dan pasal Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan. (IA)

Previous Article ADI dan FDP Kirim Kafilah Dakwah Ke Daerah Perbatasan
Next Article Hapkido Aceh Kirim 3 Atlet ke Yogyakarta

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025
Aceh
Daftar Desa dan Dusun di Aceh yang Hilang Diterjang Banjir di Tujuh Kabupaten
Rabu, 7 Januari 2026
Nasional
Prabowo Tunjuk Mendagri Tito Jadi Ketua Satgas Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Aceh–Sumatera
Rabu, 7 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Personel Ditreskrimum Polda Banten mengawal tersangka HA (31) saat rilis kasus pembunuhan anak di Cilegon. Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena panik saat kepergok mencuri demi melunasi utang akibat rugi besar di investasi kripto. (Foto: Dok. Polda Banten/Istimewa)
Hukum

Dibalik Tragedi BBS Cilegon: Gagal Cuan di Kripto, Nyawa Bocah 9 Tahun Jadi Tumbal

Senin, 5 Januari 2026
Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Massa mendesak pembebasan Nadiem dari dakwaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan karena menganggap kasus tersebut tidak berdasar. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

PN Tipikor Dikepung Ojol, Nadiem Makarim Disambut Aksi Bela-belaan

Senin, 5 Januari 2026
Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus sangat tidak adil.(Foto: Ist)
Hukum

Pledoi Laras Faizati: Unggahan soal Affan Kurniawan Bukan Provokasi, Tapi Jeritan Kemanusiaan

Senin, 5 Januari 2026
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Rozano Yudistira SH MH sebagai Kajari Aceh Selatan yang baru pada Senin (5/1) di Aula Serbaguna Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan   

Senin, 5 Januari 2026
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  

Sabtu, 3 Januari 2026
KUHAP baru dinilai bentuk kesewenang-wenangan berbaju hukum. (Foto: Ist)
Hukum

Mantan Jaksa Agung Nilai KUHP-KUHAP Baru Bentuk Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum  

Sabtu, 3 Januari 2026
Polres Nagan Raya mengamankan 1 unit truk tangki yang diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar secara ilegal di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki Angkut 16 Ribu Liter BBM Bersubsidi Ilegal

Jumat, 2 Januari 2026
Ilustrasi-perselingkuhan
Hukum

Era Baru Hukum Indonesia: Seks Luar Nikah dan Kritik Presiden Kini Bisa Berujung Penjara

Jumat, 2 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?