INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Mahkamah Syar’iyah Jantho Adili Kakek Durjana Pemerkosa Cucu di Laut Lhoknga

Last updated: Kamis, 8 April 2021 15:07 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH
SHARE

Jantho — Mahkamah Syar’iyah Jantho Kamis (8/4) menggelar sidang perdana kasus pemerkosaan (verkrachting )terhadap cucu kandung di bawah umur dengan terdakwa pelaku kakek kandung berinisial (RS).
Persidangan dilaksanakan pada sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Sidang ini sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho, Register Perkara 11/JN / 2021 / Ms – Jth, dengan judul perkara perkosaan, Sebagaimana terlampir di SIPP, bahwa untuk perkara perkosaan ini tertanggal 08 April 2021 sebagai jadwal sidang pertama.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sebagaimana informasi yang dihimpun bahwa tindak pidana (Jarimah) ini terjadi pada 4 dan 6 Agustus 2020 oleh kakek kandung selaku terdakwa.

- ADVERTISEMENT -

Pada kejadian 6 Agustus 2020, tindakan pemerkosaan yang dilakukan di dalam air laut pada saat sang cucunya sedang bermain di tepi Pantai Lhoknga Aceh Besar.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc, Kamis (8/4) membenarkan informasi sebagaimana tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariyah Jantho.

- ADVERTISEMENT -
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Perkara pemerkosaan yang terjadi di laut Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa kakek kandung.

“Insya Allah sidang hari ini dipimpin Majelis Hakim, dengan Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho memimpin sebagai Ketua Majelis Hakim,” ujar Tgk Murtadha melalui pesan WhatsApp.

Ketika ditanya lebih lanjut, Tgk Murtadha panggilan akrabnya meminta media menghubungi JPU (Jaksa Penuntut Umum ) Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk materi isi dakwaan.

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Sementara Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya SH didampingi Kasi Pidum Agus Kelana Putra SH MH dan JPU Shidqi Noer Salsa SH MKn menyatakan, JPU mendakwakan terdakwa dengan dakwaan pertama Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 200 kali cambuk atau denda maksimal 2000 gram emas atau penjara 200 bulan dan alternatif dakwaan kedua pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman cambuk 90 kali, denda emas 900 gram atau penjara 90 bulan.

- ADVERTISEMENT -

Disebutkannya, pada Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 09.00 WIB di kamar tidur rumah terdakwa dan pada hari Kamis (6/8/2020) sekitar pukul 16.00 Wib di laut Pantai Lhoknga dan pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi tahun 2020 di ruangan dapur rumah terdakwa di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya yaitu cucu korban sebut saja namanya Melati usia 9 tahun.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap cucu kandungnya sesaat setelah membuang air kecil di kamar mandi rumah terdakwa.

Kemudian datang terdakwa menemani korban ke kamar mandi kemudian terdakwa menurunkan kain sarungnya dan melakukan pemerkosaan, selanjutnya terdakwa menyampaikan.

“Bek peugah-peugah bak Ayah beh, meunyoe ditanyong le mak, pakon saket leubeng, kapeugah keunong bangku gari (jangan pernah kamu bilang kepada Ayah kamu, dan jika ditanyakan oleh ibu kamu kenapa sakit di bagian kelamin maka kamu bilang saja terkena bangku sepeda).”

Kemudian tanggal 6 Agustus 2020 WIB saat korban sedang bermain di tepi Pantai Lhoknga terdakwa datang menghampiri korban untuk bermain di laut dan selanjutnya korban diangkat oleh terdakwa di atas pangkuan terdakwa dan kembali terjadi perkosaan.

Kemudian pada kesempatan lain terdakwa kembali memerkosa korban yang cucunya sendiri diruangan dapur rumah terdakwa sesaat setelah melancarkan aksi pemerkosaan sang kakek kembali berujar “Bek kapeugah bak gop beh, salah kah ka mayang bak ayah tuha “ (Jangan kamu katakan pada siapapun, salah kamu sendiri sudah terlalu bercanda dengan ayah tua)

Terdakwa melakukan perbuatan biadabnya berulangkali. Tersangka adalah kakek kandung korban melakukan pemerkosaan sebanyak tiga kali, kakek durjana itu pun didakwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 dan pasal Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan. (IA)

Previous Article ADI dan FDP Kirim Kafilah Dakwah Ke Daerah Perbatasan
Next Article Hapkido Aceh Kirim 3 Atlet ke Yogyakarta

Populer

Umum
Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA
Sabtu, 15 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu USK Prof Dr Ir Suhendrayatna MEng
Pendidikan
USK Klarifikasi Soal Akreditasi Unggul Hilang di Laman BAN-PT
Selasa, 21 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum

Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 4 November 2025
Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan hingga tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang dianiaya secara brutal dalam Masjid Agung Kota Sibolga, Sumut. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuh Warga Aceh di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid terkena OTT KPK
Hukum

Kena OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK

Selasa, 4 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?