Nasional

Penjual Air Gun ke Zakiah Aini yang Ditangkap di Banda Aceh Jadi Tersangka

JAKARTA – Muchsin Kamal ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri. Muchsin merupakan orang yang menjual senjata jenis airgun kepada kepada Zakiah Aini, wanita penyerang Mabes Polri yang kemudian tewas ditembak beberapa hari lalu.

Kabag Penum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Muchsin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menjual senjata api ilegal.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

“Artinya sudah jadi tersangka, namun masih dalam tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senjata api secara ilegal,” katanya di Mabes Polri, Rabu (7/4).

Muchsin alias Imam Muda ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror Polri di Jalan Syiah Kuala, Gampong Bandar Baru Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada Kamis (1/4). Penangkapannya terkait dengan pelaku teror penembakan di Mabes Polri, Zakiah Aini pada Rabu (31/3).

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Menurut Ramadhan, Muchsin dikenakan Pasal 1, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

“Saat ini penyidik telah menerapkan Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Api Ilegal,” ujarnya.

Dikatakannya, hingga kini penyidik masih terus mendalami apakah Muchsin Kamal memenuhi unsur dalam Undang-Undang Terorisme. Terlebih yang bersangkutan merupakan mantan narapidana terorisme di Aceh tahun 2010.

“Densus terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam Undang-Undang Terorisme, itu masih didalami,” katanya.

Diketahui, Zakiah membeli senjata Airgun dari secara daring. Polri masih mendalami jasa pengiriman yang digunakan Muchsin Kamal untuk mengirimkan Airgun yang dibeli Zakia Aini. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...

Artikel Terkait