INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

TRA, Pejabat BPBA Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Pangwa

Last updated: Kamis, 8 April 2021 22:10 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 7 Menit
Kajari Pidie Jaya Mukhzan SH MH memberikan keterangan terkait penetapan PPTK BPBA berinisial TRA sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi Jembatan Pangwa, Kamis (8/4)
SHARE

Pidie Jaya – Penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Jaya (Pijay), Kamis (8/4) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi Jembatan Pangwa, yang berada di Kecamatan Trienggadeng, Pijay.

Tambahan tersangka yang ditetapkan tersebut adalah pejabat pada Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) berinisial TRA, yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rekonstruksi Jembatan Pangwa Tahun Anggaran 2017.

Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Pijay langsung menahan tersangka TRA di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kajhu, Aceh Besar.

- ADVERTISEMENT -

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya Mukhzan SH MH membenarkan penetapan PPTK berinisial TRA sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi Jembatan Pangwa.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Jaya berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP pasal 183 dan pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah menetapkan PPTK berinisial TRA sebagai tersangka (lanjutan) terkait dugaan penyimpangan/penyelewengan yang terindikasi sebagai tindak pidana korupsi pada pekerjaan Rekonstruksi Jembatan Pangwa, Pidie Jaya, pada BPBA TA 2017,” ujar Muhzan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Pidie Jaya, Meureudu, Kamis (8/4).

- ADVERTISEMENT -
Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

Rekonstruksi Jembatan Pangwa sumber dana tahun 2017 di bawah BPBA dengan pagu Rp 12 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp11.995.900.000. Tender paket tersebut dimenangkan PT Zarnita Abadi dengan harga penawaran Rp10.995.440.000. Pada LPSE tidak tertulis harga terkoreksi dan hasil negosiasi.

Anggaran proyek Rekonstruksi Jembatan Pangwa tahun 2017 itu, bersumber dari hibah pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Aceh untuk penanganan pascabencana di Kabupaten Pijay. Dana hibah itu kemudian dimasukkan dalam APBA TA 2017 pada BPBA.

Penyidik Kejari Pijay menemukan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek Rekonstruksi Jembatan Pangwa TA 2017 itu lebih Rp1 miliar.

Warga Kampung Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, digemparkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. (Foto: Ist)
Jadi Korban Pencurian di Bener Meriah, Suami Tewas dan Istri Kritis

Kajari turut menjelaskan peran tersangka TRA selaku PPTK yang tidak optimal dalam melaksanakan tugasnya, terutama dalam hal pengendalian kegiatan secara menyeluruh.

- ADVERTISEMENT -

Diantaranya, tersangka mengetahui dan menyadari jika rekanan pelaksana maupun pengawas mempekerjakan personel inti/tenaga ahli yang tidak sesuai dengan yang ada dalam SKA (Surat Keterangan Ahli) yang dicantumkan dalam kontrak penawaran.

Namun, tersangka masih membiarkan dan tetap melakukan rapat-rapat dan koordinasi dengan personel inti/ahli sebagaimana dimaksud untuk progres-progres pekerjaan.

PPTK pada saat dilakukan pengecoran pelat lantai tanggal 5 Oktober 2018, juga tidak hadir ke lokasi pelaksanaan pengecoran tersebut dan hanya menghubungi konsultan pengawas untuk mengawasi pelaksanaan pengecoran.

“Seharusnya saat sedang dikerjakan pengecoran beton lantai jembatan, PPTK hadir menyaksikan pengecoran dan menyaksikan pengisian kubus beton bersama kontraktor dan konsultan pengawas, sebagai sampel untuk dibuat benda uji yang akan digunakan sebagai bahan uji laboratorium,” ungkap Kajari.

Selanjutnya, kata Kajari, PPTK hanya berpedoman pada uji kuat tekan beton yang dikeluarkan Laboratorium Konstruksi dan Bahan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala Banda Aceh sebagai bahan untuk proses pembayaran kepada penyedia jasa.

“Di mana uji kuat tekan beton yaitu mencapai k-350, sementara kubus yang diuji oleh laboratorium tersebut, PPTK tidak mengecek sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya selaku PPTK, apakah kubus tersebut berasal dari pengecoran plat beton Jembatan Pangwa atau dari tempat lain yang dibawa oleh kontraktor,” sebutnya.

Meskipun demikian, lanjut Kajari, untuk pembayaran 100 persen, PPTK tetap menandatangani dan/atau paraf dokumen-dokumen terkait pembayaran. Yaitu, tanda penerimaan (kwitansi) tanggal 21 Desember 2018; Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor: 713/BAPP-BPBA/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018; Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) – Surat Pengantar Nomor: 00262/SPP-LS/1.01.05.02/2018 tanggal 21 Desember 2018, yang ditandatangani PPTK dan Rusni selaku Bendahara Pengeluaran BPBA.

Berikutnya, SPP-LS-Barang dan Jasa – Ringkasan Nomor: 00262/SPP-LS/1.01.05.02/ 2018 tanggal 21 Desember 2018, yang ditandatangani PPTK dan Rusni selaku Bendahara Pengeluaran BPBA; SPP-LS-Barang dan Jasa – Rincian Rencana Penggunaan Nomor: 00262/SPP-LS/1.01.05.02/ 2018 tanggal 21 Desember 2018, yang ditandatangani PPTK dan Rusni selaku Bendahara Pengeluaran BPBA.

“Sehingga terjadi pembayaran yang merugikan keuangan negara/daerah,” kata Kajari.

Kajari mengatakan sebelumnya tim penyidik Kejari Pijay bersama Tim Ahli Audit Forensic Engineering Politeknik Negeri Lhokseumawe melakukan pengujian terhadap kualitas/mutu dan volume Jembatan Pangwa, dan ditemukan hasil.

Yakni, hasil pengujian kualitas beton pada plat lantai jembatan tidak sesuai dengan kontrak ADD-II Nomor : 283.2/ADD-II/SPK/BPBA/VII/2018, SNI 03-3403-1994, dengan hasil untuk elemen struktur beton plat lantai jembatan dari tiga sampel yang diuji yang mewakili area bagian tepi dan tengah plat lantai jembatan, tidak ada satupun yang memenuhi kuat tekan yang disyaratkan pada kontrak yaitu k350 atau 350 kg/cm2, bahkan tiga sampel yang diuji tersebut tidak memenuhi batas toleransi minimal yaitu 0,85 f’c=0,85×350 kg/cm2 297, 5 kg/cm2 sehingga secara keseluruhan mutu beton plat lantai Jembatan Pangwa ini tidak memenuhi persyaratan spesifikasi umum pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan (Divisi 7 Struktur) Direktorat Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2010.

“Khusus terhadap kualitas mutu beton plat lantai yang tidak memenuhi spesifikasi seperti tersebut di atas berpotensi terjadi total loss terhadap volume pekerjaan mutu beton sedang dengan fc’= 30 mpa (350) pada lantai jembatan sebesar 180,20 m³,” ungkap Kajari didampingi Kasi Pidana Khusus Wahyu Ibrahim SH MH.

Pada 23 Februari 2021, Kajari Pijay menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Print Nomor: 14/l.1.31/fd.1/04/2021 tanggal 8 April 2021, yaitu surat perintah penyidikan (khusus) atas nama tersangka TRA.

“Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Kajari.

Menurut Kajari, guna memperlancar penyidikan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, dengan pertimbangan subjektif dan objektif maka tersangka tersebut dilakukan penahanan Rutan oleh penyidik pada Kejari Pijay untuk 20 hari ke depan.

Sebelumnya, penyidik Kejari Pijay sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Pangwa dan ditahan sejak pengujung Februari 2021. Yakni, Mah (Direktur PT Zarnita Abadi), Mur dan AZH (Direktur dan pengendali CV Tri Karya Pratama Consultan).

Mulanya, tersangka Mah, Mur, AZH dititipkan di Rutan Mapolres Pijay, kemudian dipindahkan ke Rutan Kajhu, Aceh Besar. Dengan demikian penyidik sudah menetapkan empat tersangka dan mereka kini ditahan di Rutan Kajhu.

Tersangka ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan nantinya, karena persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (IA)

Previous Article Direktur PD Pontren Resmikan Pascasarjana Ma’had Aly Mudi Mesra Samalanga
Next Article Inisiasi Perbaikan Ekonomi, Wali Nanggroe Dukung Kanwil Bea Cukai Aceh

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama
Minggu, 11 Januari 2026
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Nasional
Jelang Ramadan, Prabowo Janjikan Bantuan Sapi untuk Kebutuhan Meugang di Aceh
Minggu, 11 Januari 2026
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Tiga prajurit TNI terlihat bersiaga di sudut ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa mengakui adanya pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kasus korupsi Chromebook guna menjamin kondusivitas selama proses hukum berlangsung. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

Sidang Nadiem Dijaga TNI, Jaksa Singkat Bicara: Demi Keamanan

Selasa, 6 Januari 2026
Personel Ditreskrimum Polda Banten mengawal tersangka HA (31) saat rilis kasus pembunuhan anak di Cilegon. Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena panik saat kepergok mencuri demi melunasi utang akibat rugi besar di investasi kripto. (Foto: Dok. Polda Banten/Istimewa)
Hukum

Dibalik Tragedi BBS Cilegon: Gagal Cuan di Kripto, Nyawa Bocah 9 Tahun Jadi Tumbal

Senin, 5 Januari 2026
Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Massa mendesak pembebasan Nadiem dari dakwaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan karena menganggap kasus tersebut tidak berdasar. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

PN Tipikor Dikepung Ojol, Nadiem Makarim Disambut Aksi Bela-belaan

Senin, 5 Januari 2026
Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus sangat tidak adil.(Foto: Ist)
Hukum

Pledoi Laras Faizati: Unggahan soal Affan Kurniawan Bukan Provokasi, Tapi Jeritan Kemanusiaan

Senin, 5 Januari 2026
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Rozano Yudistira SH MH sebagai Kajari Aceh Selatan yang baru pada Senin (5/1) di Aula Serbaguna Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan   

Senin, 5 Januari 2026
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  

Sabtu, 3 Januari 2026
KUHAP baru dinilai bentuk kesewenang-wenangan berbaju hukum. (Foto: Ist)
Hukum

Mantan Jaksa Agung Nilai KUHP-KUHAP Baru Bentuk Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum  

Sabtu, 3 Januari 2026
Polres Nagan Raya mengamankan 1 unit truk tangki yang diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar secara ilegal di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki Angkut 16 Ribu Liter BBM Bersubsidi Ilegal

Jumat, 2 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?