INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Rosmawardani: Tidak Hanya Dicambuk, Pelaku Jarimah Asusila Juga Banyak Dipenjara

Last updated: Sabtu, 10 April 2021 19:56 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh Dra Hj Rosmawardani SH MH saat menyambut kunjungan kerja tim Komisi III DPR RI di Aceh, Sabtu (10/4)
SHARE

Banda Aceh — Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh Dra Hj Rosmawardani SH MH yang juga tokoh pemerhati anak dan perempuan mengatakan, tidak semuanya pelaku jarimah asusila dihukum dengan hukuman cambuk.

Akan tetapi juga banyak yang dipenjara. Ia menjelaskan ada perkara yang menonjol atau menarik perhatian masyarakat dan telah dirilis oleh media antara lain adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh tentang hukuman penjara maksimal 200 bulan dalam perkara perkosaan anak di bawah umur

Alasan Banjir Aceh, APH dan Inspektorat Diminta Waspadai Pencairan Dana Proyek Akhir Tahun

Namun kadang hal tersebut jangan dijadikan argumentasi bagi sebagian masyarakat untuk mendegradasi pelaksanaan hukum syariah yang ditangani Mahkamah Syar’iyah di Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Sebab tidak adil apabila satu putusan yang dianggap kurang tepat lalu akan mengubur putusan putusan lain yang sudah tepat dan benar serta memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar
Rosmawardani saat menyambut kunjungan kerja tim Komisi III DPR RI di aula lantai III Gedung Mahkamah Syar’iyah Aceh, Sabtu (10/4).

Selanjutnya Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, meyampaikan langkah langkah strategis yang dilakukan untuk mewujudkan peningkatan kualitas, integritas dan profesionalisme hakim dan aparat lainnya, di tengah minimnya jumlah hakim yang jauh dari kebutuhan ideal bagi sebuah Mahkamah atau lembaga pengadilan.

- ADVERTISEMENT -
Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. (Foto: Ist)
Jaga Marwah Institusi, Kejati Aceh Tindak Tegas Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara Diduga Kumpul Kebo di Tengah Bencana  

Untuk itu ia mengharap kepada Anggota Dewan selain menganggarkan kebutuhan sarana dan prasarana di bidang perdata dan pidana (jinayah) juga dapat berkenan mendorong pihak eksekutif melakukan rekrutmen hakim setiap tahunnya, karena permasalahan minimnya jumlah hakim sudah menjadi permasalahan nasional.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dra Hj Rosmawardani SH MH juga memaparkan program prioritas serta kebutuhan anggaran yang masih diperlukan dalam upaya optimalisasi tugas dan fungsi Mahkamah Syar’iyah.

Ketua Mahkamah Syar’iyah juga memperkenalkan bahwa sebenarnya di provinsi lain dikenal pengadilan agama yang metamorfosis ke Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh yang merupakan implikasi dari Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 dan Qanun Nomor 10 tahun 2002 tentang peradilan Islam, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2003 tentang KEPPRES Nomor 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Kemudian, Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 70 tahun 2004 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan dari Peradilan Umum Kepada Mahkamah Syar’iyah PROVINSI ACEH NOMOR : KMA/070/SK/X/2004 oleh Ketua Mahkamah Agung RI.

- ADVERTISEMENT -

Kemudian lembaga ini dipertegas dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh yang merupakan penjabaran dari MoU Helsinki Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.

“Mahkamah Syar’iyah Aceh adalah salah satu dari Lembaga istimewa Aceh. Lembaga ini salah satu unsur bentuk satu win win solution dari Pemrintah Pusat dalam menyelesaikan konflik di Provinsi Aceh. Yang berwenang mengadili perkara perdata, perkara jinayat (pidana islam) serta perkara ekonomi syariah,” ujarnya.

Selesai memberikan pemaparan, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh beserta Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh serta tim pendamping yang terdiri atas ketua dan salah satu Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ketua Mahkamah Idi, Ketua Mahkamah Syariah Calang, Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, serta tim Hakim Tinggi yakni Darmansyah Hasibuan SH MH dan Khairil Jamal SH MH serta Panitera Drs Syafruddin, Sekretaris Khairuddin SH MH menjawab pertanyaan pertanyaan yang muncul dari Tim Komisi III secara tuntas dan representatif dan akan disampaikan secara tertulis kepada Komisi III DPR RI.

Habib Aboe Bakar Al-Habsyi (Anggota Komisi III DPR RI F-PKS) menanyakan kesigapan dan kesiapan infrastuktur dan suprastruktur kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh terkait dalam menangani masalah ekonomi syar’iyah yang merupakan implikasi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang LKS (Lembaga Keuangan Syariah).

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh menyampaikan akan mempersiapkan hakim dengan kompetensi dalam hal ini bersertifikat Ekonomi Syariah sama dalam mengadili persoalan pidana anak.

Yang secara umum hakim telah mengikuti Diklat sistem peradilan pidana anak yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. (IA)

Previous Article Awasi Mitra Kerja, Komisi III DPR RI Kunjungi Aceh
Next Article Pemko Banda Aceh Tetapkan 12 Lokasi Penjualan Daging Meugang

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Puluhan ribu personel TNI yang dikerahkan dalam penanganan bencana Aceh-Sumatera tidak bekerja cuma-cuma. Setiap personel yang bertugas di lapangan memperoleh uang makan dan uang lelah dengan total Rp165 ribu per hari. (Foto: Ist)
Nasional
Tidak Gratis, Personel TNI Tangani Bencana Aceh–Sumatera Terima Uang Rp165 Ribu per Hari
Kamis, 1 Januari 2026
Putra Aceh Brigjen Pol Dedy Tabrani resmi menyandang bintang satu setelah beberapa pekan mengemban tugas sebagai Kepala BNNP Aceh. (Foto: Ist)
Umum
Pecah Bintang, Brigjen Dedy Tabrani Jenderal Baru dari Tanah Rencong
Jumat, 2 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem merubah lagi Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P) Aceh Pascabencana Hidrometeorologi. (Foto: Ist)
Aceh
SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk
Rabu, 31 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

Selasa, 23 Desember 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Hukum

Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Sabtu, 20 Desember 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?