INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Mantan Kadis Syariat Islam Gayo Lues Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Karantina Tahfiz Santri

Last updated: Kamis, 29 April 2021 00:14 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam didampinggi Wakapolres dan Kasat Reskrim saat konferensi pers penetapan dan penahanan tiga tersangka kasus korupsi Program Karantina Tahfidz Santri Tahun Anggaran 2019 di Mapolres Gayo Lues di Blangkejeren, Rabu (28/4)
SHARE

BANDA ACEH — Penyidik Polres Gayo Lues menetapkan mantan Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues, HUS bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja makan dan minum santri. Total kerugian negara dalam kasus itu Rp 3,7 miliar.

Ketiga tersangka, HUS bersama LM (penyedia Wisma Pondok Indah) dan SH (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPATK) sudah ditahan di sel Polres setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi saat HUS menjabat Kadis Syariat Islam Gayo Lues tahun 2019 selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Program Karantina Tahfidz santri di Dinas Syariat Islam (DSI) Gayo Lues. Dana itu bersumber dari APBK dan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2019.

- ADVERTISEMENT -

HUS kini menjabat Kadis Pendidikan Dayah Gayo Lues merangkap Plt Kepala Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam didampinggi Wakapolres Kompol M. Wali, Kasat Reskrim Iptu Irwansyah dan Kasubag Humas Aiptu A. Dalimnthe, dalam konferensi pers, Rabu (28/4) menjelaskan, hasil audit kerugian negara oleh BPKP Provinsi Aceh, program peningkatan sumber daya santri pekerjaan belanja makanan dan minuman pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues TA 2019, telah diuraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 miliar.

- ADVERTISEMENT -
RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

“Tiga tersangka sudah ditahan atas dugaan korupsi dari Program Karantina Tahfidz yang dilaksanakan Dinas Syariat Islam (DSI) Gayo Lues, Tahun Anggaran 2019,” kata Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH, dalam konferensi pers di Blangkejeren.

Penetapan dan penahanan terhadap ketiganya, lanjut Carlie, tentu setelah penyidik menemukan fakta-fakta yang mengarah terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

Kapolres menjelaskan, pada tahun 2019, Pemkab Gayo Lues melalui Dinas Syariat Islam melaksanakan program peningkatan sumber daya santri, dengan pagu anggaran sejumlah Rp 9.069.805.000, dan terealisasi sejumlah Rp 9.027.949.000 yang bersumber dari dana APBK-DOKA 2019.

Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Dari total Rp 9.027.949.000 tersebut, anggaran itu diperuntukkan untuk belanja nasi panitia, narasumber, dan peserta (45+40×100) x 90 hari x 3 kali (prasmanan), dengan pagu anggaran Rp 5.401.700.000 yang dilaksanakan di Wisma Pondok Indah, belanja snack panitia, narasumber dan peserta (45+40+1000) x 90 hari x 3 kali, dengan anggaran Rp 2.430.765.000 yang dilaksanakan Wisama Pondok indah, belanja teh/kopi panitia, narasumber dan peserta (45+40+1000) x 90 hari x 3 kali, dengan pagu anggaran Rp 1.080.340.000 yang dilaksanakan Ira catering, dan belanja aqua gelas dengan pagu anggaran Rp 150 ribu yang dilaksanakan Ira Catering, dan belanja obat-obatan dengan pagu anggaran Rp 7 juta dilaksanakan Klinik Sehat Musaara.

- ADVERTISEMENT -

Menurut Charlie, pihak penyelenggara menunjuk Wisma Pondok Indah selaku penyedia nasi dan makanan ringan. Sedangkan untuk kopi/teh, pekerjaannya dilaksanakan Ira Katering.

Dalam pelaksanaannya, polisi mengendus dugaan korupsi. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya ditetapkan tiga tersangka, yaitu HS, LM (penyedia Wisma Pondok Indah), dan SH (PPATK).

Carlie menjelaskan, tersangka LM, yang menjabat wakil direktur, diduga memalsukan tandatangan direktur dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak. LM juga disebut membayar belanja nasi Rp 9.500 per porsi dari seharusnya sesuai dengan kontrak Rp 19.965 per porsi.

“Berdasarkan kejadian tersebut, uang nasi sesuai kontrak yang seharusnya Rp 19.965, hanya dibayarkan Rp 9.500, belanja snack sesuai kontrak Rp 8.910 yang dibayarkan hanya Rp 4.500,” jelas Carlie.

Sementara tersangka HS, selaku pengguna anggaran (PA) dan merangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga tidak melakukan tindakan apa pun padahal penyedia mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain. Selain itu, HS disebut tidak melakukan pengecekan spesifikasi dan jumlah barang apakah telah sesuai dengan kontrak atau tidak.

“Tersangka HS selaku PA merangkap PPK melakukan pembayaran-pembayaran yang mana penyedia tidak pernah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak,” ujar Carlie.

Lebih lanjut Carlie menjelaskan, tersangka SH diduga menerima keuntungan dari pekerjaan belanja Makanan dan Minuman pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues. Dia juga diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai aturan dan meminjam perusahaan Ira Catering untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan belanja.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh Nomor SR-0494/PW01/5/2021 tertanggal 4 Maret 2021, kerugian negara atas Program Peningkatan Sumberdaya Santri di Dinas Syariat Islam Gayo Lues Tahun Anggaran 2021 lebih dari Rp3,7 miliar,” sebut Kapolres.

Pasalnya yang dilanggar, sambung Carlie, pasal 2 ayat (1), pasal 9 dan pasal 18 UU RI Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUH Pidana.

Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (IA)

Previous Article Polda Aceh Usut Kasus Pengadaan 200 Ekor Sapi di Distan Aceh Tenggara
Next Article Kampus di Aceh Perlu Ada Pusat Studi Lintas Negara untuk Penanganan Pengungsi

Populer

Potret tangkapan layar Amalia Mutya Zain saat live streaming yang viral di TikTok, sebelum akun resminya hilang dan membuat warganet penasaran.
Umum
Misteri Amalia Mutya Zain: TikToker Berhijab yang Mendadak Viral, Akun Hilang Bikin Netizen Kepo
Rabu, 13 Agustus 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Ekonomi
Perwira TNI Berpangkat Kolonel di Aceh Budidayakan Azolla untuk Pakan Unggas
Minggu, 13 Februari 2022
Rahayu Saraswati mengungkap praktik eksploitasi seksual di sekitar proyek tambang Papua dan pembangunan IKN.
Umum
IKN Jadi Sarang Prostitusi? PSK Layani ASN dan Tukang Proyek di Lokalisasi Ibu Kota Baru
Jumat, 1 Agustus 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?