INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Gandeng Perusahaan Swasta Nasional Kelola Blok B, PEMA Dikritik

Last updated: Jumat, 30 April 2021 02:47 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 8 Menit
Lapangan migas Blok B di Aceh Utara
SHARE

ACEH UTARA – Langkah PT Pembangunan Aceh (PEMA) yang memutuskan akan menggandeng perusahaan swasta nasional untuk pengelolaan migas Blok B menuai kritik.

Hal ini disebabkan jika migas Blok B dikendalikan perusahaan swasta, maka berpotensi lebih buruk daripada dikelola BUMN selama ini yakni Pertamina.

PLN UID Aceh Imbau Masyarakat Waspada Hoaks Pemeliharaan Listrik yang Beredar di Medsos

Penilaan dan kritikan itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara dari Partai NasDem, Zubir HT, dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (29/4).

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya, keputusan alih kelola lapangan minyak dan gas bumi Blok B di Aceh Utara yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Blok B, adalah prestasi gemilang dan patut diapresiasi semua pihak.

Namun, kata Zubir, sangat disayangkan pernyataan Direktur PT PEMA yang memutuskan menggandeng perusahaan swasta nasional besutan Bakrie Grup, dan merekrut SDM tamatan Universitas Syiah Kuala, Universitas Pertamina, Universitas Gadjah Mada, hingga Institute Teknologi Malaysia.

- ADVERTISEMENT -
Aceh Tuan Rumah Seminar Nasional Forum Komunikasi Dewan Komisaris BPD se-Indonesia

“Itu merupakan pernyataan yang melukai masyarakat Kabupaten Aceh Utara selaku pemilik wilayah kerja (Blok B),” kata Zubir.

Ia menyebutkan, keputusan menggandeng perusahaan swasta adalah kegagalan berpikir elite PT PEMA, Dinas ESDM Aceh, bahkan BPMA.

Karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 39 ayat (1) dan (2) secara clear dan clean menyebutkan bahwa wilayah kerja dikembalikan oleh kontraktor sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) dapat ditawarkan lebih dulu kepada BUMD sebelum ditawarkan sebagai wilayah terbuka, dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis dan keuangan BUMD sepanjang saham BUMD 100% dimiliki oleh Pemerintah Aceh.

FORMAKI menurunkan tim investigasi menelusuri potensi penyimpangan dana program saluran irigasi di Kabupaten Aceh Selatan yang diduga telah berlangsung sistematis melalui jalur Pokir Anggota DPR RI Fraksi PKB. (Foto: Ist)
FORMAKI Investigasi Dugaan Pemotongan 40% Dana Saluran Irigasi Pokir DPR RI PKB di Aceh Selatan

“Maksud dari 100% saham Pemerintah Aceh atau 100% saham yang dimiliki BUMD Aceh dalam hal ini PT PEMA terhadap rencana pembiayaan K3S tersebut bersumber dari Pemerintah Aceh, bukan dari luar Aceh, apalagi perusahaan swasta nasional yang kadang pun memiliki track record buruk dalam menjalankan bisnis,” ungkap Zubir.

- ADVERTISEMENT -

Dengan demikian, kata Zubir, ada beberapa hal yang gagal dilaksanakan PT PEMA. Pertama, melibatkan perusahan swasta nasional dalam pengelolaan Blok B merupakan upaya yang massif dan sistematis dengan mengabaikan banyak masukan dari daerah, termasuk Aceh Utara sebagai pemilik wilayah.

“Kesannya ini ada permainan di tingkat elite, karena Aceh Utara sampai saat ini belum pernah diajak diskusi dalam ruang bisnis real terhadap pengelolaan Blok B ke depan, apalagi BUMD lain di seluruh kabupaten/kota,” tuturnya.

Kedua, kata Zubir, SK Menteri ESDM Nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk Ketentuan- Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Blok B yang ditandatangani Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengkangkangi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

“Ini juga kegagalan berpikir BPMA dalam menganalisa dan mengevaluasi proposal pengajuan kontrak dari PT PEMA. Karena secara nyata Direktur PT PEMA mengungkapkan di hadapan publik bahwa ke depan pengelolaan Blok B akan menggandeng perusahaan luar. Apabila PT PEMA tidak sanggup bermitra dengan BUMD lokal atau pengusaha lokal seharusnya BPMA merekomendasikan kepada Menteri ESDM untuk dilelang secara terbuka,” sebutnya.

Zubir menambahkan, dirinya bukan ahli hukum dan migas. Hanya sebagai wakil rakyat yang berada di wilayah Blok B sangat menyesalkan sikap Pemerintah Aceh yang sangaja tidak all out memikirkan kedaulatan Migas ini. Seharusnya pengelolaan Migas di tangan Aceh adalah awal menuju kesejahteraan Aceh ke depan dengan melakukan join operasional bersama BUMD seluruh kabupaten/kota di Aceh atau melibatkan pengusaha lokal Aceh.

“Kalau yang dimaksud kedaulatan Migas tetapi dikelola oleh perusahaan luar Aceh maka hal tersebut lebih buruk daripada dikelola BUMN. Apalagi bocoran skema bagi hasil yang ditawarkan PT PEMA lebih rendah yaitu 49% kontraktor dan 51% untuk pemerintah. Sedangkan saat PT PHE skemanya 70% pemerintah dan 30% kontraktor. Artinya akan sangat berdampak pada proses bagi hasil migas nantinya,” ungkap Zubir.

Zubir juga menilai dalih kemampuan keuangan daerah rendah dalam hal pendanaan pengelolaan Blok B adalah pernyataan yang sesat.

“Kebutuhan bonus tanda tangan kontrak (signature bonus) 2 juta Dolar atau sekitar Rp 40 miliar dan komitmen pasti (firm commitmen) serta performa born (jaminan pelaksanaan) dapat dibayarkan dengan dua cara yakni pembayaran tunai atau pencairan jaminan penawaran sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 Tahun 2017,” tuturnya.

Selain itu, kata Zubir, metode diterapkan pemerintah untuk pengelolaan Migas masih menganut sistem cost recovery yang bermakna biaya operasi atau dana talangan akan dikembalikan pemerintah dalam periode tertentu selama cadangan Migas bersifat ekonomis.

Artinya, apabila menggunakan modal dalam daerah pengembaliannya tidak akan membutuhkan waktu lama.

Terhadap dinamika tersebut, Zubir mengajak seluruh elemen untuk mencermati kembali kebijakan PT PEMA sebelum tanda tangan kontrak pengalihan berlangsung.

Ia juga mengimbau DPR Aceh agar mengamati dan mempelajari cara pengelolaan Migas di luar daerah. Sehingga pengelolaan Blok B ke depan di tangan Pemerintah Aceh akan memberi manfaat terutama kepada Aceh Utara yang termasuk salah satu kabupaten termiskin di Aceh.

“Saya juga menyarankan Pemkab Aceh Utara untuk lebih proaktif memperjuangkan kepentingan masyarakat di lingkungan perusahaan serta kepentingan daerah, karena selama ini PAD Aceh Utara masih berada di posisi sedang dan menuju rendah. Saya berharap elemen sipil di Aceh Utara untuk menyuarakan hal yang sama terhadap kepentingan Aceh Utara.

Apabila Aceh Utara belum dipanggil dalam ruang pembahasan bisnis riil dalam pengelolaan bersama Blok B tersebut agar tidak surut dan terus berjuang dengan langkah-langkah yang persuasif atau lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur PT PEMA Zubir Sahim, mengatakan pihaknya akan menggandeng perusahaan lain untuk pengelolaan Blok B setelah kontrak PHE NSB berakhir pada 17 Mei 2021. “Kalau sendiri kita tidak mampu, tapi kalau ramai-ramai kita mampu,” kata Zubir Sahim didampingi Kadis ESDM Aceh, Mahdinur, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Martunis.

Menurut Zubir Sahim, pihaknya menggandeng PT Energi Mega Persada, karena PEMA harus menyiapkan dana segar sebagai salah satu persyaratan. Dia mengaku tidak mungkin PEMA membebankan daerah sehingga harus menggandeng perusahaan swasta nasional itu.

“Kita teken kontrak saja nanti harus ada uang di depan. Besarnya hampir 2 juta US Dollar. Kan kita tidak mungkin ambil uang dari APBA atau Bank Aceh karena bukan bank devisi. Kalau kita pakai bank lain juga susah, angunan apa yang kita pakai,” ucap Zubir Sahim.

Namun, menurut Zubir Sahim, belum ada kesepakatan besaran saham PT Energi Mega Persada dalam pengelolaan Blok B.

Soal sumber daya manusia dan operasional lainnya, Zubir Sahim mengaku akan memanfaatkan pekerja yang selama ini berada di bawah PHE untuk dialikan ke PEMA. “Mereka sudah komit,” ucap Zubir Sahim.

Selain itu, kata Zubir Sahim, PEMA juga sudah mempersiapkan belasan SDM lokal dengan merekrut tamatan dari Universitas Syiah Kuala, Universitas Pertamina, Universitas Gadjah Mada, hingga Institute Teknologi Malaysia. (IA)

Previous Article Kasus Pelanggaran Prokes di Cafe New Soho Sudah Tahap Penyidikan
Next Article Bulan Ramadan Waktu Mustajab Berdoa

Populer

Surat Warga
Pejabat Perlu Jaga Ucapan, Jangan Main Api di Ruang Publik 
Senin, 17 November 2025
Ekonomi
Aceh Tuan Rumah Seminar Nasional Forum Komunikasi Dewan Komisaris BPD se-Indonesia
Senin, 17 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Plt Kadisdik Aceh Murthalamuddin melaporkan perkembangan program strategis sektor pendidikan ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). (Foto: Ist)
Pendidikan
Plt Kadisdik Aceh Lapor ke Mualem: Hak Guru dan Beasiswa Yatim Cair, SK Kepsek dalam Proses
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kegiatan Syariah Career Talk BSI yang digelar di Universitas Syiah Kuala (USK), Jum'at (14/11).
Ekonomi

BSI Buka Lowongan Kerja: 3.420 Pelamar Mendaftar dari Aceh

Senin, 17 November 2025
Hendra Saputra, ASN Aceh beraudiensi ke kantor BRIN, di kawasan jalan raya Bogor, Jum’at (14/11).
Ekonomi

BRIN Siap Kembangkan VIB-H, Inseminasi Buatan Karya ASN Aceh

Minggu, 16 November 2025
PT Pupuk Indonesia mencatat sebanyak 21 kios pupuk di Provinsi Aceh telah diblacklist karena melakukan pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ekonomi

Jual di Atas HET, 21 Kios Pupuk Bersubsidi di Aceh Diblacklist

Minggu, 16 November 2025
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry, Dr Jalaluddin MA
Ekonomi

Wakaf Bukan Sekadar Amal, Juga Motor Penggerak Ekonomi Umat Aceh

Minggu, 16 November 2025
BSI memperkenalkan peluang karier dan proses rekrutmen kepada mahasiswa USK,Banda Aceh melalui kegiatan Sharia Career Talk di ruang VIP AAC Dayan Dawood, Darussalam, Jum'at (14/11).
Ekonomi

BSI Perkenalkan Peluang Karier dan Rekrutmen untuk Mahasiswa USK

Jumat, 14 November 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan dugaan ketidakwajaran harga barang impor saat meninjau pemeriksaan fisik kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Ekonomi

Purbaya Temukan Dugaan Manipulasi Nilai Impor, Barang Seharga Rp100 Ribu Dijual Puluhan Juta di Marketplace

Rabu, 12 November 2025
Syahrul resmi menjabat sebagai Direktur Operasional Bank Aceh Syariah periode 2025–2029
Ekonomi

Syahrul Ditunjuk Jadi Direktur Operasional Bank Aceh Syariah

Selasa, 11 November 2025
Ketua Dekranasda Aceh Marlina Usman bersama Wakil Ketua Mukarramah dan Ketua DWP Aceh Malahayati, berkunjung ke stan kabupaten/kota se-Aceh, pada Pameran Kriya Unggulan Dekranasda se-Aceh, yang digelar di UMKM Center Bank Aceh, Sabtu (8/11).
Ekonomi

Dekranasda Aceh Dorong Kriya dan Wastra Daerah Naik Kelas

Minggu, 9 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?