ACEH BESAR — Tim Gabungan Satgas Covid-19 Aceh Besar, Sabtu (29/5) menutup tempat wisata di sejumlah kecamatan seperti di Lhoknga, Leupung dan Kecamatan Lhoong yang tersebar dalam wilayah Aceh Besar.
Adapun beberapa titik lokasi penyekatan pada jalur maupun pintu masuk ibjek wisata antara lain pintu masuk Pantai Lhoknga, Pintu Masuk Eki Momong Lhoknga, Depan PT SBA Lhoknga, Pintu Masuk Pantai Pulo Kapuk Lhoknga, Pantai Lhoknga, Depan Pintu Masuk Joel Bungalow, Pantai Riting Leupung, Pintu Masuk Pemandian Sarah Leupung, Pintu Masuk Pemandian Brayeun Kecamatan Leupung, Pantai Lhokseudu Leupung, Air Terjun Suhom dan Pemandian Humaira Kecamatan Lhoong.
Penutupan tersebut merupakan pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Pada kesempatan tersebut bertempat di Lapangan Bola Kaki Carlos Kecamatan Lhoknga, Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan, memimpin apel kesiapan dan memberikan arahan kepada seluruh Personel Gabungan yang terdiri atas TNI, Polri, Satpol PP/WH, Dishub, BPBD, Dinkes dan Dinas Kepariwisataan Pemuda dan Olahraga Aceh Besar.
Selanjutnya Kabag Ops Polres Aceh Besar mengambil alih apel dan seterusnya membagi personel ke titik titik penyekatan tempat wisata yang telah ditentukan sesuai dengan plotingan yang tertera dalam Sprin Penugasan.
Dasar kegiatan tersebut Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.
Instruksi Gubernur Aceh Nomor 07/Instr / 2021 tanggal 20 Mei 2021 Tentang Pembatasan Jam Operasional Untuk Warung Kopi / Cafee, Swalayan, Pusat Perbelanjaan / Mall dan sejenisnya sampai dengan Pukul 22.00 Wib.
Surat telegram Kapolda Aceh Nomor : STR 167/IX/OPS.2/2020 tanggal 15 September 2020 perihal pelaksanaan ops yustisi pendisiplinan protokol kesehatan guna pencegahan covid 19;
Perbup Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Aceh Besar.
“Tujuan dari kegiatan untuk memutus mata rantai Penyebaran Virus Covid-19 , terutama pada objek-objek wisata yang disinyalir menjadi tempat berkerumunnya masyarakat, demi mengantisipasi timbulnya kluster kluster baru penyebaran Virus Covid-19 di Wilaysh Hukum Polres Aceh Besar,” ujar Kapolres.
Penutupan tempat wisata melibatkan 332 Personel yang terdiri atas Unsur Pimpinan/ Forkompinda Aceh Besar, Kapolres Aceh Besar, Kadis Parpora, Kadis Perhubungan, Ka Satpol PP/WH, Kepala BPBD Aceh Besar, Wakapolres, Pasi Ops Kodim 0101/BS, Kabag Ops Polres Aceh Besar, Pabung Aceh Besar, Para Kasat Polres Aceh besar, Para Kapolsek Wilayah Barat Polres Aceh Besar,
“Kodim 0101/BS 40 Personel, Polres Aceh Besar 202 Personel, Satpol PP/WH 70 Personel, BPBD Aceh Besar 10 Personel, Dinas Parpora Aceh Besar 10 Personel,” terangnya. (IA)



