INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Dilarang Berjualan Pukul 23.00 Wib, PKL Kuliner Mengeluh Alami Kerugian

Last updated: Kamis, 3 Juni 2021 13:09 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Penyegelan dan penutupan warkop/usaha kuliner di Banda Aceh yang masih buka pukul 23.00 Wib
SHARE

BANDA ACEH — Perintah penutupan tempat usaha warung kopi dan rumah makan termasuk pedagang kuliner kaki lima di Kota Banda Aceh sebelum pukul 23.00 Wib seperti yang disampaikan Satgas Covid-19 telah berdampak pada kerugian dialami oleh pelaku usaha tersebut.

Dimana para pelaku usaha kuliner yang berjualan menggunakan rak misalnya penjual juice, mie dan nasi goreng, sate, roti bakar dan kuliner lainnya ada yang hanya membuka usahanya pada malam hari saja, seperti di kawasan Peunayong, Simpang Surabaya, Jambo Tape, dan sejumlah tempat lainnya.

250 Ton Beras Impor Ilegal Masuk Lewat Sabang, Pemerintah Telusuri Pelaku

Hal itu seperti disampaikan Daniel Abdul Wahab, Anggota DPR Kota Banda Aceh, Rabu (2/6). Daniel mengaku banyak menerima keluhan dari para pelaku usaha tersebut terkait aturan batas waktu berjualan dalam rangka mencegah Covid-19 di malam hari.

- ADVERTISEMENT -

“Jadi mereka ada yang hanya berjualan sejak menjelang magrib hingga larut malam sampai habis dagangannya, tapi karena aturan pembatasan jam operasional tempat usaha itu yang mengharuskan penutupan sebelum pukul 23:00 Wib, minimal ada dispensasi misal jam 11 malam ke atas berlaku take way (beli bungkus), kan sayang mereka yang hanya mulai buka usaha pukul 8 malam, goh laku ka payah top (belum laku sudah harus tutup-red), tentu saja mereka mengalami kerugian karena dagangannya belum laku habis,” demikian kondisinya ungkap Daniel Abdul Wahab.

Kemudian ada juga keluhan pelaku usaha warung kopi yang sudah mengikuti aturan penutupan warung sebelum pukul 23.00 WIB malam, warungnya sudah ditutup namun karena masih ada pelanggan masih duduk nongkrong, pada saat petugas Satgas Covid-19 datang langsung menyegel tempat usahanya.

- ADVERTISEMENT -
Kapal Aceh Hebat-1 di Pelabuhan Sinabang, Simeulue. (Foto: Ist)
Kapal Aceh Hebat-1 Menuju Malaysia, Armada ke Simeulue Jangan Diabaikan

“Akibat ulah pelanggan yang masih nongkrong itu, pemilik warung menjadi korban, yang seperti ini perlu dilakukan pengkajian lagi” bebernya.

Begitupun dalam proses penindakan oleh petugas, perlu adanya kajian yang komprensif, sistematis dan terukur. Kadang warung terlihat ramai, datang petugas langsung menyegel, kadang kala itu bukan kesalahan dari pemilik warung.

Karena itu, dalam hal menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar protokol Kesehatan, tentu masih ada sanksi-sanksi lain yang lebih baik sebelum memberikan sanksi penyegelan tempat usaha.

Kegiatan Peukan Mahasiswa atau KANSIS (Kantin Kampus/Siswa) Universitas Syiah Kuala (USK). (Foto: Ist)
KANSIS USK, Geliat Kewirausahaan Mahasiswa

“Seharusnya ada sanksi yang diberikan terlebih dahulu dapat berupa teguran tertulis, dengan membuat surat pernyataan, jika masih melanggar maka baru dilakukan penyegelan tempat usaha sehingga tidak terkesan arogan dengan langsung menjatuhkan sanksi,” katanya.

- ADVERTISEMENT -

Daniel menyebutkan, penyegelan tempat usaha juga dapat mematikan ekonomi masyarakat, dan hal ini tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi rakyat yang terpuruk akibat pandemi Covid-19 yang masih terus mendera.

“Petugas kedepankan langkah persuasif dalam penindakan para pelanggar dan tentu juga dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat juga. Pemerintah melakukan penindakan secara persuasif,” ujar politisi Partai NasDem ini.

Kemudian terhadap tempat usaha-usaha yang dilakukan penyegelan, ia berharap kepada pemerintah selaku pemangku kebijakan dalam hal memberikan saksi kepada mereka untuk jangan terlalu lama apalagi sampai batas waktu yang tidak ditentukan, mereka itu punya karyawan, tentu saja ini akan menambah lagi penganguran.

Setiap tempat usaha, paling tidak memperkerjakan 5-20 orang karyawannya, jika dikalikan dengan puluhan tempat usaha yang telah ditutup, bagaimana pemilik usaha akan membayar gaji para karyawannya.

“Atas keluhan masyarakat itu, kita meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali mekanisme penyegelan tempat usaha dan untuk memproses pengurusan buka kembali tempat usaha yang telah disegel susuai dengan SOP di tentukan bersayarat serta memberikan informasi tempat dan syarat kepada mereka secara jelas sehingga mereka mengikuti sesuai SOP yang ada, karena ini sangat berdampak pada perekonomian masyarakat,” ujar politisi muda ini.

Walau bagaimanapun, kata Daniel, pemilik usaha tersebut punya kontribusi untuk pemerintah daerah dalam meningkatkan Pedapatan Asli Dearah(PAD).

Daniel AW mengatakan, ia sangat sepakat terkait penerapan aturan Protokol Kesehatan (yang ketat di tempat usaha, namun mekanisme penindakan pelanggar jam operasional usaha itu perlu dilakukan evaluasi ulang dengan langkah-langkah persuasif dulu, karena hal tersebut sangat berefek pada perekonomian masyarakat.

“Saya berharap pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 dapat mengevaluasi kembali mekanisme penindakan penyegelan tempat usaha. Pelaksanaan di lapangan juga harus dilakukan secara persuasif,” tutur Daniel AW.

Ia juga berharap, agar masyarakat pelaku usaha tetap bisa melakukan aktivitas usahanya namun tetap dengan perapan protokol kesehatan (prokes) covid-19 yang ketat.

“Kita sangat sepakat, prokes covid-19 itu diperketat dalam rangka pencegahan covid-19, namun jangan sampai mematikan perekonomian masyarakat juga yang sedang sulit karena dampak pandemi covid-19 ini,” ujarnya.

Begitu juga, Daniel berharap kepada warga kota dan pemilik warung juga harus saling bekerja sama dalam rangka pencegahan covid-19 di Aceh, sama-sama taat terhadap Protokol Kesehatan dan aturan-aturan pemerintah.

Kepada kepada warga dan pelaku usaha, Daniel AW juga berharap agar bek batat dan bek tungang (bandel), mari saling menjaga masing-masing demi kemaslahatan bersama. (IA)

Previous Article Pemerintah Aceh Kembali Vaksin Massal ASN Seluruh SKPA dan Kabupaten/Kota
Next Article Alumni Dayah Ulee Titi Salurkan Bantuan Rp 57 Juta Untuk Palestina

Populer

Olahraga
Paniro Azmil Manaf, Pebasket Muda Berprestasi Putra Mualem dan Kumalasari
Senin, 24 November 2025
Sejumlah desa di Aceh Singkil keberatan mengikuti kegiatan bimtek pelatihan kader Posyandu yang mematok biaya Rp4 juta per peserta. (Foto: Ist)
Umum
Desa di Aceh Singkil Keberatan Biaya Bimtek Posyandu Rp4 Juta per Peserta
Senin, 24 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
Seleksi 12 Jabatan Pemerintah Aceh Jangan Hanya Formalitas Tanpa Integritas
Minggu, 23 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Sabtu, 22 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memfasilitasi pertemuan PT Serambi Aceh Mekkah (SAM) Airlines dengan KATUHA, di Meuligoe Gubernur, Sabtu (22/11).
Ekonomi

Mualem Pertemukan SAM Airlines dengan Travel: Janjikan Umrah Langsung dari Aceh Mulai Januari 2026

Minggu, 23 November 2025
Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husim dalam kegiatan Silakwil di Gedung Opsroom Kantor Bupati Aceh Utara, Lhoksukon, Sabtu (22/11). (Foto: Ist)
Ekonomi

ICMI Aceh Usul Dana Otsus 2026 Diprioritaskan untuk Pengentasan Kemiskinan

Minggu, 23 November 2025
PLN ULP Lhokseumawe Kota kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pemerataan akses listrik bagi masyarakat kurang mampu melalui program Light Up The Dream (LUTD).
Ekonomi

Dua Rumah Warga Kurang Mampu di Lhokseumawe Nikmati Listrik Gratis Program LUTD

Sabtu, 22 November 2025
Pengurus MPW Ikatan Saudagar Muslim se-Indonesia (ISMI) Provinsi Aceh periode 2025-2030 resmi dilantik pada Jumat malam (21/11/2025) di Gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA).
Ekonomi

Pengurus ISMI Aceh Resmi Dilantik, Dorong Pelaku Usaha Lokal Manfaatkan Program MBG

Sabtu, 22 November 2025
Bea Cukai Aceh imbau masyarakat waspadai jasa "Unlock IMEI" iPhone Inter.
Ekonomi

Bea Cukai Aceh Ingatkan Warga Soal Maraknya Jasa Ilegal “Unlock IMEI” iPhone Inter

Sabtu, 22 November 2025
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi

Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang

Jumat, 21 November 2025
Proses pengukuran ulang lahan tol Padang Tiji-Seulimuem oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah (P2T) telah rampung dilaksanakan.
Ekonomi

Pengukuran Ulang Lahan Tol Padang Tiji–Seulimuem Tuntas, Ganti Rugi Segera Dibayar

Jumat, 21 November 2025
Ekonomi

Anggaran Pemerintah Aceh Terbatas, Pengadaan Ferry Rute Krueng Geukueh–Penang Terkendala

Jumat, 21 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?