INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Asisten III Setda Aceh: ASN Wajib Berintegritas dan Bersih dari Praktik KKN

Last updated: Jumat, 4 Juni 2021 00:03 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Asisten Administrasi Umum Setda Aceh Iskandar AP didampingi Kepala BKA Abdul Qahar memberikan arahan pada acara Pendampingan Piloting Project Pengukuran Indeks Maturitas Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku di lingkungan Pemerintah Aceh yang dilaksanakan KASN di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (3/6)
SHARE

Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Dr Iskandar AP SSos M.Si menyampaikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memiliki integritas, profesional, netral dan bersih dari praktik KKN dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.

Karena itu, ASN harus mampu menjadi insan yang baik serta menjunjung tinggi etika sebagaimana yang diatur dalam Kode Etik dan Kode Perilaku yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kondisi Memburuk, Aceh Utara Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 15 Hari

Hal itu ia sampaikan dalam sambutannya pada acara Pendampingan Piloting Project Pengukuran Indeks Maturitas Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (IM-NKK) di lingkungan Pemerintah Aceh, yang digelar oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (3/6).

- ADVERTISEMENT -

Turut mendampingi Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qahar, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Kepala Biro Organisasi Daniel Arca, Kepala Biro Hukum Amrizal J Prang dan perwakilan Inspektorat Aceh.

Kegiatan itu dilaksanakan untuk menyosialisasikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai ASN (SINDEN) di Aceh, sebagai sarana pengukuran Indeks Maturitas atau tingkat kepatuhan instansi pemerintah dalam penerapan NKK.

- ADVERTISEMENT -
Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir

Iskandar menegaskan, ASN memiliki kode etik tersendiri yang mana menjelaskan kewajiban serta larangan bagi pegawai negara itu.

Mulai dari kewajiban berperilaku jujur, tertib, cermat dan siap berkorban untuk kepentingan negara hingga larangan menyalahgunakan wewenang, mempersulit pelayanan publik, berpihak pada kandidat saat Pemilu ataupun Pilkada.

“Dapat dikatakan, PP Nomor 53 Tahun 2010 adalah acuan dalam menilai kesungguhan dan profesionalisme seorang ASN dalam bekerja,” katanya.

26 Kampung Masih Terisolir, Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Namun pada kenyataannya, pelaksanaan kode etik itu masih belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Oleh sebab itu Komisi ASN sebagai lembaga yang bertugas sebagai pengawas ASN, telah menyusun sebuah sistem pengukuran tingkat kepatuhan ASN, melalui Sistem Indeks Maturitas – Nilai Dasar Kode Etik, dan Kode Perilaku (IM-NKK)

- ADVERTISEMENT -

Sistem pengukuran itu, dikemas dalam sebuah aplikasi yang dinamakan Sistem Informasi Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai ASN (SINDEN).

Aplikasi SINDEN itu resmi digunakan di seluruh Indonesia pada April lalu sebagaimana Peraturan Ketua KASN Nomor 8 Tahun 2020.

“Kegiatan peluncuran Piloting Project Pengukuran IM-NKK sudah dilakukan April lalu. Meski demikian saya yakin sekali, belum banyak ASN di Aceh yang memahami betul aplikasi ini,” kata Iskandar.

Ia menuturkan, melalui pertemuan tersebut diharapkan mampu menjadi penerang bagi ASN di Aceh tentang sistem pengukuran IM-NKK dan cara kerja aplikasi SINDEN. Sehingga ASN di Aceh mengetahui tolak ukur indeks kepatuhan ASN

“Oleh sebab itu, hari ini kita akan dengarkan langsung penjelasan dari Tim Komisi ASN mengenai alat ukur IM-NKK ini, Untuk itu saya mengajak seluruh peserta agar dapat mencurahkan perhatiannya guna mendengarkan paparan Tim Komisi ASN mengenai program ini,” ujarnya.

Sementara Asisten Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas Komisi ASN, Nurhasni, menyampaikan, pengukuran Indeks Maturitas sangat penting serta menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam berbagai kebijakan NKK.

Selain itu, juga mendukung penguatan sosialisasi NKK di setiap instansi, mendorong penegakkan kepatuhan NKK, serta sebagai bentuk monitoring dan evaluasi keberlanjutan penerapan NKK.

“Pengukuran Indeks Maturitas akan dinilai berdasarkan empat kriteria, yaitu penyediaan kebijakan internal; proses internalisasi, institusionalisasi, dan eksternalisasi Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku; penegakkan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku; serta kesinambungan sistem,” ujar Nurhasni.

Ia berharap, melalui kegiatan tersebut dapat menjadi salah satu upaya pengawasan terhadap penerapan kode etik dan kode perilaku demi terwujudnya ASN yang berintegritas, profesional, dan berkinerja tinggi. (IA)

Previous Article Selidiki Pengadaan Kapal Aceh Hebat, KPK Periksa Sekda Aceh dan Kadishub
Next Article DPM-PTSP Banda Aceh Layani 21.712 Perizinan

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama
Minggu, 11 Januari 2026
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Nasional
Jelang Ramadan, Prabowo Janjikan Bantuan Sapi untuk Kebutuhan Meugang di Aceh
Minggu, 11 Januari 2026
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Aceh

Selesai Bersih-bersih Lumpur, Warga Aceh Utara Diterjang Banjir Lagi

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Terkendala Lahan, Korban Banjir di Aceh Sulit Direlokasi 

Jumat, 9 Januari 2026
Pekerja sedang melaksanakan pembangunan hunian sementara bagi korban banjir bandang di Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pembangunan Huntara Diminta Sediakan Fasilitas Ibadah dan Sarana Bermain Anak

Jumat, 9 Januari 2026
Banjir bandang kembali menerjang Bener Meriah. disertai material kayu gelondongan terjadi di kawasan aliran Sungai Wih Gile, Kampung Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Aceh

Banjir Bandang Kembali Terjang Bener Meriah, Kayu Gelondongan Ikut Terbawa Arus

Kamis, 8 Januari 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Aceh selama 14 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 22 Januari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Ketiga Kalinya, Status Tanggap Darurat Bencana Aceh Kembali Diperpanjang hingga 22 Januari

Kamis, 8 Januari 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Aceh selama 14 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 22 Januari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Sejumlah Kecamatan di Aceh Timur dan Aceh Utara Kembali Terendam Banjir

Kamis, 8 Januari 2026
Aceh

Pemerintah Aceh Usulkan Rp146 Miliar ke BNPB untuk Bersihkan Wilayah Bencana

Kamis, 8 Januari 2026
Aceh

1.000 Rumah Hunian Tetap Mulai Dibangun untuk Korban Banjir di Bireuen

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?