Pendidikan

USK Wajibkan Pegawainya Vaksin Covid-19, yang Menolak Dilarang Masuk Kantor

BANDA ACEH — Universitas Syiah Kuala (USK) mewajibkan seluruh pegawainya baik PNS maupun non PNS untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan USK.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Rektor USK Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng Selasa (15/6) mengatakan, keputusan tersebut merupakan wujud dari komitmen USK untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, khususnya di lingkungan kampus.

Sebagai perguruan tinggi, ungkap Rektor, USK harus mampu memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Untuk itulah, kewajiban untuk melakukan vaksinasi ini secara tak langsung merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat, bagaimana semestinya kita menghadapi pandemi ini.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

“Vaksinasi ini merupakan ikhtiar universitas untuk menjaga warganya. USK juga ingin menjadi contoh bagi yang lain, bahwa untuk menyudahi pandemi ini butuh kemauan bersama. Disiplin prokes, dan menyukseskan vaksinasi sebagaimana anjuran dari pemerintah pusat,” ucap Rektor.

Adapun bagi pegawai yang tidak melakukan vaksinasi tanpa alasan khusus seperti sakit atau ibu hamil, maka USK akan memberikan sanksi.

Bagi PNS, sanksinya adalah ia tidak diperkenankan untuk masuk kantor mulai 1 Juli 2021 dan pembayaran remunerasinya bulan Juli akan ditunda. Sementara bagi pegawai non PNS, maka ia juga tidak diperkenankan masuk dan melakukan aktivitas di kantor.

Selain itu, status pegawainya akan dipertimbangkan untuk dilanjutkan.

“Ya, kita memang harus tegas untuk masalah seperti ini. Karena tanpa komitmen pimpinan, pandemi ini akan sulit kita lalui. Inilah yang terjadi selama ini, kita seperti kehilangan arah dalam menghadapi wabah ini,” ucap Rektor.

Untuk diketahui, sebanyak 1.740 dosis vaksin Sinovac telah USK berikan kepada civitas akademika perguruan tinggi ini.

Pemberian vaksin ini dilakukan oleh sejumlah tenaga kesehatan dari Rumah Sakit Pendidikan USK. Tenaga kesehatan tersebut terdiri dari dokter penyakit dalam, dokter umum, tenaga perawat dan lainnya.

Demi terealisasinya 100 persen vaksin bagi warganya, USK telah melakukan terobosan dengan ‘menjemput bola’ yaitu melakukan vaksinasi pada seluruh Fakultas yang ada di lingkungan USK. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait