INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan ke Penyidikan Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit di Nagan

Last updated: Kamis, 17 Juni 2021 21:33 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh H Munawal Hadi SH MH
SHARE

BANDA ACEH – Tim Penyelidik pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis (17/6) telah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan  enyimpangan program peremajaan sawit di Kabupaten Nagan Raya yang dilakukan Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri tahun 2019 dengan anggaran mencapai Rp 12,5 miliar, ke tahap penyidikan.

Hal itu diungkapkan Kajati Aceh Muhammad Yusuf melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh H Munawal Hadi SH MH dalam keterangannya Kamis (17/6) sore.

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Munawal Hadi memaparkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri dan pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya. Yakni, Tim Peremajaan Dinas Perkebunan Nagan Raya tidak melakukan verifikasi kebenaran Rencana Anggaran Biaya sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: 29 / KPTS / KB.120 / 3 / 2017 dan perubahannya tentang Pedoman Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Pekebun Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Bantuan Sarana dan Prasaranan dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

- ADVERTISEMENT -

Tim Peremajaan Dinas Perkebunan Nagan Raya tidak melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap kebenaran lahan yang akan diremajakan, sehingga legalitas lahan yang sebagian besar hanya berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani Kepala Desa/Geuchiek diragukan kebenarannya, karena berpotensi masuk ke dalam wilayah Hak Guna Usaha Perusahaan dan Kawasan Hutan seluas 500 hektare (Ha), dan berpotensi merugikan keuangan negara Rp6,5 miliar.

Selanjutnya terdapat lahan kosong (tidak ada batang sawit / pohon sawit di atas lahan) milik pekebun yang tergabung dalam Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri ± 30 Ha.

- ADVERTISEMENT -
Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

“Pada saat penarikan dana peremajaan tahap pertama dan tahap selanjutnya, pihak Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri tidak ada melampirkan bukti / salinan tagihan, surat penetapan petugas pendamping untuk melakukan verifikasi dan rekomendasi dari Kepala Dinas Perkebunan Nagan Raya serta laporan realisasi dari koperasi (didukung bukti kwitansi, bukti belanja barang, perjanjian kontrak kerja sama, bukti bayar upah kerja dan foto kegiatan sebelum dan sesudah) sebagaimana ketentuan Perjanjian Kerja Sama Penyaluran Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit antara Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri dengan Bank Syariah Mandiri dan BPDPKS.

Hal tersebut juga tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Perjanjian Kerja Sama Penyaluran Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit antara KPSM dengan PT BNI dan BPDPKS disebutkan penarikan dana PPKS hanya dapat dilakukan setelah Pihak Kedua (PT BNI) mendapatkan bukti / salinan tagihan serta Laporan Kemajuan Pekerjaan dari Pihak Pertama yang sudah diverifikasi dan direkomendasi oleh Petugas Pendamping,” tutur Munawal.

Munawal melanjutkan, berdasarkan keterangan dan dokumen yang diserahkan Sekretaris Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri kepada Tim Penyelidik, saat penarikan dana peremajaan tahap pertama tersebut pihak koperasi tidak melampirkan bukti/salinan tagihan ataupun surat penetapan petugas pendamping untuk melakukan verifikasi dan rekomendasi dari Kepala Dinas Perkebunan Nagan Raya.

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

“Namun, pihak Bank PT BNI tetap mencairkan permohonan pencairan anggaran sebagaimana permohonan Ex. Pencairan Nomor : 02 /KPSM /I / 2019 tanggal 18 Januari 2019 sebesar Rp1.247.000.000,” kata Munawal.

- ADVERTISEMENT -

Selain itu, Ketua Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri telah menggunakan anggaran Peremajaan Kebun Kelapa Sawit/Replanting untuk pembayaran honor/gaji pengurus koperasi yang berasal dari Dana Peremajaan Kebun Sawit.

“Hal tersebut bertentangan dengan Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 29 / Kpts /KB.120/3/ 2017 tentang Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Perkebunan, yang menerangkan pendanaan operasional pelayanan diusulkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan dengan sistem pertanggungjawaban menurut tata cara DIPA BPDPKS, bukan diusulkan oleh koperasi ataupun Poktan/Gapoktan, yang diperuntukan guna kegiatan pertemuan, pembinaan, pengawasan dan koordinasi,” ungkap Munawal.

Menurut Munawal, Tim Penyelidik pada Bidang Intelijen Kejati Aceh telah melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dari pihak-pihak terkait.

Diantaranya, pihak BPDPKS Kementerian Keuangan, pihak Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Aceh, Dinas Perkebunan Nagan Raya, Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri, dan pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri. (IA)

Previous Article Aceh Miliki Aset Perbankan Syariah Rp 48,90 Triliun, Sokong 8% Pangsa Pasar Nasional
Next Article Jadi Tuan Rumah Cabor Layar PON, Banda Aceh Siapkan Lahan untuk Venue di Ulee Lheue

Populer

Peta Wilayah Kerja Migas Aceh (Dok. Dinas ESDM Aceh)
Opini
Tiga Proyek Migas Aceh: Banyak Panggung, Minim Bukti
Kamis, 20 November 2025
Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Aceh
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II
Jumat, 21 November 2025
Direktur Umum dan Keuangan PT. PEMA Tgk Muhammad Nur menyerahkan zakat perusahaan tahun 2024 kepada Baitul Mal Aceh yang diterima Ketua BMA Abon Yunus di aula Kantor BMA, Kamis (20/11/2025). (Foto: Ist)
Aceh
PT. PEMA Serahkan Zakat Perusahaan Rp1,3 Miliar ke Baitul Mal Aceh
Kamis, 20 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?