INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Aceh Pertahankan Kewenangan Pengelolaan SDA Sesuai UUPA

Last updated: Rabu, 30 Juni 2021 01:23 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Diskusi multipihak yang dilaksanakan GeRAK Aceh bekerja sama dengan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia
SHARE

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh tetap mempertahankan hak keistimewaan dan kekhususan Aceh terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA), yakni mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Kita pertahankan yang menjadi kewenangan Aceh, tetapi terkait norma standar prosedur perizinan kita tetap mengikuti yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Mahdinur, Selasa (29/6).

Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

Hal itu disampaikan Mahdinur dalam diskusi multipihak yang dilaksanakan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh bekerja sama dengan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia guna mendorong perbaikan tata kelola perizinan pertambangan pasca pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

- ADVERTISEMENT -

Mahdinur mengatakan, pasca keluarnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tersebut pihaknya telah menempuh beberapa tahapan seperti menyurati Kemendagri bahwa pengelolaan pertambangan minerba tetap berada di Pemerintah Aceh.

Kemudian, Pemerintah Aceh juga telah menunjuk tim perumus kebijakan dan rekomendasi pengelolaan minerba di Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Lahan Masyarakat Dicaplok Masuk IUP Eksplorasi Tambang PT BSM di Aceh Selatan 

Bahkan, kata Mahdinur, Gubernur Aceh telah mengeluarkan instruksi nomor 12 tahun 2020 tentang kewenangan pengelolaan pertambangan minerba di Aceh. Dimana tetap mempertahankan keistimewaan serta kekhususan Aceh.

“Pengelolaan minerba tetap menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, dan instansi terkait mengambil langkah konkrit sesuai tugas dan fungsi untuk mendukungnya,” ujar Mahdinur.

Mahdinur menyebutkan Pemerintah Aceh telah mengeluarkan banyak kebijakan dalam pengelolaan minerba sebelum UU Nomor 3 Tahun 2020 tersebut berlaku, yakni Ingub Nomor 11/INSTR/2014 tentang moratorium izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara (2014-2016).

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menginstruksikan Bupati/Wali Kota di Aceh meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Instruksikan Bupati/Wali Kota Siaga Bencana Hidrometeorologi

Kemudian kembali diperpanjang sebanyak dua kali, pertama berlaku satu tahun sampai 2017, dan terakhir moratorium tersebut dilanjutkan hingga Juni 2018.

- ADVERTISEMENT -

“Pemerintah Aceh juga mengakhiri 98 IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi secara kolektif di Aceh dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 540/1436/2018 tanggal 27 Desember 2018,” katanya.

Mahdinur menambahkan, perkembangan perizinan usaha pertambangan minerba di Aceh sedikit meningkat sesudah UU Nomor 3 Tahun 2020 tersebut yaitu mencapai 43 izin, sedangkan sebelum peraturan itu hanya 42 izin.

Koordinator GeRAK Aceh Askhalani mengatakan dalam beberapa tahun terakhir, Aceh telah melakukan berbagai upaya penataan perizinan dengan penerapan moratorium izin tambang (2014-2018).

Upaya itu menghasilkan capaian positif, diantaranya 98 IUP dicabut/dan diakhiri dengan total luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dikembalikan fungsinya ke negara mencapai 549.119 hektare.

“Di mana 305.589 hektare berada di kawasan hutan dan sisanya di area penggunaan lain (KepGub Aceh Nomor 540/1436/2018),” katanya.

Askhalani menyebutkan, saat ini jumlah izin di Aceh sebanyak 27 IUP dengan total luas mencapai 43.038 hektare, sesuai dengan data Dinas ESDM Aceh pada Agustus 2020.

Menurut Askhalani, hal yang perlu menjadi perhatian bersama ke depan adalah bagaimana menguatkan mekanisme perizinan baik dari aspek prosedural maupun hal lain yang bersifat esensial.

Karena, izin merupakan instrumen penting dalam mengendalikan pengelolaan pertambangan minerba, memastikan pengelolaannya sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik, serta sejalan dengan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan lingkungan hidup terhadap masyarakat sekitar tambang.

Kata Askhalani, terdapat ruang perbaikan dalam perizinan yang perlu mendapat perhatian kelompok pemangku kepentingan di Aceh, baik dari sisi regulasi hingga praktik di lapangan.

“Pemerintah perlu menguatkan sistem integritas perizinan pertambangan, serta optimalisasi kinerja pengawasan,” ujarnya.

Askhalani menyarankan, setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tersebut, maka perlu dilakukan sinkronisasi regulasi guna memperkuat sistem integritas izin pertambangan dengan membentuk unit pengawasan di daerah.

Kemudian, perlu dilakukan perbaikan mekanisme keterbukaan informasi perizinan, integrasi kanal pengaduan serta mekanisme penanganannya.

“Pemerintah Aceh juga perlu mengembangkan mekanisme kolaboratif untuk akuntabilitas izin pertambangan di Aceh,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Tak Keluarkan Rekomendasi Lahan, PA Nilai Pemerintah Aceh Hambat Pengembangan USK
Next Article 2.110 Calon Penerima Banpres BPUM 2021 di Banda Aceh Telah Diusulkan

Populer

Peta Wilayah Kerja Migas Aceh (Dok. Dinas ESDM Aceh)
Opini
Tiga Proyek Migas Aceh: Banyak Panggung, Minim Bukti
Kamis, 20 November 2025
Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Aceh
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II
Jumat, 21 November 2025
Direktur Umum dan Keuangan PT. PEMA Tgk Muhammad Nur menyerahkan zakat perusahaan tahun 2024 kepada Baitul Mal Aceh yang diterima Ketua BMA Abon Yunus di aula Kantor BMA, Kamis (20/11/2025). (Foto: Ist)
Aceh
PT. PEMA Serahkan Zakat Perusahaan Rp1,3 Miliar ke Baitul Mal Aceh
Kamis, 20 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
PLN Aceh melalui ULP Kutacane melakukan pengecekan langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap, untuk memastikan keandalan pasokan listrik di Aceh Tenggara.
Aceh

PLN Optimalkan Pasokan Listrik Aceh Tenggara Melalui PLTMH Lawe Sikap

Kamis, 20 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem membuka Rakor Penghubung BRA kabupaten/kota se-Aceh di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Rabu malam (19/11). (Foto: Ist)
Aceh

20 Tahun Eks Kombatan GAM Tak Dapat Apa-apa, Mualem Minta Rp1,5 T, Prabowo Kasih Rp2 Triliun

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah dan Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh Chaidir
Aceh

Dinsos Aceh dan Polda Perkuat Sinergi Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Kamis, 20 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Aceh

Pidie Jaya Masih Tertinggi Stunting di Aceh, Wakil Bupati Minta Tambahan SPPG

Kamis, 20 November 2025
Sekda Aceh M Nasir Syamaun saat memberikan pembinaan kepada peserta PKN Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2025 dalam sesi mentoring di Kampus Pusjar dan Strategi Kebijakan Manajemen Kinerja (SKMK) LAN RI Banda Aceh, Rabu (19/11).
Aceh

Sekda Aceh Kritik Pola Bansos: Harus Produktif, Bukan Kebijakan Sinterklas

Rabu, 19 November 2025
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal
Aceh

Setelah Diamankan, Satpol PP-WH Banda Aceh Antar Pelajar Bolos ke Rumah

Rabu, 19 November 2025
Pemerintah Aceh menyalurkan bantuan logistik bencana untuk Kabupaten Pidie sebagai langkah percepatan penanganan darurat. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Terima Bantuan Logistik Bencana dari Pemerintah Aceh  

Rabu, 19 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?