INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Nova Perintahkan Satpol PP Bersikap Humanis Kala Tegakkan PPKM

Last updated: Senin, 19 Juli 2021 20:16 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Satpol PP Aceh melakukan penertiban dan penegakan aturan PPKM
SHARE

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh untuk mengutamakan langkah-langkah yang humanis dan persuasif dalam rangka mendukung penegakan dan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Aceh.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 13/INSTR/2021 tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM di Aceh yang dikeluarkan Minggu 19 Juli 2021.

Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun, menerima audiensi Aliansi Mahasiswa se-Aceh di Posko Penanganan Bencana Pemerintah Aceh, Selasa (13/1/2026). (Foto: Ist)
Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa

Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas COVID-19 Aceh Muhammad Iswanto, dalam keterangannya Minggu (19/7) menyebutkan, Instruksi Gubernur itu dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM demi mencegah penyebaran Covid-19 dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat.

- ADVERTISEMENT -

“Gubernur Aceh menginstruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM,” ujar Iswanto.

Instruksi tersebut diminta agar diterapkan oleh Satpol PP pada tahapan penertiban pelaksanaan PPKM, sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Ingub Aceh mengenai PPKM.

- ADVERTISEMENT -
Bupati Aceh Barat Tarmizi SP MM dan Wakil Bupati Said Fadheil SH.
Aceh Barat Larang Permainan Domino hingga Turnamen di Gampong

Selanjutnya dalam instruksi itu, Gubernur Nova juga meminta Satpol PP melakukan penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum.

“Dalam pelaksanaan kedua arahan tersebut Satpol PP juga diminta tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait,” kata Iswanto.

Iswanto juga menerangkan, dasar dikeluarkannya Instruksi Gubernur itu adalah Surat Edaran Mendagri tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat. SE bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada kepala daerah: Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional ke Mualem di Aceh Utara

Dalam surat edaran (SE) tersebut dijelaskan, dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dengan tetap mengedepankan kesehatan/keselamatan rakyat dan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

- ADVERTISEMENT -

Pertama, mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus Covid-19.

Kedua, memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan: Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM; Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.

Ketiga, kepala daerah juga diminta untuk membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.

Keempat, melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat.

“Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten/Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin, dan Memerintahkan kepada Dinas Kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stock vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas,” ujar Iswanto mengutip bunyi poin 4 huruf a dan b SE tersebut.

Kelima, melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas.

Kepala daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. (IA)

Previous Article 60 Ribu Jamaah Haji Wukuf di Arafah dengan Prokes Ketat
Next Article Sapi Kurban Gubernur Aceh Seberat 700 Kg Diserahkan Ke Masjid Raya Baiturrahman

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Rabu, 14 Januari 2026
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra memberikan keterangan pengungkapan kasus sabu dalam konferensi pers, Selasa (13/1). (Foto: Ist)
Hukum
Empat Kali Jadi Kurir, Warga Pidie Akhirnya Ditangkap di Bandara SIM Selundupkan Sabu 1,9 Kg  
Rabu, 14 Januari 2026
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun, menerima audiensi Aliansi Mahasiswa se-Aceh di Posko Penanganan Bencana Pemerintah Aceh, Selasa (13/1/2026). (Foto: Ist)
Aceh
Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa
Rabu, 14 Januari 2026
Tanah amblas di Desa Pondok Balik Kecamatan Ketol, Aceh Tengah hampir menyentuh badan jalan, tersisa kurang lebih 5 meter dari badan jalan. (Foto: Ist)
Umum
Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 
Rabu, 14 Januari 2026
Aceh
Tanah Amblas Terjadi di Ketol Aceh Tengah, Badan Geologi ESDM Terjunkan Tim Mitigasi
Sabtu, 11 Desember 2021

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Aceh

Aceh Jadi Posko Induk Nasional Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026
Aceh

Koalisi Sipil Nilai Perpanjangan Ketiga Darurat Bencana Aceh Bukti Kegagalan Negara

Minggu, 11 Januari 2026
Aceh

Kondisi Memburuk, Aceh Utara Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 15 Hari

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

26 Kampung Masih Terisolir, Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Selesai Bersih-bersih Lumpur, Warga Aceh Utara Diterjang Banjir Lagi

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Terkendala Lahan, Korban Banjir di Aceh Sulit Direlokasi 

Jumat, 9 Januari 2026
Pekerja sedang melaksanakan pembangunan hunian sementara bagi korban banjir bandang di Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pembangunan Huntara Diminta Sediakan Fasilitas Ibadah dan Sarana Bermain Anak

Jumat, 9 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?