INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Polres Langsa Gagalkan Penyelundupan 213 Kg Ganja Asal Gayo Lues

Last updated: Senin, 19 Juli 2021 16:09 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro memperlihatkan barang bukti penyelundupan 10 karung ganja seberat 213 kg asal Gayo Lues
SHARE

LANGSA – Polres Langsa menggagalkan penyelundupan 10 karung ganja asal Gayo Lues yang dibawa dengan mobil Toyota Innova warna hitam, Nomor Polisi BK 1308 II seberat 213 kilogram, di depan Pos PJR Gp. Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Jumat (16/7).

Selain mengamankan barang bukti juga menangkap satu tersangka SH (29), buruh tani warga Dusun Selamat Desa Bengkelang Kecamatan Bandar Pusaka Aceh Tamiang.

Ditpolairud Polda Aceh Bersihkan Fasilitas Pendidikan Pascabanjir di Aceh Tamiang

Sementaranya temannya J berhasil melarikan diri ke arah tambak dan menjadi DPO

- ADVERTISEMENT -

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro didampingi Wakapolres Langsa Kompol Muhammad Dahlan dan Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman dalam konfrensi pers, Senin (19/7) mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada orang yang membawa narkotika jenis ganja dalam jumlah yang besar dengan jalur darat menggunakan kendaraan mobil roda empat yang akan melintas melewati Kota Langsa.

Mendapatkan informasi tersebut, Satgas Ops Antik Seulawah II Polres Langsa yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Langsa IPTU Imam Aziz Rachman melakukan penyelidikan dengan dibantu Sat Intelkam Polres Langsa dan Sat Lantas Polres Langsa, Jumat (16/7) tim mengelar razia terhadap kendaraan yang melintas di depan Pos PJR Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.

- ADVERTISEMENT -
Dibayar Lunas Sebelum Pekerjaan Rampung, Kejati Aceh Didesak Usut Proyek Tapaktuan Sport Center

Selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wib tim melihat satu unit mobil Toyota Innova warna hitam, Nopol BK 1308 II yang berusaha menghindari razia dan berbelok ke arah panglong kayu di sekitar lokasi.

“Terlihat dua orang laki-laki yang keduanya berusaha melarikan diri ke arah tambak di daerah tersebut,” ujar Kapolres.

Dengan sigap tim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang tersangka (SH), sedangkan temannya berinisial J (DPO) berhasil melarikan diri ke arah tambak.

Tingkat aktivitas Gunungapi Burni Telong di Kabupaten Bener Meriah, diturunkan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada). (Foto: Ist)
Kegempaan Mereda, Status Gunung Burni Telong Turun ke Level Waspada

Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan barang bukti, 10 karung goni ganja seberat 213 kilogram, Mobil Toyota Innova warna hitam No Pol BK 1308 II, Handphone merk Samsung warna hitam, Handphone Oppo warna biru diamankan di Mapolres Langsa

- ADVERTISEMENT -

Sementara SH yang berperan sebagai kurir yang bertugas untuk mengantarkan ganja tersebut dari Kabupaten Gayo Lues menuju ke Kabupaten Aceh Tamiang dengan upah yang akan diterimanya sebesar Rp 15 juta apabila ganja tersebut sampai ke tempat tujuan.

Sedangkan, J (DPO) yang berhasil melarikan diri berperan sebagai perantara/penghubung dari penjual kepada pembeli. Sementara S (DPO) adalah pemilik jenis ganja tersebut yang berdomisili di Gayo Lues.

Sebelum itu, sambung Kapolres, berkisar seminggu lalu diketahui SH pernah mengantar ganja sebanyak 50 kilogram dari Gampong Lokop, Kecamatan Serbajadi, menuju Kecamatan Peureulak, Aceh Timur dengan upah diterimanya sebesar Rp 5 juta.

Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (IA)

Previous Article Sambut Idul Adha, Gubernur Nova Ajak Teladani Semangat Pengorbanan Nabi Ibrahim
Next Article Kemenag Aceh Perintahkan KUA Pantau Pelaksanaan Takbiran, Salat Iduladha dan Qurban

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum
Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  
Sabtu, 3 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Luar Negeri
AS Akan Kuasai Minyak Venezuela Usai Tangkap Presiden Maduro
Minggu, 4 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Juru Bicara Posko Penanganan Banjir Bandang dan Longsor Aceh, Murthalamuddin. (Foto: Ist)
Umum

Relawan ASN Pemerintah Aceh ke Lokasi Bencana Tidak Dibiayai APBA

Sabtu, 3 Januari 2026
BNPB menyiapkan tenda darurat untuk kegiatan belajar mengajar bagi pelajar yang sekolahnya rusak akibat banjir dan longsor di Aceh-Sumatera. (Foto: Ist)
Umum

Sekolah Rusak Diterjang Banjir, BNPB Siapkan Tenda Sekolah Darurat Mulai 5 Januari

Sabtu, 3 Januari 2026
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun bersama Asisten I Sekda Aceh Syakir dan rombongan terjebak longsor di Gampong Tetumpun, Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues, Sabtu (3/1). (Foto: Ist)
Umum

Rombongan Sekda Aceh Terjebak Longsor di Gayo Lues  

Sabtu, 3 Januari 2026
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum LSM Aceh, Sudirman. (Foto: Ist)
Umum

Forum LSM Aceh: Jangan Perkeruh Penanganan Pascabencana dengan Isu Politik

Sabtu, 3 Januari 2026
Sekcam Kecamatan Peukan Bada Rusydi SAg memberikan sambutan usai terpilih aklamasi sebagai Ketua ISAB, di Aula UDKP Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jum'at (2/1).
Umum

Rusydi Terpilih Ketua Ikatan Sekcam Kabupaten Aceh Besar   

Sabtu, 3 Januari 2026
Pemerintah melalui BNPB menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada warga terdampak banjir bandang dan longsor Acrh di Pidie Jaya. (Foto: Ist)
Umum

Pemerintah Salurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu per Bulan untuk Warga Korban Banjir Aceh

Jumat, 2 Januari 2026
Rapat Koordinasi Penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh Pascabencana yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (2/1/2026). (Foto: Ist)
Umum

Dokumen Rehab-Rekon Aceh Pascabencana Ditarget Rampung Januari 2026

Sabtu, 3 Januari 2026
Pemerintah Aceh kembali mengerahkan 4.000 relawan ASN Tahap II untuk mempercepat pemulihan pascabencana banjir dan longsor di sejumlah kabupaten/kota terdampak. (Foto: Ist)
Umum

4.000 Relawan ASN Pemerintah Aceh Dikerahkan Tahap II, Fokus Bersihkan Sekolah Terdampak Bencana  

Jumat, 2 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?