INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Banda Aceh Masuk Wilayah PPKM Level 3, Ini Aturannya

Last updated: Rabu, 21 Juli 2021 20:45 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Pembatasan masuk Kota Banda Aceh di pos pemeriksaan Lambaro
SHARE

BANDA ACEH — Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021, aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dilanjutkan dan mulai berlaku terhitung 21 – 25 Juli 2021.

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada didampingi Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Rabu (21/7) mengatakan, dengan dilanjutkan PPKM berdasarkan Inmendagri itu, Kota Banda Aceh termasuk dalam wilayah PPKM Level 3 satu-satunya di Provinsi Aceh.

Banyak Ternak Mati Akibat Banjir, Mualem Usul Impor Daging untuk Warga Aceh Jelang Ramadan

Seiring dengan diberlakukan Inmendagri tersebut, berikut ini sejumlah aturan dalam PPKM Mikro yang memasuki Level 3:

- ADVERTISEMENT -
  1. Kegiatan belajar mengajar dilakukan daring/online.
  2. Kegiatan perkantoran 75% WFH dan 25% WFO dengan prokes ketat.

  3. Kegiatan sektor esensial; operasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan prokes yang lebih ketat.

  4. Kegiatan makan minum di tempat umum/mall sebagai berikut :

– dine in 25% kapasitas
– jam operasional dibatasi
– penerapan protokol kesehatan yang ketat
– mall kapasitas 25% dan jam operasional dibatasi.

  1. Kegiatan konstruksi; 100% dengan prokes yang lebih ketat.
  2. Tempat ibadah; lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

  3. Kegiatan area publik (fasilitas umum, tempat wisata, taman) ditutup sementara waktu.

  4. Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan ditutup sementara waktu.

  5. Resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

  6. Kegiatan hajatan/kemasyarakatan paling banyak 25% dan tidak ada hidangan makan di tempat

  7. Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditutup sementara waktu.

  8. Transportasi Umum; pengaturan kapasitas, jam operasional dan prokes lebih ketat.

“Informasi ini disampaikan kepada masyarakat, seiring Kota Banda Aceh berdasarkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 merupakan salah kota di Provinsi Aceh yang termasuk wilayah pemberlakuan PPKM Mikro Level 3,” pungkas Kabid Humas Polda Aceh. (IA)

- ADVERTISEMENT -
ASN Dinsos Aceh Bersihkan Dayah Malikussaleh Pascabanjir
Previous Article Karyawan PGE Serahkan 11 Ekor Sapi Kurban Kepada Masyarakat Sekitar Perusahaan
Next Article Polisi Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu di Aceh Utara, 2 Tersangka Ditembak

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam
Selasa, 30 Desember 2025
Aceh
Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah
Rabu, 31 Desember 2025
Aceh
SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk
Selasa, 30 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Panglima TNI Perintahkan Tindak Tegas Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Tengah Bencana Aceh

Selasa, 30 Desember 2025
Umum

Kolonel Windarto Jadi Danrem 012/Teuku Umar, Kolonel Riyandi Aster Kasdam IM

Senin, 29 Desember 2025
Umum

Polri Siagakan 11 Dapur Umum untuk Masyakarat Aceh Terdampak Bencana

Senin, 29 Desember 2025
Umum

Hoaks dan Manipulasi AI Pascabencana, SATRIA Aceh Minta Publik Lebih Cerdas

Senin, 29 Desember 2025
Umum

Pemerintah Aceh Kirim 3.000 Relawan ASN ke Daerah Terdampak Bencana

Minggu, 28 Desember 2025
Umum

AJI Desak Dandim Aceh Utara Buktikan Sanksi Aparat TNI Perampas HP Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025
Umum

Jembatan Bailey Kutablang Rampung, Jalur Nasional Medan–Banda Aceh Kembali Normal

Sabtu, 27 Desember 2025
Umum

Dugaan Pungli Rekanan di Aceh Selatan, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak

Sabtu, 27 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?