INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Selebgram Cut Bul Jadi Tersangka Lakalantas, Berkasnya Diserahkan ke Jaksa

Last updated: Kamis, 5 Agustus 2021 20:33 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Cut Bul, tersangka kasus lakalantas yang merengut nyawa korban dan barang bukti diserahkan ke JPU Kejari Banda Aceh, Kamis (5/8)
SHARE

BANDA ACEH — Selebgram asal Aceh Utara, Cut Wahyuni Rosita atau lebih dikenal Cut Bul atau Cut Buloh menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalulintas (Laka Lantas) yang merengut nyawa korban seorang ibu rumah tangga warga Gampong Ceurih, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan T Nyak Arief Gampong Lampriet, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada 16 Oktober 2020 lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Kasus tersebut telah sampai di tahap II, dimana penyidik Satuan Lalu Lantas Polresta Banda Aceh telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh pada Kamis (5/8).

- ADVERTISEMENT -

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB yang diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain tersangka Cut Bul, barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan berupa satu unit mobil Honda Civic BL 1 CB, satu unit sepeda Motor merk Yamaha Xeon BL 6671 JP-1 beserta satu lembar STNK asli, dan satu CD rekaman CCTV.

- ADVERTISEMENT -
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Cut Bul diancam dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Lantas Kompol Yasnil Akbar Nasution membenarkan penyerahan barang bukti dan tersangka kasus laka lantas atas nama Cut Bul ke JPU untuk selanjutnya digelar persidangan di PN Banda Aceh.

“Iya benar, kita telah menyerahkan tersangka dan barang bukti sekitar pukul 10.00 WIB tadi dan diterima langsung JPU Kejari Banda Aceh,” ujar Kompol Yasnil Akbar Nasution.

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Ia mengungkapkan, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada 16 Oktober 2020, berawal ketika mobil Civic yang dikendarai Cut Bul melaju dari arah Simpang Jambo Tape menuju arah Simpang Taman Sri Ratu Safiatuddin (Simpang PKA) dengan kecepatan sedang.

- ADVERTISEMENT -

Sementara, saat itu dari arah yang sama juga melaju motor Xeon yang dikendarai oleh seorang ibu rumah tangga bernama Laila Henita (37) dan membonceng anaknya yang berusia lima tahun, warga Gampomg Ceurih Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Setiba di lokasi kejadian, mobil Civic hendak mendahului dari lajur kanan, namun karena kurang memperhatikan kebebasan jalan (tidak cukup ruang) sehingga menyenggol stang motor yang dikendarai korban dan terjadilah laka lantas.

Setelah kejadian tersebut, korban bersama anaknya pun sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa ibu rumah tangga tersebut tak tertolong, sementara anaknya selamat.

Tersangka kasus laka lantas tersebut terancam dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (IA)

Previous Article Kajati Aceh Lantik Asdatun, Kajari Bireuen dan Dua Koordinator
Next Article Presiden Persiraja Ajak Ngopi Bareng Empat Pemain Asing

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Aceh
Pemerintah Melunak, Bantuan Internasional untuk Bencana Aceh-Sumatera Boleh Masuk dari NGO
Minggu, 21 Desember 2025
Ketua Umum PMI Pusat HM Jusuf Kalla.
Nasional
JK Sarankan Pemerintah Terima Bantuan Asing Tangani Bencana Aceh–Sumatera: Kemanusiaan Tak Mengenal Batas Negara
Minggu, 21 Desember 2025
Aceh
Wali Nanggroe: Saya Tidak Akan Tinggal Diam, Banyak Negara Siap Bantu Aceh
Senin, 22 Desember 2025
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya. (Foto: Ist)
Nasional
Ancam Kebebasan Pers dalam Liputan Bencana, AJI Desak KSAD dan Seskab Minta Maaf 
Minggu, 21 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
Antrian panjang kendaraan baik roda dua hingga truk masih terjadi hampir di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banda Aceh dan sejumlah daerah sekitar, Selasa (2/12).
Hukum

Antrian Panjang di SPBU Banda Aceh, Kapolresta Peringatkan Jangan Ada yang Menimbun BBM

Rabu, 3 Desember 2025
Hukum

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Minggu, 23 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?