INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Polisi Ringkus Empat Pengedar Sabu di Langsa, Satu Residivis

Last updated: Sabtu, 7 Agustus 2021 02:18 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Wakapolres Langsa Kompol Ichsan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman memberikan keterangan penangkapan empat pengedar sabu dalam konferensi pers, Jum'at (6/8)
SHARE

LANGSA — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa meringkus empat tersangka pengedar sabu diringkus, satu diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.

Dari keempat tersangka itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu kilogram lebih sabu yang akan diedarkan di kota Langsa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Keempat tersangka yang ditangkap berinisial MR (33), AS (29), RM (26) serta DV (39) yang merupakan warga Kota Langsa.

- ADVERTISEMENT -

Wakapolres Langsa Kompol Ichsan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman dalam konferensi pers Jum’at (6/8) di Mapolres setempat menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (4/8) di pinggir jalan Gampong Kebun Lama Kecamatan Langsa Lama.

Awalnya, petugas menangkap tersangka berinisial MR (33). Setelah diinterogasi, ia kemudian dibawa ke sebuah rumah kos yang berada di Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro.

- ADVERTISEMENT -
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Dalam rumah kos itu petugas kepolisian kembali mengamankan seorang tersangka lainnya yakni AS (29).

Saat penggeledahan di dalam rumah kos tersebut, ditemukan barang bukti 14 paket kecil sabu seberat 2,11 gram yang diakui milik keduanya. Mereka juga mengakui sabu diperoleh dari temannya yakni RM.

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan di dalam satu rumah di Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, petugas kembali mengamankan dua tersangka lainnya berinisial RM dan DV.

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Saat dilakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan barang bukti lain berupa paket besar sabu yang dibungkus dengan kemasa teh China merek Guanyinwang warna hijau.

- ADVERTISEMENT -

Barang haram itu, lanjut Wakapolres, ditemukan dalam jok motor milik tersangka DV dengan berat keseluruhan 1.063 gram (satu kilogram lebih).

“Berdasarkan pengakuan tersangka DV satu paket besar sabu tersebut didapat dari seorang lelaki berinisial K (DPO) seharga Rp 400 juta yang berdomisili di Aceh Utara dengan tujuan untuk diedarkan di wilayah kota Langsa,” jelasnya.

“Empat orang tersangka ini diduga mengedarkan sabu antar kota/kabupaten yaitu dari wilayah Aceh Utara untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Kota Langsa,” sambungnya.

Diketahui, tersangka MR berperan sebagai kurir, tersangka AS selaku pengedar paket kecil ke pembeli, RD sebagai pengedar atau perantara, sedangkan tersangka DV berperan dalam jual beli paket besar.

Selain itu, tersangka DV juga merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sebelumnya pada tahun 2017 ia pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 1 tahun 10 bulan penjara.

Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa. Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (IA)

Previous Article Enam Pelanggar Syariat Islam di Simeulue Dihukum Cambuk
Next Article Sakit di Tengah Laut Selat Benggala, Basarnas Banda Aceh Evakuasi ABK Warga Filipina

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Politik
Satria Aceh Apresiasi Pemerintah Percepat Hunian dan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir  
Selasa, 23 Desember 2025
Umum
Wali Nanggroe Temui Konsul Amerika Bahas Bantuan Kemanusiaan Pascabanjir Aceh
Senin, 22 Desember 2025
Aceh
Desa Gunci, Perkampungan yang Berubah Jadi Sungai Diterjang Banjir Bandang di Aceh Utara
Selasa, 23 Desember 2025
Umum
HUT ke-69 Kodam Iskandar Muda di Tengah Bencana Aceh, Pangdam Ajak Prajurit Perkuat Pengabdian
Selasa, 23 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
Antrian panjang kendaraan baik roda dua hingga truk masih terjadi hampir di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banda Aceh dan sejumlah daerah sekitar, Selasa (2/12).
Hukum

Antrian Panjang di SPBU Banda Aceh, Kapolresta Peringatkan Jangan Ada yang Menimbun BBM

Rabu, 3 Desember 2025
Hukum

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Minggu, 23 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?