Hukum

Kejari Sabang Tingkatkan ke Penyidikan Dugaan Korupsi Taman Wisata Gampong Aneuk Laot

SABANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang telah meningkatkan ke penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Sabang.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat SH MH, dalam konferensi pers, Senin (9/8).

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Kajari menjelaskan, bahwa setelah melakukan penyelidikan lebih kirang selama satu bulan, Tim Jaksa Penyelidik bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang telah sepakat untuk melimpahkan temuan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam Kegiatan Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi di Gampong Aneuk Laot tahun anggaran 2020 ke tahap Penyidikan (Bidang Pidsus).

Hal itu sebagaimana hasil ekspose/gelar perkara secara internal pada 5 Agustus 2021.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Kegiatan pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Di Gampong Aneuk Laot tahun anggaran 2020 tersebut dibiayai dengan anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 sebesar Rp 385.810.584.

Namun hingga kini Taman Wisata tersebut belum juga diserah terimakan kepada Pemerintahan Gampong Aneuk Laot, dan keadaannya terbengkalai sampai sekarang, dan dalam keadaan rusak tidak terurus.

Sehingga terindikasi kuat anggaran yang cukup besar tersebut menjadi sia-sia dan merugikan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat menegaskan mulai Senin (9/8), kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan dengan Nomor Surat PRINT: 01/L.1.16/Fd.1/08/2021. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait