BANDA ACEH — Tim Mabes Polri melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus penyelundupan 1,2 ton sabu jarungan Timur Tengah di Kabupaten Aceh Barat beberapa waktu lalu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat, Senin (16/8).
Penyerahan tahap II itu digelar di Aula Kejati Aceh yang dipimpin langsung Kajati Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH didampingi Aspidum Jamaluddin SH dan Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi SH MH serta beberapa perwakilan personel Mabes Polri, termasuk pihak Kejari Aceh Barat.
Dalam kasus penyelundupan sabu ini, ada 10 orang yang ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Okonkwo Nonso Kingleys bin Bosan (WNA Nigeria) yang merupakan napi Lapas Nusa Kambangan, Ir Alwi Abdul Majid bin Abdul Majid, warga Bireuen yang merupakan napi Lapas Bandung serta Aris Wandi alias Aris alias Adi bin Muh Hasan, warga Lhokseumawe yang merupakan napi Lapas Nusa Kambangan.
Ketiga tersangka tersebut diketahui saat ini masih menjalani hukuman atas kasus serupa di masing-masing lapas yang dimaksud.
Tersangka selanjutnya yakni Syafrizal bin Syafrudin (warga Banda Aceh), Ubit Hendra bin Lemlo (warga Aceh Barat), Muhammad Nur bin Bustami (warga Pidie), Faizal Rizal bin Zulkifli (warga Banda Aceh), Mansyur bin Muchtar (warga Pidie Jaya), Murdani bin Ibrahim (warga Aceh Barat) serta Burhanudin bin M Saleh (warga Aceh Jaya).
“Tiga tersangka sebagai pengendali merupakan napi Lapas Nusa Kambangan dan Lapas Bandung, mereka akan diproses secara virtual antara Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan lainnya. Sedangkan untuk tujuh tersangka sisanya yang kita terima di Kejati Aceh,” jelas Kajati Muhammad Yusuf.
Seperti diketahui, pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini dilakukan Tim Mabes Polri pada Kamis 15 April 2021 lalu di kawasan Gampong Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
Selain 1,2 ton sabu di dalam sebuah kotak fiber, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit kapal, mobil, GPS, kompas, radio, handphone hingga telepon satelit dan lain-lain.
“Sebanyak 1,2 ton sabu telah dimusnahkan sebelumnya, kemudian disisihkan 1,2 kilogram sabu untuk barang bukti di persidangan nanti,” kata Kajati.
Dalam melakukan aksinya, masing-masing tersangka yang berprofesi sebagai petani dan nelayan itu memiliki peran yakni sebagai penunggu barang, pemantau kondisi di lapangan, penjemput, pelansir hingga penyedia dan lain sebagainya.
Mereka diupah bervariasi dengan nilai tertinggi hingga Rp 250 juta jika nantinya barang haram tersebut tiba di Aceh. Beruntung, polisi dapat mengungkap kasus ini sebelum barang beredar luas di Tanah Rencong.
“Ada dua orang DPO yang saat itu ikut mengambil barang di tengah laut, barang dari Iran. Ketujuh tersangka ini mengaku baru terlibat kali ini namun nanti akan terungkap di persidangan,” ungkapnya.
“Diharapkan setelah ini bisa langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh dalam minggu ini, mungkin Rabu atau Kamis. Sementara ini ketujuh tersangka ditahan di Lapas Kahju, Aceh Besar,” terangnya. (IA)





















