Hukum

Polres Aceh Timur Ungkap Kematian Gajah Tanpa Kepala, 5 Pelaku Diamankan

ACEH TIMUR — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur berhasil mengungkap kasus kematian gajah yang ditemukan tanpa kepala beberapa waktu lalu.

Kasus pembunuhan gajah yang merupakan satwa dilindungi itu dilakukan dengan cara diracun dan diambil gadingnya untuk diperdagangkan.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

IMG-20210816-WA0062

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat pada hari Minggu, 11 Juli 2021 tentang penemuan seekor satwa yang dilindungi jenis Gajah Jantan yang diperkirakan berusia 12-15 tahun dalam keadaan mati di area perkebunan sawit PT Bumi Flora Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, yang didampingi Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, dalam keterangan persnnya, Senin (16/8).

IMG-20210816-WA0061

Winardy menjelaskan, setelah mendapati informasi tersebut, Satreskrim Polres Aceh Timur bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan olah TKP dan nekropsi yang selanjutnya dilakukan uji laboratorium forensik (Labfor) untuk mengetahui penyebab kematian satwa dilindungi tersebut.

Dengan melibatkan Tim dari Puslabfor Mabes Polri, Satreskrim melakukan pengambilan sampel bagian organ tubuh gajah untuk dilakukan pemeriksaaan DNA untuk kepentingan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, alhasil tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan lima pelaku yang terdiri atas satu orang yang melakukan pembunuhan satwa dilindungi tersebut dan empat orang lagi pelaku yang memperdagangkannya.

“Benar, ada lima pelaku yang sudah kita amankan. Satu di antaranya dengan inisial JN alias DG (35) merupakan yang meracuni dan memotong leher satwa gajah tersebut,” ungkap Winardy.

Sementara empat orang lagi, tambah Winardy, merupakan penjual atau yang memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut. Masing-masing berinisial EM (41), SN (33), JZ (50) dan RA (46).

Selain itu, tambahnya lagi, satu orang ditetapkan sebagai DPO yang diduga ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Untuk saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan sudah diamankan oleh petugas untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo Pasal 55 KUHPidana. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait