Hukum

Ungkap Sejumlah Kasus Korupsi, GeRAK Beri Penghargaan Kepada Kajati Aceh

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH atas dedikasinya dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di Aceh.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan pemberian reward kepada Kajati Aceh tersebut sebagai bentuk apresiasi pihaknya karena kinerja baik kejaksaan dalam mengungkapkan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tahun ini.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

“Dalam tahun ini sudah ada lima perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejati Aceh, ini kinerja yang cukup baik di tengah pandemi COVID-19,” kata Askhalani di Banda Aceh, Rabu (18/8).

Adapun lima perkara tersebut, kata Askhalani, seperti tiga kasus dugaan korupsi replanting peremajaan sawit rakyat di tiga daerah (Aceh Tamiang, Nagan Raya, Aceh Barat), kasus sertifikat tanah masyarakat miskin dan pemecah ombak di Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Askhalani menyampaikan, selain lima kasus yang ditangani Kejati Aceh saat ini, indikator lain dalam pemberian penghargaan tersebut juga berjalan penanganan perkara oleh Kejari kabupaten/kota di Aceh.

“Berdasarkan catatan GeRAK Aceh, juga 18 perkara besar yang sedang ditangani Kejari kabupaten/kota. Karena itu dalam momentum hari kemerdekaan ke 76 ini kita mengapresiasi kejaksaan,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Askhalani, indikator lain dalam pemberian penghargaan tersebut juga karena Kejati Aceh telah menindaklanjuti beberapa kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh GeRAK Aceh.

GeRAK juga meminta kepada Kajati Aceh mengungkapkan tuntas kasus yang sedang ditangani, dan membukanya ke masyarakat luas.

“Apalagi kasus-kasus yang berhubungan sektor publik, ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari Kejati Aceh,” kata Askhalani.

Kajati Aceh Dr Muhammad Yusuf mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang telah diberikan, dan ini menjadi sebuah tantangan bagi lembaganya untuk terus bekerja maksimal memberantas korupsi di Tanah Rencong.

“Terima kasih atas apresiasinya, dan saya tidak berhenti atau berakhir dari lima kasus ini saja,” kata Muhammad Yusuf.

M Yusuf menuturkan, sebenarnya ini tantangan yang diberikan GeRAK Aceh kepada kejaksaan. Namun, semua ini tidak bisa dikerjakan sendiri karena semua memiliki keterbatasan, maka butuh support seperti dukungan data dan pengawasan.

“Saya tidak bisa kerja tanpa bantuan teman-teman, membangun pekerjaan korupsi itu tidak mudah, yang penting niat kita untuk menyelamatkan uang negara. Tekat kita menangani kasus, maka saya mohon bantuan dan dukungannya,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, M Yusuf juga menegaskan bahwa dirinya akan terus bekerja maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi, dan tidak akan berhenti pada lima kasus yang sedang ditangani saat ini saja. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait