INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Buron Empat Tahun, Kejari Pidie Tangkap Terpidana Korupsi Transmigrasi Geumpang

Last updated: Sabtu, 28 Agustus 2021 01:29 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Tim Tabur Kejari Pidie menangkap terpidana korupsi, Suryadi (kiri), setelah menjadi buronan selama empat tahun, Jum'at (27/8)
SHARE

SIGLI — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Pidie, Jum’at (27/8) berhasil menangkap Suryadi ST (42), terpidana kasus korupsi yang menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah kabur sejak tahun 2017.

Suryadi merupakan erpidana kasus korupsi pembangunan pemukiman dan infrastruktur kawasan transmigrasi Geumpang II, SP V, Kabupaten Pidie tahun 2012, dan pelaksanaan rehabilitasi jalan poros, UPT Geumpang II , SP V.
di Gampong Pucuk, Kecamatan Geumpang, Pidie.

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Site Manager PT Sakura ini ditangkap tim Kejari Kabupaten Pidie di tempat persembunyianya masih dalam wilayah Kabupaten Pidie sekitar pukul 09:30 WIB.

- ADVERTISEMENT -

“Ia diamankan di suatu tempat masih dalam wilayah Kabupaten Pidie,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Gembong Priyanto, Jum’at (27/3).

Menurut Gembong, penangkapan terhadap terpidana kasus korupsi tersebut, dipimpin Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pidie Naungan Harahap.

- ADVERTISEMENT -
Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Setelah diamankan dari tempat persembunyiannya, terpidana Suryadi lalu dibawa ke Kantor Kejari Pidie.

Gembong menjelaskan, setelah diamankan dan dicek kesehatan, Suryadi langsung digiring ke Rutan Kota Bakti, di Lamlo, Kecamatan Sakti, Pidie.

“Sebelum diserahkan ke Rutan Lamlo, Kota Bakti, kita melakukan pemeriksaan kesehatan dan kebenaran identitas terhadap terpidana.

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Setelah kita memastikan identitas ternyata benar Suryadi yang selama ini DPO sekitar empat tahun, terhitung sejak 2017. Yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Tadi pagi juga langsung dieksekusi ke Rutan Lamlo,” kata Gembong.

- ADVERTISEMENT -

Gembong mengatakan, sejak ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus korupsi pembangunan, pemukiman dan infrastruktur kawasan transmigrasi Geumpang II, SP V, Kabupaten Pidie, dan pelaksanaan rehabilitasi jalan poros, UPT Geumpang II, SP V. terpidana Suryadi tidak pernah memenuhi panggilan dan yang bersangkutan juga tidak diketahui keberadaanya.

Terpidana Suryadi divonis enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta dan bila tidak dibayar diganti kurungan penjara enam bulan.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara, dalam perkara ini kerugian negara khusus yang dilakukan oleh terpidana Suryadi sebesar Rp380 juta” katanya

Suryadi sebelumnya ditetapkan sebagai buronan sehubungan dengan dikeluarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Nomor : Print- 320/N.1.12/Fu.1/05/2017 tanggal 30 Mei 2017 perihal Pelaksanaan Eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1691 K/PID.SUS/2016 tanggal 07 Maret 2017, dalam hal pekerjaan pembangunan pemukiman dan insfrastruktur kawasan transmigrasi Geumpang II SP-5 Kabupaten Pidie Tahun 2012 dan Tindak Pidana Korupsi pelaksaan Rehabilitas Jalan Poros UPT Geumpang II SP-5 Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie tahun 2012 serta Tindak Pidana Korupsi pelaksaan galian dan timbunan perbaikan geometrik jalan UPT Geumpang II SP-5 Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie tahun 2012 dengan pidana penjara enam tahun.

Dalam proyek tersebut, yang bersangkutan selaku Site Menager PT Syakura, sementara tiga terpidana lainnya yakni Muzamil, Jamaluddin dan Nurizal, telah dieksekusi dan dijebloskan penjara setelah mendapat putusan Mahkamah Agung. (IA)

Previous Article Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ketat di Banda Aceh Longgar di Aceh Besar
Next Article Beredar Isu Pria Berpakaian Hitam dan Bertopeng Ninja, Polres Simeulue Nyatakan Hoax

Populer

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Sabtu, 22 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Sabtu, 22 November 2025
Masyarakat 19 desa Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN IV. (Foto: Ist)
Umum
PTPN IV Lakukan Kriminalisasi, 5 Warga Cot Girek Jadi Tersangka
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?