INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejari Aceh Tenggara Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Bibit Jagung Hibrida

Last updated: Kamis, 2 September 2021 16:12 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kajari Aceh Tenggara Syaifullah SH MH
SHARE

KUTACANE — Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit jagung hibrida NK 017 pada tahun 2020 yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh (DOKA).

Keempat tersangka tersebut adalah AB selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, SP selaku PPK, KN selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Agara dan KP selaku kontraktor pelaksana pengadaan.

Marak Penyelundupan Narkoba, Avsec Bandara SIM Perketat Pengawasan Barang Kiriman ke Luar Daerah

Kepala Kejari Agara, Syaifullah, menjelaskan, pada Tahun 2020 di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, terdapat kegiatan pengadaan bantuan benih jagung hibrida NK017 dengan volume pekerjaan sebesar 29.400 Kg atau 1.470 Kotak, dengan waktu penyelesaian selama 70 Hari (16/10/20 -24/12/20) bersumber dana APBK- DOKA Aceh Tenggara Tahun 2020 pada SKPD Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dengan No. DPPA-SKPD No : 3.03.01.19.02.5.2 tanggal 11 Mei 2020.

- ADVERTISEMENT -

“Dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.940.000.000 dan nilai kontrak sebesar Rp 2.864.442.000,” ujar Syaifullah dalam keterangannya, Kamis (2/9).

Awalnya pada Januari 2020 tersangka AB, KP dan KN bertemu dengan pihak distributor Sandi selaku perwakilan CV. Candi Agro Mandiri di Kota Medan, untuk menanyakan ketersediaan bibit jagung hibrida jenis NK 017, kemudian Sandi menyatakan bahwa bibit jagung hibrida jenis NK 017 tersedia dengan harga 68.000/kg.

- ADVERTISEMENT -
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra memberikan keterangan pengungkapan kasus sabu dalam konferensi pers, Selasa (13/1). (Foto: Ist)
Empat Kali Jadi Kurir, Warga Pidie Akhirnya Ditangkap di Bandara SIM Selundupkan Sabu 1,9 Kg  

Selanjutnya pada Oktober 2020, Sandi kembali berjumpa dengan pihak rekanan yaitu KP dan KN selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Aceh Tenggara di Kantor CV Candi Agro Mandiri dan melakukan penawaran harga bibit jagung hibrida NK 017 sebesar Rp. 65.000/kg, namun kemudian dilakukan penawaran kembali oleh KP dan KN sehingga disepakati harga bibit jagung hibrida NK 017 sebesar Rp 62.500/Kg.

Selanjutnya SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan Pengadaan Bibit Jagung Hibrida, pada 7 September 2020 mengajukan Permohonan Lelang Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada Bupati Aceh Tenggara Cp Kabag UKPBJ Sekretariat Kabupaten Aceh Tenggara, dengan HPS sebesar Rp. 98.000/Kg, kemudian ditunjuk perusahaan pemenang lelang PT. FATARA JULINDO PUTRA dari 3 perusahaan yang mengikuti lelang.

Kemudian pada 6 Oktober 2020 ditandatangi kontrak kerja sama antara PPK pengadaan bibit jagung dan PT FATARA JULINDO PUTRA. Selanjutnya pada 27 November 2020 dilakukan pengiriman bibit jagung NK017 sebanyak 29.400 Kg (sekali angkut) ke PT. Fatara Julindo Putra di Kutacane.

Kardono SH MH ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya). (Foto: Ist)
Kardono Ditunjuk Jadi Kajari Aceh Barat Daya

Akibat perbuatan para tersangka terjadi kerugian negara sebesar Rp. 1.026.942.000. Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- ADVERTISEMENT -

“Saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sampai saat ini berjumlah 18 orang,” pungkas Kajari Aceh Tenggara Syaifullah. (IA)

Previous Article Hardikda 2021, Momentum Hijrah Gapai Perubahan Lewat Pendidikan
Next Article ASN Pemerintah Aceh Terima SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun Lebih Cepat

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Rabu, 14 Januari 2026
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra memberikan keterangan pengungkapan kasus sabu dalam konferensi pers, Selasa (13/1). (Foto: Ist)
Hukum
Empat Kali Jadi Kurir, Warga Pidie Akhirnya Ditangkap di Bandara SIM Selundupkan Sabu 1,9 Kg  
Rabu, 14 Januari 2026
Indonesia memasuki tahun 2026 dengan satu ironi besar: narasi dalam kondisi tampak stabil, tetapi sesungguhnya rapuh di tengah krisis kepercayaan. (Foto: Ist)
Opini
Negara “Seolah-olah”: Indonesia di Ambang Krisis Legitimasi
Rabu, 14 Januari 2026
Nasional
Jurnalis Aceh Raih Penghargaan Adam Malik Awards 2026
Rabu, 14 Januari 2026
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun, menerima audiensi Aliansi Mahasiswa se-Aceh di Posko Penanganan Bencana Pemerintah Aceh, Selasa (13/1/2026). (Foto: Ist)
Aceh
Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa
Rabu, 14 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Hukum

Dugaan Pungli Proyek dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh Penegak Hukum

Minggu, 11 Januari 2026
Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Hukum

6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Kamis, 8 Januari 2026
Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

Selasa, 6 Januari 2026
Warga Kampung Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, digemparkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Jadi Korban Pencurian di Bener Meriah, Suami Tewas dan Istri Kritis

Selasa, 6 Januari 2026
Tiga prajurit TNI terlihat bersiaga di sudut ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa mengakui adanya pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kasus korupsi Chromebook guna menjamin kondusivitas selama proses hukum berlangsung. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

Sidang Nadiem Dijaga TNI, Jaksa Singkat Bicara: Demi Keamanan

Selasa, 6 Januari 2026
Personel Ditreskrimum Polda Banten mengawal tersangka HA (31) saat rilis kasus pembunuhan anak di Cilegon. Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena panik saat kepergok mencuri demi melunasi utang akibat rugi besar di investasi kripto. (Foto: Dok. Polda Banten/Istimewa)
Hukum

Dibalik Tragedi BBS Cilegon: Gagal Cuan di Kripto, Nyawa Bocah 9 Tahun Jadi Tumbal

Senin, 5 Januari 2026
Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Massa mendesak pembebasan Nadiem dari dakwaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan karena menganggap kasus tersebut tidak berdasar. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

PN Tipikor Dikepung Ojol, Nadiem Makarim Disambut Aksi Bela-belaan

Senin, 5 Januari 2026
Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus sangat tidak adil.(Foto: Ist)
Hukum

Pledoi Laras Faizati: Unggahan soal Affan Kurniawan Bukan Provokasi, Tapi Jeritan Kemanusiaan

Senin, 5 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?