INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Puluhan PNS Pemerintah Aceh Dihukum dan Dipecat, Kasusnya Beragam

Last updated: Sabtu, 18 September 2021 15:44 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abdul Qahar
SHARE

BANDA ACEH — Puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh dijatuhi hukuman kedisiplinan pegawai sejak 2020-2021. Bahkan, di antaranya ada yang disanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qahar mengatakan, mereka yang mendapatkan sanksi karena telah terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selesai Bersih-bersih Lumpur, Warga Aceh Utara Diterjang Banjir Lagi

“Selama ini pemberian sanksi berjalan, penegakkan disiplin, kami masih menggunakan PP Nomor 53 Tahun 2010,” kata Abdul Qahar di Banda Aceh Jum’at (17/9) seperti dilansir dari Antara.

- ADVERTISEMENT -

Qahar menyebutkan, dalam dua tahun ini terdapat 26 ASN di lingkungan Pemerintah Aceh yang mendapatkan sanksi disiplin, yakni pada 2020 sebanyak 21 orang dan hingga Mei 2021 lima pegawai.

Qahar merincikan, adapun 21 pegawai yang dijatuhi hukuman pada 2020 tersebut antara lain sebanyak 6 orang karena kasus tindak pidana korupsi, yang diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

- ADVERTISEMENT -
Terkendala Lahan, Korban Banjir di Aceh Sulit Direlokasi 

Kemudian, terlibat kasus tindak pidana umum 4 orang yakni 2 di antaranya dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat, 1 pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, dan seorang lagi disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Selanjutnya, 3 pegawai karena kasus indisipliner (tidak masuk kantor), 2 di antaranya dihukum pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri dan 1 orang dibebaskan dari jabatan.

Lalu, 8 pegawai pada tahun itu disanksi karena kasus perkawinan tanpa izin atasan, mereka dihukum penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun enam orang dan 2 orang satu tahun.

Pekerja sedang melaksanakan pembangunan hunian sementara bagi korban banjir bandang di Aceh. (Foto: Ist)
Pembangunan Huntara Diminta Sediakan Fasilitas Ibadah dan Sarana Bermain Anak

Sedangkan untuk 5 pegawai pada 2021, kata Qahar, 4 diantaranya karena kasus tindak pidana korupsi, dan 1 orang terlibat tindak pidana umum, semuanya dihukum pemberhentian sementara.

- ADVERTISEMENT -

“Bermacam-macam kasus mulai dari tidak masuk kerja atau bolos, kasus korupsi, bahkan ada juga kasus seperti perceraian dan kasus lainnya,” ujarnya.

Abdul Qahar menyampaikan, selama ini pihaknya masih menerapkan PP Nomor 53 Tahun 2010 terkait persoalan kedisiplinan pegawai. Namun, ke depannya akan diberlakukan peraturan terbaru yakni PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Memang kami sudah mengetahui bersama bahwa untuk penegakan disiplin ke depan pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru yaitu PP Nomor 94 Tahun 2021,” pumgkas Abdul Qahar. (IA)

Previous Article Pengurus Al-Washliyah Aceh Dilantik Secara Virtual
Next Article Kadisdik Aceh Minta Guru Lakukan Berbagai Upaya Agar Siswa Mau Divaksin

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Banjir bandang kembali menerjang Bener Meriah. disertai material kayu gelondongan terjadi di kawasan aliran Sungai Wih Gile, Kampung Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Aceh
Banjir Bandang Kembali Terjang Bener Meriah, Kayu Gelondongan Ikut Terbawa Arus
Kamis, 8 Januari 2026
Pendidikan
Universitas Syiah Kuala Buka Penerimaan Mahasiswa Jalur Talenta
Jumat, 9 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Aceh selama 14 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 22 Januari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Ketiga Kalinya, Status Tanggap Darurat Bencana Aceh Kembali Diperpanjang hingga 22 Januari

Kamis, 8 Januari 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Aceh selama 14 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 22 Januari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Sejumlah Kecamatan di Aceh Timur dan Aceh Utara Kembali Terendam Banjir

Kamis, 8 Januari 2026
Aceh

Pemerintah Aceh Usulkan Rp146 Miliar ke BNPB untuk Bersihkan Wilayah Bencana

Kamis, 8 Januari 2026
Aceh

1.000 Rumah Hunian Tetap Mulai Dibangun untuk Korban Banjir di Bireuen

Kamis, 8 Januari 2026
Aceh

Bener Meriah Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana Selama 90 Hari

Kamis, 8 Januari 2026
Aceh

Gaji ASN Belum Dibayar Akibat Kelalaian Pemkab Aceh Utara

Kamis, 8 Januari 2026
Aceh

Fenomena Langka: Warga Nagan Raya Temukan Gas Menyala dari Dalam Tanah Bekas Banjir  

Rabu, 7 Januari 2026
Aceh

Daftar Desa dan Dusun di Aceh yang Hilang Diterjang Banjir di Tujuh Kabupaten

Rabu, 7 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?