Hukum

Polres Aceh Timur Tangkap 7 Tersangka Narkoba, Amankan 4 Kg Sabu dan 9 Kg Ganja

IDI RAYEUK — Tim Opsnal Satuan Resnaroba Polres Aceh Timur mengungkap peredaran narkotika di wilayah Aceh Timur. Tujuh pelaku diamankan dimana salah seorang pelaku merupakan penyandang disabilitas serta barang bukti beberapa kilogram ganja dan sabu.

Bahkan, diketahui pelaku penyandang disabilitas itu mengedarkan barang haramnya hingga ke Denpasar, Bali.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat saat konferensi pers di halaman Mapolres Aceh Timur, Jum’at (17/9) siang.

“Mereka ditangkap di sejumlah lokasi di Aceh Timur, selain itu juga mengamankan barang bukti empat kilogram sabu dan sembilan kilogram ganja kering” ungkap Kapolres.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Ketujuh tersangka berinsial HE (37), ARS (18) warga Banda Alam, Aceh Timur, ZA (39), warga Madat, Aceh Timur, ZZ (24), warga Aceh Tamiang, AL (53), warga Nagan Raya dan WI (21) warga Pante Bidari, Aceh Timur.

“Sementara tersangka penyandang disabilitas berinsial MU (21), warga Madat, Aceh Timur. Terungkapnya kasus ini berkat informasi dan laporan dari masyarakat,” terang Kapolres.

Awalnya tersangka MU si penyandang disabilitas bersama rekannya WI ditangkap Rabu (18/8/2021) sekitar pukul 13.00 WIB di jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Simpang Ulim, Aceh Timur saat mengendarai motor CB150 R dengan membawa dua kilogram sabu.

Sementara, tersangka HE dan ARS ditangkap Senin (30/8/2021) di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Keude Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur yang saat itu membawa satu kilogram sabu.

Selanjutnya, tersangka ZA ditangkap pada Selasa (14/9/2021) saat melintas di Gampong Seunebok Dalam, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur menggunakan mobil Avanza bernopol BK 1330 OF bersama barang bukti satu bungkus narkoba berisi satu kilogram sabu.

“Kemudian tersangka ZZ dan AA ditangkap pada Kamis (16/9/2021) di Gampong Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur bersama barang bukti satu karung ganja kering seberat sembilan kilogram,” jelasnya.

Saat ini ketujuh tersangka beserta barang bukti empat kilogram sabu dan sembilan kilogram ganja kering diamankan di Polres Aceh Timur. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait