INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Menko Polhukam Akan Proses Amnesti untuk Dosen USK Saiful Mahdi

Last updated: Kamis, 23 September 2021 14:34 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Dosen USK Saiful Mahdi saat menjalani persidangan perkara UU ITE di PN Banda Aceh
SHARE

JAKARTA — Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan akan mengupayakan terpidana kasus UU ITE, Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Saiful Mahdi mendapatkan amnesti.

Diketahui, Saiful Mahdi saat ini masih mendekam dipenjara karena kasasi yang ia ajukan ke Mahkamah Agung ditolak pada Kamis (2/9/2021). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena mengkritik kampusnya.

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Mahfud menyatakan telah mendengarkan masukan dan permohonan mengenai amnesti yang diajukan Saiful. Ia akan segera memproses permohonan ini secepatnya. Menurutnya, permohonan amnesti dalam perkara ini layak.

- ADVERTISEMENT -

“Kita akan memproses, mudah-mudahan bisa secepatnya. Kita usahakan, karena keputusan amnesti ada di Presiden. Kita usahakan agar keputusan tentang ini tidak membutuhkan waktu yang lama,” kata Mahfud dalam dialog dengan istri dari Saiful Mahdi, LBH dan sejumlah pakar atau akademisi seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia, Rabu (22/9) malam.

Mereka yang datang dalam forum dialog dengan Mahfud itu adalah Dian Rubianty (istri Saiful Mahdi), Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra dan Damar Juniarto (SAFEnet). Sementara sejumlah akademisi yang hadir adalah Zainal Arifin Mochtar (UGM), Herlambang (Unair) dan Ni’matul Huda (UII).

- ADVERTISEMENT -
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Mahfud mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan restorative justice melalui peraturan agar tidak mudah menghukum orang yang diterbitkan kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung.

Selain itu, kata Mahfud, hal itu juga tercermin dari perintah presiden terhadap TNI-Polri dalam rakernas mengenai UU ITE dan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai UU ITE.

Meski demikian, mengenai kasus yang menjerat Saiful Mahdi, Mahfud mengatakan tidak ada pihak aparat oenegak hukum yang bisa disalahkan dalam konteks dasar hukum formal karena membawa kasus ini ke pengadilan.

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Sebab, kasus yang menimpa Saiful Mahdi terjadi pada 2019, sementara pemerintah baru menetapkan restorative justice pada 15 Februari 2021.

- ADVERTISEMENT -

“Rancangan Undang-undang berdasarkan SKB tersebut baru saja berhasil dimasukkan ke Program Legislasi Nasional,” tutur Mahfud yang dikenal pernah menjadi hakim konstitusi tersebut.

Dalam keterangan pers yang sama, Dian Rubianty berkeluh kesah ke Mahfud MD bahwa suaminya seakan tak kunjung selesai dihukum sebagai ‘korban dari UU ITE’. Selain telah ditahan selama 18 hari di lapas, nama Saiful pun disebutnya tak dihapus dan tak terdaftar lagi sebagai dosen di USK Banda Aceh.

Ironi itu terjadi, karena di satu sisi Lapas telah menyatakan bersedia memfasilitasi Saiful mengajar dari dalam bui.

Kemudian, Direktur LBH Aceh Syahrul Putra menilai sejak tahap pelaporan ke polisi dan persidangan, Saiful tidak diperlakukan dengan adil. Padahal, kata Syahrul, Saiful tidak mengkritik sosok pribadi seseorang, melainkan kejanggalan yang perlu dicari tahu kebenarannya.

Sebelumnya, Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi setelah mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dna Teknologi, Unsyiah Kuala, Aceh 25 Februari 2019. Menurutnya, terdapat satu peserta yang dinyatakan lolos meskipun berkas yang diunggah salah. Kritik itu kemudian Saiful lontarkan melalui aplikasi Whatsapp.

Kemudian pada Juli 2019, Saiful dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Saiful lalu menjadi tersangka pencemaran nama baik berdasarkan pasal 27 ayat 3 UU ITE pada 2 September 2019, Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Dalam proses hukum yang berjalan, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan. Saiful lantas mengajukan banding namun ia kalah. Belum menyerah, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun kembali kandas. (IA)

Previous Article Lima Cabor PON Aceh Berangkat ke Papua
Next Article Berantas Chip Judi Online, Forkopimda dan Ulama Langsa Apresiasi Kapolda Aceh

Populer

Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn
Politik
Sidang Ijazah Jokowi Memanas, Ketegasan Rospita Vici Paulyn Jadi Pembeda
Senin, 17 November 2025
Keributan antara Anggota Dewan pecah di gedung DPRA pada Senin siang, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Politik
Keributan Memalukan Pecah di Gedung DPRA, Rapat Resmi Berubah Saling Lempar
Selasa, 18 November 2025
Tim SKK Migas bersama Mubadala Energy, Senin (17/11) melakukan kunjungan lapangan ke fasilitas BPKS Sabang sebagai rencana lokasi shorebase migas Blok Andaman. (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Ekonomi
SKK Migas dan Mubadala Energy Tinjau Rencana Lokasi Shorebase Blok Andaman di Sabang
Senin, 17 November 2025
Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa) melantik 34 pejabat baru di aula Setdakab Aceh Utara, Senin sore (17/11). (Foto: Ist)
Politik
Sekda Aceh Utara Dicopot, Bupati Ayahwa Lantik 34 Pejabat Baru
Selasa, 18 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?