INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Syariah

Fatwa MPU Aceh: Pemindahan Kuburan Haram Sebelum Mayat Hancur

Last updated: Kamis, 30 September 2021 23:45 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Ilustrasi kuburan
SHARE

BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang pemindahan kuburan menurut perspektif hukum Islam.

Fatwa tersebut setelah menimbang bahwa ditemukan dalam sebagian kehidupan masyarakat, praktek pembongkaran dan pemindahan kuburan dari satu tempat ke tempat lainnya. Disisi lain, pembongkaran dan pemindahan kuburan berpotensi terjadi pelanggaran syariat dan merendahkan martabat manusia.

Cegah Banjir, Teladani Rasulullah dalam Menjaga Lingkungan

Rancangan fatwa tersebut dibacakan langsung Kepala Sekretariat MPU Aceh, Murni saat penutupan Sidang Paripurna Ulama V Tahun 2021 yang berlangsung di Aula Tgk Abdullah Ujong Rimba, Sekretariat MPU Aceh, Rabu (29/9).

- ADVERTISEMENT -

“Pemindahan kuburan adalah membongkar dan memindahkan mayat atau tulang belulangnya dari satu tempat ke tempat yang lain. Kedua, membongkar dan memindahkan kuburan sebelum mayat hancur menurut para ahli, hukumnya haram kecuali dalam keadaan darurat,” sebut Murni saat membacakan poin rancangan fatwa tersebut.

Dalam poin ketiganya disebutkan lagi bahwa membongkar dan memindahkan kuburan setelah mayat hancur dan tidak berpotensi menularkan penyakit menurut para ahli, adalah dibolehkan.

- ADVERTISEMENT -
Baitul Mal Aceh Salurkan Rp735 Juta Bantuan Tanggap Darurat Banjir

Selanjutnya, pembongkaran dan pemindahan kuburan yang dibolehkan, harus dilakukan dibawah pengawasan para ahli dan pihak-pihak yang berkompeten.

“Pemanfaatan lahan kuburan milik pribadi yang telah hancur mayatnya menurut para ahli, hukumnya dibolehkan, kecuali kuburan-kuburan ambiya, aulia, syuhada, orang-orang saleh dan kuburan yang masuk dalam cagar budaya,” tambahnya saat membacakan poin kelima.

Pada poin terakhir fatwa tersebut dijelaskan bahwa pemanfaatan lahan kuburan milik pemakaman umum atau waqaf yang telah hancur mayatnya menurut para ahli untuk penguburan baru, hukumnya dibolehkan.

Ustaz H Muharril Ashary Lc MA, Pengurus IKAT Aceh Divisi Dakwah dan Penguatan Umat.
Menjadi Muslim yang Altruis di Tengah Musibah Aceh

Disamping mengeluarkan enam butir fatwa, MPU Aceh juga mencantumkan lima poin taushiyah yang ditujukan kepada pemerintah dan masyarakat.

- ADVERTISEMENT -

Dalam taushiyah tersebut diharapkan kepada pemerintah untuk memfasilitasi pembongkaran dan pemindahan kuburan karena bencana alam atau terimbas proyek pemerintah.

“Diharapkan juga kepada pemerintah untuk menyediakan lahan pemakaman yang layak di setiap daerah,” katanya.

Sementara itu kepada masyarakat, MPU Aceh berharap agar masyarakat dapat memastikan arah kiblat dalam penguburan mayat.

Diharapkan pula, masyarakat tidak sembarangan melakukan pembongkaran dan pemindahan kuburan. Masyarakat juga diharapkan agar memperhatikan adab dan tata cara pembongkaran dan pemindahan kuburan.

Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Hasbi Albayuni berharap agar apa yang telah dihasilkan dalam Sidang Paripurna ini dapat menjadi solusi bagi semua pihak dalam hal pembongkaran kuburan.

“Sidang kita kali ini telah menghasilkan beberapa fatwa dan taushiyah yang sudah ditunggu-tunggu hasilnya oleh pemerintah dan masyarakat Aceh, yang beberapa waktu lalu telah mengajukan pertanyaan kepada MPU Aceh terkait pemindahan kuburan. Semoga fatwa ini menjadi solusi atas pertanyaan tersebut,” katanya. (IA)

Previous Article Langkah Maju, Sampah di TPA Blang Bintang Diolah Jadi Bahan Bakar
Next Article Dandim Abdya Periksa HP Personel, Agar Tidak Dipakai Bermain Judi Online

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ketua Umum PMI Pusat HM Jusuf Kalla.
Nasional
JK Sarankan Pemerintah Terima Bantuan Asing Tangani Bencana Aceh–Sumatera: Kemanusiaan Tak Mengenal Batas Negara
Minggu, 21 Desember 2025
Umum
Tiga Warga Bener Meriah Sakit Dievakuasi TNI ke Banda Aceh dengan Helikopter
Senin, 22 Desember 2025
Aceh
Wali Nanggroe: Saya Tidak Akan Tinggal Diam, Banyak Negara Siap Bantu Aceh
Senin, 22 Desember 2025
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya. (Foto: Ist)
Nasional
Ancam Kebebasan Pers dalam Liputan Bencana, AJI Desak KSAD dan Seskab Minta Maaf 
Minggu, 21 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Ustadz Dr. Mujtahid Anwar Lc MAg
Syariah

Pedagang Naikkan Harga Saat Bencana Termasuk Memakan Harta Orang Lain Secara Batil

Minggu, 7 Desember 2025
Ketua PB HUDA, Dr Tgk H Anwar Usman atau Abiya Kuta Krueng.
Syariah

Situasi Lapangan Sangat Sulit, Ulama Aceh Desak Presiden Prabowo Segera Tetapkan Bencana Nasional

Rabu, 3 Desember 2025
Syariah

Bukti Cinta kepada Rasulullah dengan Memperbanyak Shalawat

Sabtu, 29 November 2025
Syariah

Usai Terbakar, Asrama dan RKB Pesantren Ar Rabwah Indrapuri Dibangun Kembali 

Sabtu, 29 November 2025
Syariah

Unicef Latih Penguatan Kapasitas 30 Amil Baitul Mal Aceh  

Jumat, 28 November 2025
Syariah

Abuya Syekh Amran Wali: Cinta Dunia Membuat Seseorang Sulit Ikhlas dalam Ibadah

Selasa, 25 November 2025
Syariah

Fatwa MUI: Rumah dan Tanah yang Dihuni Tidak Boleh Dipajaki Berulang

Senin, 24 November 2025
Wakil Pimpinan Dayah Darul Ihsan Abu Krueng Kalee, Tgk Mustafa Husen Woyla SPdI
Syariah

Tujuh Golongan Mendapat Naungan Allah di Hari Kiamat, Pilih Salah Satu

Jumat, 21 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?