BANDA ACEH – Selebgram Aceh Cut Wahyuni Rosita atau lebih dikenal Cut Bul dituntut dengan hukuman selama 1 bulan penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas menabrak pemotor yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh Sakafa Guraba SH dan Devi Safliana SH dalam sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cut Wahyuni Rosita Binti TM Rasyid dengan pidana penjara selama satu bulan. Menyatakan barang bukti berupa satu unit mopen Honda Civic BL-1584-FQ (BL-1-CB) dikembalikan kepada terdakwa Cut Wahyuni Rosita Binti TM Rasyid,” demikian isi tuntutan JPU.
Dalam persidangan, Cut Bul didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. JPU membaca tuntutan terhadap Cut Bul, pada Rabu (22/9) lalu.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (1/10), kejadian bermula saat Cut Bul melintas di jalan Teuku Nyak Arief Banda Aceh dengan menggunakan mobil Honda Civic berpelat BL-1584-FQ pada 16 Oktober 2020.
Cut Bul disebut melaju dengan kecepatan 30 kilometer/jam dari arah Simpang Jambo Tape menuju Simpang Mesjid Oman Al Makmur atau Simpang Taman Ratu Safiatuddin Lampriek. Tak jauh dari lampu merah Simpang Masjid Oman Lampriek, Cut Bul hendak mengambil lajur kanan.
Sementara dari arah yang sama juga melaju sepeda motor yang dikendarai oleh korban Laila Henita (37), seorang ibu rumah tangga asal Ulee Kareng bersama anaknya yang masih berusia 5 tahun.
Namun Cut Bul diduga kurang memperhatikan jarak aman sehingga menyenggol pemotor yang dikemudikan oleh Laila Henita.
Akibat kejadian tersebut, Laila terjatuh ke aspal dan menyebabkan luka di kepala.
Setelah kejadian tersebut Laila sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nahas, nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia. Sementara anaknya selamat.
Kasus itu kemudian diproses hukum dan berkas perkara dilimpahkan 10 bulan kemudian.
Selebgram Cut Bul dan barang bukti berupa mobil diserahkan ke Kejari Banda Aceh, Kamis (5/8/2021). Meski jadi tersangka, Cut Bul tidak ditahan dalam kasus itu.
JPU juga menyatakan barang bukti berupa satu unit mopen Honda Civic BL 1584 FQ (BL 1 CB) dikembalikan kepada terdakwa.
Sementara satu unit sepeda motor Yamaha Xeon BL 6671 JP, satu lembar STNK asli BL 6671 JP dikembalikan kepada saksi Ridwan Bin (Alm) M. Hasan. (IA)



