INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Mahkamah Agung Gelar FGD Aksentuasi Jenis Hukuman Terhadap Pelaku Rudapaksa Anak di Aceh

Last updated: Rabu, 6 Oktober 2021 23:45 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
FGD Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung tentang 'Formulasi Aksentuasi Jenis Uqubat Terhadap Pelaku Pemerkosaan/Pelecehan Seksual atau Rudapaksa Terhadap Anak” di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Rabu (6/10)
SHARE

BANDA ACEH — Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) RI melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Rabu (6/10).

FGD yang dikoordinatori Dr H Nurul Huda SH MH, Hakim Tinggi Yustisial sekaligus Peneliti Badan Litbang Mahkamah Agung RI membahas “Formulasi Aksentuasi Jenis Uqubat Terhadap Pelaku Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual atau Rudapaksa Terhadap Anak”. Hal ini demi menjaga kepentingan terbaik bagi anak (The Best Interest of The Child).

Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

FGD Ini berawal dari adanya beberapa putusan Mahkamah Syar’iyah di Aceh, yang disinyalir memiliki problem, utamanya terkait bentuk uqubat (sanksi) yang harus diterapkan kepada pelaku jarimah (delik) pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.

- ADVERTISEMENT -

Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu ketentuan pidana di Indonesia adalah Qanun Aceh, dan formulasi yuridis ini diberlakukan khusus di Aceh.

Sebagaimana dapat dicermati, di satu sisi ketentuan Pasal 47 dan 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, memberikan peluang kepada Hakim untuk memilih jenis uqubat (sanksi), dapat berupa cambuk atau denda atau penjara.

- ADVERTISEMENT -
Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

“Sementara Ketentuan lain di Pasal 73 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, menggariskan, dalam hal uqubat (sanksi) pada qanun bersifat alternatif antara penjara, denda atau cambuk, maka yang dijadikan pegangan adalah uqubat (sanksi) cambuk,” ujar Dr Zarof Ricar SH SSos MHum, Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, saat memberi sambutan dalam pembukaan kegiatan FGD.

Kemudian di sisi lain, Undang‐undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang‐Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang‐Undang Nomor 17 Tahun 2016, mengamanatkan, “Anak sebagai tunas bangsa, merupakan generasi muda yang punya potensi sebagai penerus cita‐cita perjuangan bangsa”.

“Selain itu, anak juga mempunyai kedudukan sebagai aset yang mempunyai nilai investasi dunia akhirat. Karenanya, anak harus mendapatkan perlindungan dari segala jenis kekerasan dan diskriminasi,” imbuh Dr Zarof Ricar SH SSos MHum.

Warga Kampung Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, digemparkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. (Foto: Ist)
Jadi Korban Pencurian di Bener Meriah, Suami Tewas dan Istri Kritis

Kepala Pusat Litbang Kumdil MA RI Dr H Andi Akram SH MH dalam laporannya menyampaikan FGD ini menghadirkan nara sumber yang ahli di bidangnya antara lain Prof Dr H Al Yasa’ Abubakar MA, Dr Hj Rosmawardani SH MH, Dr H Jufri Galib SH MH dan Dr H Jamil Ibrahim SH MH.

- ADVERTISEMENT -

Dasar hukum dilaksanakannya kegiatan penelitian ini adalah Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor 08/BLD/SK/I/2021 tentang Penunjukan Penanggung Jawab Kegiatan Pada Puslitbang Diklat Kumdil MA-RI tanggal 21 Januari 2021.

Untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan penelitian ini melibatkan para peserta yang diundang berjumlah 40 orang, terdiri atas unsur Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah, Hakim tingkat pertama Mahkamah Syar’iyah, Guru Besar dan dosen UIN Ar Raniry, Dosen Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Iskandar Muda, Lembaga Bantuan Hukum, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Jaksa pada Kejari Banda Aceh, Lembaga Swadaya Masyarakat, Aktifis perempuan Aceh, Kepala Biro Keistimewaan Pemerintah Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam dan Psikolog.

FGD ini merupakan yang kedua. Pertama telah dilaksanakan di Jakarta pada 3 Juni 2021, dan yang kedua hari ini di Hotel Hermes Palace Banda Aceh. Dengan FGD ini, diharapkan tim peneliti mendapat masukan serta informasi yang mendalam terkait jenis uqubat yang berkeadilan dan demi kepentingan terbaik anak selaku korban pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual, dan pelaku jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, merupakan predator yang sangat menakutkan.

“Oleh karena itu mari kita diskusikan persoalan ini dengan cermat, hati-hati dan bijak, agar supaya dalam diskusi ini dapat menghasilkan rumusan yang memberikan kontribusi bagi peneliti, dalam rangka terwujudnya keadilan yang kita kehendaki bersama,” ujar Dr. H. Andi Akram, SH., MH.

Dr H Nurul Huda SH MH selaku koordinator FGD menyampaikan FGD penelitian ini merupakan pendekatan umum digunakan untuk mengumpulkan data/informasi pada penelitian kualitatif, dapat dicermati, pelaku jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, merupakan predator yang sangat menakutkan, yang menjadikan anak selaku korban, akan mengalami traumatik, baik mental maupun fisik.

Karenanya rasanya uqubat cambuk bagi Terdakwa dirasa kurang tepat, sebab setelah Terdakwa dicambuk dan kemudian bebas, akan menambah beban psikologis anak selaku korban, bila bertemu kembali dengan Terdakwa.

Oleh karena itu sebagaimana pesan Kepala Pusdiklat Dr H Nurul Huda SH MH, hendaknya persoalan ini menjadi perhatian khusus dan melaksanakan penelitian ini dengan cermat, hati‐hati dan bijak.

Tentu akan melibatkan semua stakeholder terkait, supaya penelitian yang dilakukan dapat menghasilkan rumusan komperehensif yang memberi kontribusi bagi lembaga holistik, dalam rangka terwujudnya keadilan dan pembangunan supremasi hukum jinayat yang berperspektif semata “demi kepentingan terbaik anak”.

“Kegiatan ini selain dilaksanakan secara forum clasical juga disiarkan secara luas dengan online yaitu dengan menggunakan online virtual akun zoom meeting, dan peserta yang hadir dilakukan swab anti gen dengan protokoler kesehatan ketat guna pencegahan Covid-19,” tutup Nurul Huda yang merupakan mantan asisten koordinator Kamar Agama Mahkamah Agung. (IA)

Previous Article UI-USK Bersama BFLF Kembangkan Inkubator Bayi Gratis Pertama di Sumatera
Next Article Muntasir Hamid: Golkar Aceh Akan Terpuruk di Bawah TM Nurlif

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Banjir bandang kembali menerjang Bener Meriah. disertai material kayu gelondongan terjadi di kawasan aliran Sungai Wih Gile, Kampung Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Aceh
Banjir Bandang Kembali Terjang Bener Meriah, Kayu Gelondongan Ikut Terbawa Arus
Kamis, 8 Januari 2026
Aceh masih bertahan sebagai provinsi dengan persentase jumlah penduduk miskin tertinggi di pulau Sumatera per Maret 2024, yakni 14,23 persen. (Foto: BPS)
Aceh
Aceh Masih Pertahankan Provinsi Termiskin di Sumatera
Senin, 1 Juli 2024

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Tiga prajurit TNI terlihat bersiaga di sudut ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa mengakui adanya pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kasus korupsi Chromebook guna menjamin kondusivitas selama proses hukum berlangsung. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

Sidang Nadiem Dijaga TNI, Jaksa Singkat Bicara: Demi Keamanan

Selasa, 6 Januari 2026
Personel Ditreskrimum Polda Banten mengawal tersangka HA (31) saat rilis kasus pembunuhan anak di Cilegon. Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena panik saat kepergok mencuri demi melunasi utang akibat rugi besar di investasi kripto. (Foto: Dok. Polda Banten/Istimewa)
Hukum

Dibalik Tragedi BBS Cilegon: Gagal Cuan di Kripto, Nyawa Bocah 9 Tahun Jadi Tumbal

Senin, 5 Januari 2026
Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Massa mendesak pembebasan Nadiem dari dakwaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan karena menganggap kasus tersebut tidak berdasar. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

PN Tipikor Dikepung Ojol, Nadiem Makarim Disambut Aksi Bela-belaan

Senin, 5 Januari 2026
Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus sangat tidak adil.(Foto: Ist)
Hukum

Pledoi Laras Faizati: Unggahan soal Affan Kurniawan Bukan Provokasi, Tapi Jeritan Kemanusiaan

Senin, 5 Januari 2026
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Rozano Yudistira SH MH sebagai Kajari Aceh Selatan yang baru pada Senin (5/1) di Aula Serbaguna Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan   

Senin, 5 Januari 2026
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  

Sabtu, 3 Januari 2026
KUHAP baru dinilai bentuk kesewenang-wenangan berbaju hukum. (Foto: Ist)
Hukum

Mantan Jaksa Agung Nilai KUHP-KUHAP Baru Bentuk Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum  

Sabtu, 3 Januari 2026
Polres Nagan Raya mengamankan 1 unit truk tangki yang diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar secara ilegal di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki Angkut 16 Ribu Liter BBM Bersubsidi Ilegal

Jumat, 2 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?