Umum

KLHK Setujui Pelepasan 1.588 Hektare Kawasan Hutan untuk Kampus II USK

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI akhirnya menyetujui perpanjangan surat keputusan tentang pelepasan kawasan hutan untuk pengembangan Kampus II Universitas Syiah Kuala (USK) di Kabupaten Aceh Besar.

Keputusan tahun 2021untuk menggantikan keputusan menteri tahun 2020 yang telah habis berlaku.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Informasi tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi, dalam keterangannya di Banda Aceh, Sabtu (9/10).

Keputusan itu menyebutkan, Menteri LHK setuju melepaskan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversikan untuk pengembangan Kampus II USK atas nama Gubernur Aceh.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Lahan yang terletak di Kabupaten Aceh Besar seluas sekitar 1.588 hektare itu sebelumnya diusulkan untuk menjadi areal pengembangan Kampus II USK.

“Saya pribadi, sebagai putra Aceh, yang mempunya adik, sanak dan keluarga yang menuntut ilmu di USK, tentu saja sangat gembira dengan keputusan menteri memperpanjang surat keputusan ini,” kata T Taufiqulhadi yang juga menjabat Ketua DPD Partai Nasdem Aceh.

Disebutkannya, perpanjangan SK ini berlaku selama satu tahun.

Dengan demikian, masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk penyelesaian berbagai surat-menyurat antara gubermur dan pimpinan USK.

“Jika serah terima sudah selesai, BPN akan memberikan status hak kepada tanah itu nanti. Semua Insya Allah akan berlangsung cepat,” pungkasnya. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait