INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Jual Batu Merah Delima Palsu, 3 Penipu Lintas Provinsi Diamankan Polisi di Banda Aceh

Last updated: Senin, 11 Oktober 2021 21:45 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan penipu lintas provinsi dengan modus operandi jual beli batu merah delima yang palsu
SHARE

BANDA ACEH —Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali mengamankan tiga orang pelaku penipuan dengan modus operandi jual beli batu merah delima yang palsu.

Ketiga pelaku, Yandri (55), Nico (49) dan Alfian (52) warga Pekan Baru itu diamankan atas kerja sama dan koordinasi Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekan Baru dan Unit Resmob Polres Subulussalam.

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kanit Tipidter Ipda Herri Sabhara, mengatakan, pelaku melakukan penipuan kepada warga yang saat itu sedang menunggu kendaraan umum di Lambaro, Aceh Besar, Kamis (9/9/2021).

- ADVERTISEMENT -

“Saat kejadian, korban Mustafa Ismail sedang menunggu mobil L-300 yang mengantar paket miliknya. Tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dengan berpura-pura menanyakan alamat sesorang,” kata Ipda Herri, Senin (11/10).

IMG-20211011-WA0061
Barang bukti batu merah delima palsu diamankan polisi

Ipda Herri menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku bervariasi, di antaranya salah satu duduk di samping korban dengan menanyakan alamat, dan kemudian pelaku lainnya menawarkan batu merah delima menggunakan syarat emas sebagai mahar.

- ADVERTISEMENT -
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

“Karena tergiur dengan batu merah delima yang tidak diketahui oleh korban, ia kembali ke rumah untuk mengambil emas sebagai mahar sebanyak 6 mayam. Kemudian korban diperintahkan mengambil wudhuk di Masjid Lambaro dan harus melaksanakan salat sunat,” tambah Ipda Herri lagi.

Di saat korban melaksanakan salat sunat, pelaku meminta Handphone milik korban. Ketika selesai melaksanakan salat sunat, korban tidak melihat lagi kedua pelaku tersebut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP. B/363/IX/2021/SPKT, Tanggal 12 September 2021, Unit Tipidter membetuk tim untuk mengungkap kasus yang sudah dua kali terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

“Kami melakukan koordinasi dengan Polres di jajaran Polda Aceh tentang keberadaan para pelaku, dimana mungkin dalam wilayah lainnya juga terjadi kasus sama,” kata Ipda Herri.

- ADVERTISEMENT -

Berbekal saling koordinasi, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke luar Provinsi Aceh yaitu ke kampung asalnya.

“Kami melakukan koordinasi dengan personel Satreskrim Polresta Pekan Baru tentang keberadaan pelaku Yandri dan akhirnya, Sabtu (2/10/2021) dini hari pelaku diamankan di Pekan Baru oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Unit Resmob Jembalang Polresta Pekan Baru di sebuah rumah kos.

Saat itu Yandri sedang memegang Handphone milik korban Mustafa Ismail serta juga turut ditemukan barang bukti berupa satu butir batu merah delima dan Handphone milik pelaku,” ucap Ipda Herri lagi.

Kemudian, lanjut Kanit Tipidter, pada hari Kamis (7/10/2021), Unit Resmob Polres Subulussalam mengamankan rekan dari pelaku Yandri yang telah melakukan kejahatan penipuan di wilayah Polres Aceh Selatan dengan kerugian korban disana sebesar Rp 33 juta.

Personel Unit Tipidter dan Tim Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh menuju ke Polres Subulussalam untuk menjemput tersangka yang telah diamankan oleh tim Opsnal Polres Subulussalam.

“Ke semua pelaku yang satu kelompok itu semuanya berjumlah lima orang, tiga orang melakukan kejahatan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh dan dua orang melakukan di wilayah hukum Polres Aceh Selatan,” sambungnya lagi.

Dari kelima pelaku, barang bukti batu merah delima palsu itu berjumlah delapan butir dan juga tiga buah cupu atau tempat penyimpanan batu merah delima berwarna keemasan.

Penyidik menerapkan Pasal untuk para pelaku dengan Pasal 378 KUHPidana dan diancam kurungan penjara diatas lima tahun. (IA)

Previous Article Dalam Sehari, 700 Pelanggaran Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE di Banda Aceh
Next Article Cahaya Aceh Serah Bantuan untuk Yatim Korban Kebakaran di Kajhu

Populer

Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Surat Warga
Pejabat Perlu Jaga Ucapan, Jangan Main Api di Ruang Publik 
Senin, 17 November 2025
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Daddi Peryoga hadir sebagai pembicara kunci.
Ekonomi
Aceh Tuan Rumah Seminar Nasional Forum Komunikasi Dewan Komisaris BPD se-Indonesia
Senin, 17 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Plt Kadisdik Aceh Murthalamuddin melaporkan perkembangan program strategis sektor pendidikan ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). (Foto: Ist)
Pendidikan
Plt Kadisdik Aceh Lapor ke Mualem: Hak Guru dan Beasiswa Yatim Cair, SK Kepsek dalam Proses
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
 

Memuat Komentar...
 

    Logo Info Aceh
    Selamat datang di Website INFOACEH.net
    Username atau Email Address
    Password

    Lupa password?