Hukum

Buka Prostitusi Online Bertarif Rp 400 Ribu di Rumah, 2 Wanita Ditangkap Polisi di Langsa

LANGSA — Jajaran Sat Reskrim Polres Langsa berhasil mengungkap praktik prostitusi online di sebuah rumah di Desa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Minggu (3/10/2021) lalu.

Pengungkapan praktik haram ini setelah pihak kepolisian menggerebek sebuah rumah dan mengamankan dua tersangka wanita berinisial ER (44) yang tak lain adalah pemilik rumah serta DP (23).

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Keduanya merupakan warga Dusun Damai, Desa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama dan diduga sebagai kurir atau penyedia serta penghubung praktik prostitusi tersebut.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa dalam konferensi pers di Mapolres Langsa mengatakan, diketahui prostitusi online ini sudah berlangsung lama.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Dalam praktiknya, mucikari bersama pelanggan sebelumnya telah melakukan kesepakatan melalui aplikasi WhatsApp, barulah kemudian pelanggan datang ke lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku ada empat wanita Pekerja Seks Komersil (PSK) yang dipekerjakan dengan usia sekira 19-25 tahun yang semuanya merupakan warga Langsa,” ujar Krisna, Selasa (12/10).

“Tarif yang dipasang oleh muncikari adalah untuk shorttime (waktu yang singkat) sebesar Rp 400 ribu dan longtime (waktu yang lama) sebesar Rp 700 ribu,” terang mantan Kanit Jatanras Polresta Banda Aceh ini.

Pengungkapan penyedia fasilitas dan mempromosikan jarimah zina ini berawal dari informasi masyarakat, dimana di lokasi tersebut kerap terjadi praktik prostitusi.

“Berdasarkan informasi itulah, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga pengungkapan,” katanya.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 400 ribu, empat unit handphone dan satu unit motor jenis Vario bernomor polisi BL 5305 FQ.

Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Langsa dan dijerat dengan ancaman menyediakan atau mempromosikan jarimah zina Pasal 33 ayat 3 jo Pasal 25 ayat 2 jo Pasal 23 ayat 2 Qanun Aceh 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau penjara 100 bulan. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait